• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Upaya Bersama Membendung Radikalisme

Upaya Bersama Membendung Radikalisme

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 10 June 2020

Oleh : Panji Saputra

Radikalisme telah memiliki rekam jejak panjang di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk membendung radikalisme, termasuk dengan mendalami pemahaman tokoh bangsa HOS Tjokroaminoto.

Sejarawan Bonni Triyanto, ia mengungkapkan sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini. Pemikiran HOS Tjokroaminoto bisa dipraktikkan untuk membendung radikalisme berbasis agama.

Menurutnya, Tjokroaminoto yang dijuluki sebagai sang ‘Indonesia’ karena menjadi guru para founding father bangsa dan menyatukan berbagai perbedaan lewat Sarekat Islam, bisa dijadikan rujukan untuk menangangi masalah radikalisme saat ini.

Baca juga: Mewaspadai Penyebaran Paham Radikal dan Teror

Bonnie menuturkan, bahwa Presiden Soekarno kala itu telah menegaskan pernyataan dari bangsa oleh bangsa dan untuk bangsa. Pernyataan tersebut seharusnya membuat statistik agama yang membagi mayoritas-minoritas tidak lagi relevan.

Untuk membendung radikalisme agama melalui pemikiran-pemikiran Tjokroaminoto juga perlu menggandeng organisasi muslim tradisional terbesar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Tentunya menggandeng yang dimaksud bukan dalam bentuk politik.

Tujuan menggandeng organisasi Islam tradisional tersebut bertujuan untuk menjaga dan merawat perbedaan, mereduksi potensi konflik dan memoderasi mereka yang memiliki tafsir lain terhadap pemahaman agama.
Bonnie menerangkan di masa organisasi awal seperti lahirnya Sarekat Islam (SI) yang didirikan HOS Tjokroaminoto pada 1912, gerakan radikalisme tersebut.

Hingga pemerintah Belanda saat itu begitu takut dan mencoba meredam radikalisasi Sarekat Islam. Namun, radikalisasi yang muncul di era Tjokroaminoto itu bukan isu agama, melainkan keadilan, penindasan dan juga kemerdekaan.

Ketika Sarekat Islam berjaya, Islam menjadi pengikat solidaritas untuk melawan koloialisme semua yang beda, termasuk mereka yang beda agama diperbolehkan masuk Sarekat Islam.
Bahkan Sarekat Islam bisa dimasuki orang-orang berhaluan kiri, seperti Henk Sneevliet, tokoh Belanda pendiri ISDV yang menjadi cikal bakal lahirnya PKI.

Berbeda dengan saat ini, dirinya melanjutkan bahwa radikalisme muncul dari satu kelompok berdasarkan agama.

Bonnie tak menampik sejumlah survei yang dirilis lembaga seperti Setara Institute dan Wahid Institute yang menyebut bahwa radikalisme sudah merasuki pemikiran jutaan masyarakat Indonesia.

Tjokroaminoto telah memberikan Warisan terbaik dimana Sarekat Islam bisa menjadi wadah bersama dan memberikan kebebasan sesuai aturan bersama dengan tanggungjawab.
Tentu saja kebebasan itu tidak melanggar aturan yang sudah disepakati, yakni Pancasila dan UUD 1945. Dengan memahami pancasila tentu saja kita telah memiliki dasar untuk menolak paham radikal.

Radikalisme adalah ancaman terhadap ideologi bangsa, karena hal tersebut ada kaitannya dengan faktor Kebhinekaan, toleransi dan harmoni. Dengan kita memahami Pancasila, tentu saja kita akan memiliki dasar untuk melawan segala paham radikalisme seperti intoleransi dan terorisme.

Oleh karena itu penting kiranya penanaman kembali nilai-nilai pancasila di benak masyarakat, sehingga masyarakat dapat memaknai arti sebenarnya dari sikap bela negara.

Pancasila lahir sebagai buah ideologi yang berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang memerintahkan kepada 9 orang untuk merumuskan naskah Pancasila yang berlaku hingga saat sekarang.

Pada tahun 1916 saat Kongres Sarekat Islam yang bernama National Congress 1 Central Sarekat Islam yang dilaksanakan di Bandung, HOS Tjokroaminoto berorasi dengan nada tinggi. Pemimpin besar Sarekat Islam ini berseru tentang ide kemerdekaan bagi bangsa Hindia (Indonesia).

Dari 9 tokoh BPUPKI atau yang disebut tim sembilan yang diberikan wewenang untuk menyempurnakan naskah Pancasila ini, ada sosok sentral yang merupakan murid langsung yang pernah ditempa oleh Tjokroaminoto, yakni presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno.

Hal tersebut dibuktikan dari beberapa buku yang ditulis oleh Soekarno perihal pemikiran nasionalisme yang ia miliki merupakan bentuk dari banyaknya ia berdiskusi dengan Tjokroaminoto.

Dengan memahami sejarah nasionalisme ini, tentu saja bisa memahami bahwa nilai-nilai Pancasila tidak bisa digantikan oleh ideologi apapun. Semua sila yang ada dalam pancasila merupakan tuntutan yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia dari berbagai suku maupun agama.

Radikalisme adalah musuh bersama, paham radikal tidak hanya ada dalam agama tertentu tetapi semua agama juga memiliki potensi untuk bertindak radikal. Menjadikan pancasila sebagai tuntunan tentu menjadi salah satu cara untuk menghadang paham radikal yang bisa masuk dari berbagai penjuru.

Penulis adalah warganet, tinggal di Depok

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.