Tujuh poin krusial revisi kedua Otsus Papua
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.
Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.
Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Pidato Prabowo di KTT ASEAN Tuai Sorotan, Dorong Energi Bersih hingga Ketahanan Pangan Presiden RI…
Kesehatan Berkualitas Generasi Muda dalam Penguatan Program CKG Oleh : Debby Andini Kesehatan generasi muda…
CKG Pastikan Kesehatan Anak dan Pelajar Berkualitas Pontianak — Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) terus…
CKG Perkuat Kualitas Kesehatan Anak dan Pelajar di Daerah Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah…
Dari Antisipasi ke Aksi: Strategi Nasional Pengendalian Karhutla Oleh: Bara Winatha Pengendalian kebakaran hutan dan…
Kolaborasi Nasional dalam Pengendalian Karhutla Berkelanjutan Oleh : Andika Pratama Kolaborasi nasional dalam pengendalian kebakaran…