Regional

Tujuh poin krusial revisi kedua Otsus Papua

Tujuh poin krusial revisi kedua Otsus Papua

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.

Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.

Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional

Sekolah Unggul Garuda Transformasi dan Akselerasi Talenta Nasional Oleh: Sari Pramesti Sekolah Unggul Garuda Transformasi…

2 hours ago

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu

Sekolah Unggul Garuda dan Integrasi Ekosistem Pendidikan Bermutu Oleh : Gavin Asadit Pemerintah terus memperkuat…

3 hours ago

Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul

Sekolah Unggul Garuda Transformasi 2026 Dibuka, Siap Cetak SDM Unggul Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian…

3 hours ago

Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu

Program SUGT 2026 Diluncurkan untuk Dorong Transformasi Pendidikan Bermutu Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan…

3 hours ago

Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan

Papua Aman dan Kondusif, Fondasi Kuat Menuju Kemajuan Berkelanjutan Oleh: Yulianus Kogoya Kondisi keamanan dan…

3 hours ago

Strategi Humanis dan Ketegasan Hukum Pastikan Stabilitas Keamanan Papua

Strategi Humanis dan Ketegasan Hukum Pastikan Stabilitas Keamanan Papua Oleh : Yohanes Wandikbo Stabilitas keamanan…

3 hours ago