• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Ulama Bogor Dukung Pelarangan Cadar

Ulama Bogor Dukung Pelarangan Cadar

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 6 November 2019

Oleh : Muhammad Zaki (Pengamat Sosial Politik)

Wacana terkait dengan larangan penggunaan niqab atau cadar di lingkungan ASN oleh Menteri Agama Fachrul Razi rupanya mendapatkan respons dari berbagai kalangan, tak terkecuali para ulama atau Kiai yang ada di Bogor, yang menyambut positif akan wacana tersebut. Khususnya di instansi pemerintahan yang memiliki fungsi sebagai pelayanan publik.

Pimpinan MUI Kab Bogor KH Mukri Aji mengaku setuju dengan wacana yang digulirkan oleh Menag, sejauh hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan, sebab menurutnya, tidak mayoritas yang melakukan hal seperti itu (seperti celana cingkrang dan menggunakan cadar di instansi pemerintahan).

Memang dulunya tidak ditemukan para aparatur sipil yang menggunakan celana cingkrang, tentu hal ini jangan dimaknai pelarangan secara umum, pelarangan ini ditujukan memang untuk para pegawai negeri sipil agar tetap mematuhi peraturan yang ada.

Sambutan positif atas wacana tersebut juga datang dari pengurus cabang Nahdlatul Ulama Kota Bogor Ust Turmudi Hudri. Dirinya mengakui bahwa pihaknya setuju jika aturan tersebut diterapkan.
Ia menyampaikan bahwa kultur kita Indonesia tentu harus disesuaikan dengan yang ada di Indonesia saja. Kalau cadar ataupun celana cingkrang itu kan biasanya kebudayaan Arab. Karena disana situasinya berbeda dengan yang ada di Indonesia.

Tentu saja hal ini memerlukan kajian, agar tidak membuat kegaduhan dikalangan masyarakat. Jangan sampai wacana ini lantas menyebutkan bahwa pemerintah anti terhadap masyarakat yang menggunakan celana cingkrang dan cadar.
Namun kita juga perlu mengetahui, bahwa ASN memiliki aturan main tersendiri dalam berpakaian. Sehingga tidak bisa seenaknya sendiri karana sudah ada ketentuannya, misal hari senin atau hari lainnya.

Secara logika, siapapun yang ingin menjadi PNS/ASN tentu sudah harus bersiap-siap terhadap konsekuensi aturan yang harus ditaati sebagai abdi negara. Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang sendiri tentu tidak ada kaitannya dengan urusan aqidah ataupun radikalisme, melainkan murni peraturan yang ditujukan kepada aparatur sipil negara.

Ketua MUI Jawa Tengah, Daroji mengatakan, saat ini aturan larangan cadar tersebut telah menjadi kewajiban kepala kantor pemerintahan untuk memberlakukannya sesuai kepentingan setiap OPD.
Menurutnya, Tidak ada kaitannya antara pemakaian cadar dengan tingkat keimanan seseorang. Sebab, hal tersebut merupakan urusan duniawi semata. Sehingga setiap ASN haruslah mengikuti aturan yang ada di kantornya.

Wacana ini juga mendapatkan tanggapan positif dari Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, dimana para ASN tidak diperkenankan menggunakan cadar selama jam kerja. Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku mengikuti instruksi dari pusat.

Wakil wali kota Bogor, Dedie Rachim, mengatakan belum pernah sekalipun melihat PNS di Kota Bogor yang kedapatan menggunakan cadar selama jam dinas. Dia pun memilih untuk mengikuti kebijakan dari pusat.

Sementara itu, Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang seluruh pegawainya menggunakan cadar selama jam kerja. Para aparatur sipil negara (ASN) wajib menggunakan seragam sesuai dengan peraturan yang ada.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo, juga mengatakan, meski melarang penggunaan cadar pada ASN di kementriannya, namun ia juga tidak melarang pegawainya menggunakan cadar di luar jam kerja. Hal tersebut merupakan hak masing-masing individu dalam menentukan gaya berpakaian.

Wacana ini tentu saja membutuhkan kajian, namun ternyata pelarangan cadar di lingkungan ASN Juga bukanlah tanpa alasan.

Guru Besar Tafsir IAIN Surakarta, Prof Nashrudin, menyatakan sependapat atas pelarangan terebut. Ia mengatakan yang berbahaya itu adalah ketika seseorang mengenakan cadar namun ternyata ia adalah seorang laki-laki yang ingin melakukan kejahatan. Tentu akan sangat berbahaya jika cadar digunakan untuk menutupi wajah sehingga sangat rentan disalahgunakan.

Dirinya juga mencontohkan, di lembaga pendidikan misalnya seperti kampus. Mahasiswa semestinya tidak mengenakan cadar, terlebih saat ujian. Hal tersebut tentu akan menyulitkan pengawas ketika sedang mencocokkan foto yang ada di kartu ujian dengan wajah yang bersembunyi dibalik cadar.

Ia juga menjelaskan bahwa aturan dalam Islam hanya mengatakan bahwa tubuh wanita yang boleh terbuka hanya wajah dan telapak tangan. Sehingga penggunaan cadar bukanlah suatu kewajiban.
Wacana tersebut tentu saja tidak perlu di destruksikan, apalagi seseorang yang hendak menjadi PNS sudah semestinya siap atas segala regulasi yang berlaku.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.