• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Trubus Rahadiansyah: Perppu Ciptaker Sangat Diperlukan Untuk Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Trubus Rahadiansyah: Perppu Ciptaker Sangat Diperlukan Untuk Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 26 January 2023

Trubus Rahadiansyah: Perppu Ciptaker Sangat Diperlukan Untuk Bawa Indonesia Siap Hadapi Tantangan Global

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum.

Menurut Tubus keberadan Perppu dapat menjawab tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi situsi global.

“Indonesia membutuhkan investasi besar untuk membangun berbagai kebutuhan sesuai yang ditetapkan APBN. Keberadaan Perppu Ciptaker strategis untuk menghadapi tantangan global dan resesi ekonomi. Aturan ini sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, karena investor sangat membutuhkan kepastian hukum,’’ kata Trubus dalam keterangannya, hari ini.

Selain ancaman resesi global yang diprediksi bakal terjadi tahun 2023, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Perppu ini akan membuat Indonesia siap menghadapi situasi geopolitik sebagai dampak dari invansi Rusia terhadap Ukraina.

Persoalan terkait dengan ketenagakerjaan juga sudah diakomodir dalam Perppu Ciptaker yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022 tersebut, jelas Tubus.

‘’Perppu ini juga sudah mengakomodir semua persoalan ketenagekerjaan, seperti masalah upah, cuti, hak-hak pekerja, dan lainnya,’’ ungkap Trubus.

Menurutnya, Perppu Ciptaker masih mengandung kelemahan terutama terkait masa kerja bagi pekerja kontrak atau PKWT. Dalam peraturan tersebut, tidak diatur secara gamblang sampai kapan kontrak kerja itu akan berakhir.

“Tetapi memang gitu doang. Soal upah, cuti soal lain-lain sudah diatur semua. Jadi cukup mengakomodir pasal-pasal yang mengatur soal ketenagakerjaan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Terkait adanya keberatan terhadap Perppu Ciptaker dari sejumlah asosiasi buruh dan ketenagakerjaan, Trubus menilai hal itu wajar-wajar saja. Karena setiap munculnya kebijakan atau aturan baru, akan muncul dinamika.

“Kalau ada yang tidak setuju, itu wajar saja. Setiap adanya aturan baru pasti menimbulkan pro dan kontra. Ini namanya demokratis ada yang setuju dan tidak setuju,” ujar Trubus.

Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Daerah 3T dan Kelompok Rentan

August 25, 2026

Pemerintah Pastikan MBG di Daerah 3T Tetap Penuhi Standar Gizi

August 25, 2026

Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Daerah 3T dan Kelompok Rentan

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Daerah 3T dan Kelompok Rentan Jakarta – Pemerintah memprioritaskan percepatan pelaksanaan…

Pemerintah Pastikan MBG di Daerah 3T Tetap Penuhi Standar Gizi

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Pemerintah Pastikan MBG di Daerah 3T Tetap Penuhi Standar Gizi Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan…

Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target Oleh: Syarif Ahmad Keberhasilan Indonesia meraih kembali kemandirian…

Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target

By Kata IndonesiaAugust 25, 20260

Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat dari Target Oleh: Syarif Ahmad Keberhasilan Indonesia meraih kembali kemandirian…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.