UMP Papua Barat pada 2022 naik menjadi Rp3.200.000
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 senilai Rp3.200.000. Hal itu diumumkan Mandacan dalam konferensi pers di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (20/11/2021).
“UMP Papua Barat 2022 sebesar Rp3.200.000 per bulan. [UMP itu] mulai berlaku sejak 1 Januari 2022,” ujar Dominggus Mandacan.