• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Energi»UU Cipta Kerja Atasi Masalah Sektor Pertambangan

UU Cipta Kerja Atasi Masalah Sektor Pertambangan

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 30 November 2020

Oleh : Lisa Pamungkas

Omnibus law UU Cipta Kerja tak hanya mengubah iklim ketenagakerjaan dan investasi, tapi juga pertambangan. Akan ada efek positif dalam dunia pertambangan, karena UU ini mengundang minat investor asing untuk masuk ke Indonesia. Bisnis pertambangan akan makin semarak dan membuat kondisi ekonomi kita naik kembali.

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak sumber daya alam, mulai dari emas, perak, sampai batubara. Bahan tambang yang disebut dengan ‘emas hitam’ ini harganya cukup lumayan dan membuat bisnis batubara banyak diminati orang. Sayang ada beberapa regulasi yang menyulitkan mereka, dan membuat mundur karena modalnya juga sangat besar.

Baca juga: UU Cipta Kerja Mendorong Kesejahteraan Rakyat

UU Cipta Kerja akan mengatasi beberapa masalah di sektor pertambangan. Pertama, ada pemberian royalti 0% bagi pengusaha yang akan menambah nilai tambah batubara (hilirisasi). Permasalahan hilirisasi sangat penting, karena bisa mempercepat batubara sebagai economic booter, dibanding revenue driver. Sehingga mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Penyerapan tenaga kerja sangat penting karena akan mengurangi jumlah pengangguran. Saat masa pandemi, pegawai yang di-PHK memang meningkat tajam. Jika ada industri pertambangan baru yang akan dibuka, berkat UU Cipta Kerja, mereka bisa melamar ke sana dan mendapatkan pekerjaan tetap. Sehingga punya penghasilan dan asap dapurnya masih bisa mengepul.

Muhammad Faukhan, ketua KADIN Kebumen menyatakan bahwa setelah diresmikan, omnibus law UU Cipta Kerja bisa menaikkan harga saham batubara. Memang bahan tambang yang satu ini punya pola unik, di saat tertentu sahamnya bisa naik. Ketika ada momen UU Cipta Kerja mamu mengatrol harga saham, maka pemegang saham akan gembira, karena untung besar.

Jika harga saham batubara naik maka pemerintah juga diuntungkan, karena mendapat keuntungan berlipat ganda. Juga bisa menambah devisa negara. Pendapatan ini sangat penting, agar pertumbuhan finansial Indonesia bisa naik kembali, dan menjauhkan negeri kita dari jurang resesi. Kelesuan ekonomi akan berangsur-angsur sembuh dan kita bisa maju lagi.

Saat ini batubara juga akan dikenai pajak pertambahan nilai. Namun hal ini dirasa wajar karena bahan mineral lain seperti emas, perak, dan mangan juga sudah kena PPN. Pajak ini bisa berguna bagi negara karena bisa dipakai untuk keperluan lain. Misalnya untuk program pemulihan ekonomi nasional, yang akan memperbaiki kondisi finansial masyarakat.

Terlebih, RRC dikabarkan akan memborong batubara produksi Indonesia karena mengetahui kualitasnya yang bagus. Tak tanggung-tanggung, pembelian batubara ini seberat 200 ton atau senilai 20,6 trilun rupiah. Mereka juga senang karena UU Cipta Kerja memperbaiki regulasi pertambangan, sehingga makin teratur dan birokrasinya dimudahkan.

UU Cipta Kerja juga menguntungkan karena izin usaha tambang dipermudah. Aturan awalnya adalah nomenklatur perpanjangan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara, menjadi izin usaha izin usaha pertambangan khusus. Dengan perubahan ini maka langkah para pengusaha pertambangan akan dilancarkan dan mereka tak lagi pusing akibat birokrasi yang panjang.

Investor asing juga akan mau masuk ke Indonesia karena aturan dalam dunia pertambangan diubah jadi lebih baik. Mereka akan membuat perusahaan tambang dengan sistem kerjasama, dan membuat dunia bisnis dan pertambangan jadi makin semarak. Jika ada suntikan dana dari investor, maka usaha pertambangan akan makin modern dan maju, karena alat dan ilmunya baru.

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mampu memperbaiki bidang pertambangan karena mengubah birokrasinya menjadi lebih mudah. Sehingga penanam modal asing akan mau masuk ke Indonesia dan bekerja sama dengan pengusaha tambang lokal. Kolaborasi ini akan menguntungkan dunia tambang dan membuat Indonesia makin maju.

Penulis adalah kontributor Milenial Muslim Bersatu

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.