• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»UU Cipta Kerja Bagian dari Transformasi Ekonomi Indonesia

UU Cipta Kerja Bagian dari Transformasi Ekonomi Indonesia

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 11 December 2020

Oleh: Deka Prawira

UU Cipta Kerja didesain sebagai obat yang mujarab, untuk mengatasi efek negatif akibat badai corona. Terutama di bidang ekonomi, karena kondisi finansial Indonesia masih kembang-kempis. Dengan stimulus dari UU ini, maka ada transformasi ekonomi. Sehingga kita bisa selamat dari ancaman krisis moneter jilid 2.

Perekonomian Indonesia sempat menurun akibat dahsyatnya badai corona. Meski kondisi ini juga dialami oleh negara lain, namun kita pantang menyerah. Pemerintah menyediakan solusi dengan membuat UU Cipta Kerja. mengapa harus Undang-Undang? Karena jika ada perubahan aturan maka akan ada perubahan pada segala bidang, terutama perekonomian.

Saidiman Ahmad, peneliti kebijakan publik dari salah satu lembaga riset menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi bagian dari transformasi ekonomi Indonesia. Dalam artian UU ini akan menaikkan kembali kondisi finansial Indonesia, karena membuat efek domino positif di bidang ekonomi.

Saidiman melanjutkan, ada 3 hal yang dilakukan presiden untuk transformasi ekonomi. Pertama adalah pembangunan infrastruktur yang merata dan masif. Sementara yang kedua adalah pembangunan sumber daya manusia, dan yang ketiga adalah institusional, yakni omnibus law UU Cipta Kerja.

Yang dimaksud dengan transformasi ekonomi adalah rangkaian perubahan yang saling terkait satu sama lain dalam produksi, impor, ekspor, dan faktor-faktor produksi yang diperlukan. Guna mendukung proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Perubahan yang dimaksud dalam UU Cipta Kerja adalah aturan dan birokrasi yang dipapras, sehingga tidak tumpang tindih. Salah satu syarat ekspor adalah punya izin usaha, sementara dulu tak semua pebisnis UMKM memilikinya, karena faktor biaya. Namun sekarang perizinannya dipermudah, dipercepat, dan digratiskan. Sehingga UMKM yang akan mengekspor bisa memperluas pasar.

Jika UMKM dipermudah untuk mengekspor, maka mereka akan menangguk keuntungan dalam bentuk dollar. Sehingga hasilnya lebih banyak lagi. Keberadaan bisnis UMKM yang sempat menurun akibat pandemi, bisa bangkit kembali, karena menemukan pasar yang baru di luar negeri. Akhirnya UMKM bisa berkembang dan mengurangi pengangguran, karena merekrut pegawai baru.

Selain itu, aturan produksi juga diubah oleh UU Cipta Kerja. Jika dulu produsen kecil terganjal oleh mahalnya izin HO, dan keluarnya juga lama. Maka sekarang perizinan berbasis resiko. Mereka bisa mendapat izin dengan mudah, karena bisnisnya beresiko rendah. Izin sangat penting karena untuk mengurus P-IRT dan lain-lain, harus mengantonginya.

Baca juga: Papua Secara De Facto dan De Jure Bagian Sah NKRI

Akhirnya legalitas itu makin memantapkan usaha UMKM. Mereka tak takut akan diobrak oleh aparat saat berjualan di pinggir jalan, karena punya lisensi resmi. Pengusaha bisa berjualan dengan percaya diri di mana saja, baik di sekitar rumah maupun saat ada keramaian. Jika punya izin usaha, maka kerja sama dengan investor juga berjalan dengan baik, karena mereka dipercaya oleh penanam modal.

Izin usaha juga jadi kartu sakti karena merupakan salah satu syarat dalam mengajukan pinjaman ke Bank. Sehingga bisa mendapat suntikan modal, untuk melanjutkan usaha mereka. jika ada tambahan uang, maka bisa memperbesar toko, menambah varian dagangan, dan memajukan usaha.

Jika UU Cipta Kerja benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka mereka akan bahagia. Penyebabnya karena transformasi ekonomi yang terjadi akibat stimulus dari UU tersebut, akan membuat efek domino positif. Ekspor barang dipermudah dan membuat pengusaha jadi untung. Produsen kecil juga tak harus mengurus izin HO.

Masyarakat mendukung penuh UU Cipta Kerja karena bisa memicu kemajuan di Indonesia. Kondisi finansial akan kembali membaik, setelah sebelumnya tertatih-tatih akibat efek pandemi corona. Pengusaha akan senang karena birokrasi dimudahkan dan bisnis mereka makin maju dan menghasilkan lebih banyak pundi-pundi uang.

Penulis adalah kontributor Pertiwi Media

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

Cadangan Devisa yang Memadai Menjadi Penyangga Ketahanan Ekonomi RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Cadangan Devisa yang Memadai Menjadi Penyangga Ketahanan Ekonomi RI Oleh Yurisman Posisi cadangan devisa Indonesia…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.