• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 1 August 2026

Transparansi Pembahasan RUU Perampasan Aset Perkuat Legitimasi Publik

Oleh Rahmawati Kusuma

Pemberantasan korupsi selalu menjadi agenda penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Berbagai instrumen hukum telah dibangun untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana korupsi, mulai dari penguatan lembaga penegak hukum hingga peningkatan sanksi pidana. Namun, hasil kejahatan yang berhasil disembunyikan, dialihkan, atau dibawa ke luar negeri sering kali tetap berada di luar jangkauan negara. Untuk itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.

 

Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali ditegaskan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, upaya memberantas korupsi harus disertai mekanisme yang mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatan sehingga korupsi tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Dengan demikian, negara tidak hanya menghukum individu yang bersalah, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang sebelumnya dirugikan akibat praktik korupsi.

 

Secara konseptual, RUU Perampasan Aset juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Konvensi internasional tersebut memberikan landasan bagi negara-negara untuk membangun mekanisme perampasan aset, termasuk melalui pendekatan non-conviction based asset forfeiture dalam kondisi tertentu. Pendekatan tersebut dinilai relevan ketika proses pidana tidak dapat diselesaikan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau menghadapi kondisi hukum lain yang menghambat putusan pengadilan. Dalam situasi demikian, negara tetap memiliki peluang untuk memulihkan kerugian publik melalui instrumen hukum yang proporsional.

 

Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukannya. Kesadaran tersebut juga disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka, komprehensif, dan melibatkan berbagai kalangan profesional, akademisi, serta praktisi hukum. Pendekatan yang inklusif akan memperkaya substansi regulasi sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami batas-batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset. Dengan proses yang transparan, potensi munculnya kesalahpahaman maupun kekhawatiran terhadap penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan.

 

Kehati-hatian tersebut penting karena perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang. Oleh karena itu, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan yang efektif harus menjadi bagian integral dari RUU tersebut. Kehadiran instrumen hukum yang kuat tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset akan mengakomodasi berbagai perspektif, baik dari sisi nasional maupun karakteristik persoalan hukum di berbagai daerah. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak dilakukan secara eksklusif, melainkan berupaya menyerap pengalaman dan kebutuhan riil masyarakat serta aparat penegak hukum. Aspirasi yang berkembang memperlihatkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam mengejar hasil kejahatan, sehingga paradigma penegakan hukum dapat bergeser dari sekadar berfokus pada pelaku menuju pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana.

 

Penguatan kewenangan negara juga harus selalu diiringi dengan sistem pengawasan yang akuntabel. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Pernyataan tersebut memberikan sinyal bahwa proses legislasi tidak hanya mengejar efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan hak konstitusional warga negara. Keseimbangan antara efektivitas dan akuntabilitas inilah yang akan menentukan kualitas regulasi ketika nantinya diterapkan.

 

Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di DPR dan terus menunggu kelanjutan proses legislasi. Pemerintah juga memberikan ruang bagi penyerapan aspirasi masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU. Sikap tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa regulasi yang baik lahir melalui proses yang partisipatif. Kehadiran berbagai masukan dari masyarakat sipil, akademisi, organisasi profesi, maupun aparat penegak hukum akan memperkaya kualitas norma yang disusun sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap hasil akhirnya.

 

RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum baru dalam pemberantasan korupsi, melainkan cerminan komitmen negara untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya bergantung pada ketegasan norma yang dihasilkan, tetapi juga pada keterbukaan proses penyusunannya. Transparansi akan melahirkan kepercayaan sebagai fondasi utama bagi efektivitas setiap kebijakan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perlindungan hak warga negara, dan partisipasi masyarakat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus meningkatkan legitimasi publik terhadap agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

)* penulis merupakan Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

August 28, 2026

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

August 28, 2026

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Oleh: Ahmad Zulfikar Pertumbuhan ekonomi…

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penguraian berbagai hambatan…

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan debottlenecking…

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing   Oleh : Abdul Razak Transformasi pendidikan terus didorong pemerintah melalui penguatan akses sekaligus pembaruan cara belajar. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sementara pengembangan kurikulum digital diarahkan agar proses pembelajaran semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik. Penguatan tersebut salah satunya terlihat dari penyusunan modul pembelajaran digital untuk Sekolah Rakyat. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung telah menyerahkan 1.018 konten modul pembelajaran kepada Kementerian Sosial sesuai kebutuhan program. Seluruh modul akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) sehingga dapat diakses secara digital oleh guru maupun peserta didik. Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani menjelaskan, ribuan konten tersebut mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA. Penyusunan dilakukan selama dua tahun, dengan 322 modul dari 63 mata pelajaran diselesaikan pada tahun lalu dan 696 modul dari 114 mata pelajaran rampung pada tahun ini. Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut terdiri atas 73 mata pelajaran untuk SD, 44 mata pelajaran untuk SMP, dan 60 mata pelajaran untuk SMA. Setiap konten dirancang dalam beberapa bagian, mulai dari pendahuluan, kegiatan belajar, rangkuman, refleksi, latihan, hingga tes formatif. Ahmad Yani menjelaskan modul digital memiliki karakter berbeda dibandingkan buku teks elektronik atau e-book. Pada jenjang SD, materi dibuat lebih ringkas, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Untuk SMP, materi disusun dengan kedalaman menengah, bahasa komunikatif, serta aktivitas pembelajaran yang lebih beragam. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.