Tujuh poin krusial revisi kedua Otsus Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.
Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.
Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…
Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…
Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian…
Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan…
Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan Oleh: Yulianus Kogoya Kondisi keamanan dan…
Strategi Humanis dan Ketegasan Hukum Pastikan Stabilitas Keamanan Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Stabilitas keamanan…