• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Tingkatkan Lapangan Pekerjaan, AGTI Apresiasi Pemerintah Perkuat Hilirisasi Industri Tekstil dan Garmen Nasional

Tingkatkan Lapangan Pekerjaan, AGTI Apresiasi Pemerintah Perkuat Hilirisasi Industri Tekstil dan Garmen Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 19 January 2026

Tingkatkan Lapangan Pekerjaan, AGTI Apresiasi Pemerintah Perkuat Hilirisasi Industri Tekstil dan Garmen Nasional

Jakarta – Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat hilirisasi industri tekstil dan garmen nasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan. Sektor tekstil dan garmen dinilai memiliki peran vital sebagai industri padat karya yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas sosial di berbagai daerah.

 

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, menilai perhatian langsung Presiden terhadap industri tekstil dan garmen merupakan sinyal politik dan ekonomi yang sangat kuat bagi keberlanjutan sektor tersebut. Menurutnya, penguatan hilirisasi tidak hanya berdampak pada peningkatan nilai tambah produk dalam negeri, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perluasan kesempatan kerja formal. “Industri tekstil dan garmen memiliki peran strategis dalam penciptaan lapangan kerja dan menjaga stabilitas sosial-ekonomi nasional,” ujar Anne.

 

AGTI menekankan bahwa penempatan industri tekstil dan garmen sebagai sektor strategis perlu segera ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Anne menilai komitmen nasional harus diterjemahkan dalam regulasi yang berpihak, instrumen fiskal yang tepat sasaran, serta mekanisme pelaksanaan yang efektif di lapangan agar industri mampu tumbuh berkelanjutan dan menyerap tenaga kerja secara optimal.

 

Terkait arahan Presiden mengenai revitalisasi rantai pasok, AGTI memandang penguatan supply chain tekstil harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Struktur rantai pasok yang panjang membutuhkan kebijakan terintegrasi agar industri nasional mampu meningkatkan daya saing dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

 

Anne menilai penguatan industri hulu dalam negeri menjadi langkah penting, meski dalam jangka pendek impor bahan baku masih dibutuhkan untuk menjaga kelancaran produksi. “Impor bahan baku bagi produsen yang patuh aturan perlu berjalan cepat dan efisien agar daya saing industri tetap terjaga,” katanya.

 

Selain itu, AGTI menilai hilirisasi industri tekstil dan garmen menjadi kunci peningkatan nilai tambah sekaligus memperkuat peran sektor ini sebagai penyerap tenaga kerja. Dengan hilirisasi yang konsisten, industri tekstil nasional diharapkan mampu naik kelas, tidak hanya sebagai produsen bahan mentah, tetapi juga menghasilkan produk bernilai tinggi yang mampu bersaing di pasar global.

 

Anne juga menyoroti pentingnya adaptasi teknologi dan pengembangan industri permesinan dalam negeri. Menurutnya, ketergantungan terhadap mesin impor masih tinggi sehingga penguatan industri pendukung, termasuk penguasaan teknologi dan semikonduktor, perlu menjadi bagian dari agenda industrialisasi nasional. Langkah tersebut diyakini mampu mendorong penerapan Industri 4.0 sekaligus meningkatkan produktivitas dan kualitas tenaga kerja.

 

Ke depan, AGTI berharap arahan Presiden Prabowo dapat segera diwujudkan dalam kebijakan teknis yang konkret, termasuk deregulasi perizinan, penyediaan energi yang kompetitif, serta dukungan fiskal dan pembiayaan yang tepat sasaran. Dengan kebijakan yang terintegrasi dan konsisten, AGTI optimistis industri tekstil dan garmen nasional mampu memperkuat daya saing, memperluas lapangan pekerjaan, dan kembali menjadi tulang punggung manufaktur padat karya Indonesia.

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.