• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Indonesia Lampaui Dunia

Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Indonesia Lampaui Dunia

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 5 September 2020

Oleh : Putu Prawira

Kabar kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, Masyarakat diharapkan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Jumlah kasus aktif di Indonesia rupanya masih lebih baik jika dibandingkan dengan rata-rata dunia, dilihat per 1 September 2020. Di Indonesia sendiri jumlahnya 42.009 kasus aktif (masih dirawat) dengan persentase 23,7% dari total keseluruhan kasus Covid-19 di Indonesia, sementara rata-rata dunia berada pada angka 26,6%.

Baca juga: Lembaga Pemerintah Wajib Dukung Upaya Penanganan Covid-19

Hal yang tak jauh berbeda terjadi pada tingkat kesembuhan yang mencapai 128.057 kasus atau 72,1%. Angka ini masih lebih baik dan masih diatas rata-rata dunia sebesar 69,9%. Tingkat kesembuhan daerah dengan persentase kesembuhan tertinggi berada di Sulawesi Tengah (90,78%), Kep. Bangka Belitung (90,79%), Nusa Tenggara Timur (88.87%) dan Bali sebesar (85,76%).

Untuk perkembangan kasus positif Covid-19 secara mingguan, terdapat kenaikan sebesar 32,9%. Terdapat 5 provinsi dengan kenaikan tertinggi diantaranya Jawa Barat lebih dari 100%, Jawa Tengah naik 56,4%, Kalimantan Timur naik 39,2%, DKI Jakarta naik 36,9% dan Jawa Timur naik 20,8%

Pada kasus kematian juga terjadi kenaikan secara mingguan. Persentase kenaikan tertinggi berada di Bengkulu naik (7,29%), Jawa Tengah (7,18%), Jawa Timur (7,07%), Nusa Tenggara Barat (5,76%) dan Sumatera Selatan (5,68%).
Jumlah kematian secara nasional terjadi kenaikan sebesar 24,4%. Angka kematian tertinggi per daerah berada di Jawa Tengah naik lebih dari 100%, Aceh naik 100%, Riau Naik lebih dari 100% dan Jawa Timur naik 18,8%

Sementara perkembangan peta zonasi risiko mingguan, terdapat 65 kabupaten/kota risiko tinggi (zona merah), 230 Kabupaten/Kota risiko sedang (zona orange), 151 kabupaten/kota risiko sedang (151 kabupaten/kota), 42 kabupaten/kota tidak ada kasus baru dan 26 kabupaten/kota tidak terdampak atau masuk ke dalam zona hijau.

Sehingga terlihat dengan risiko tinggi, naik cukup pesat dari 6,32% menjadi 12,65% kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Sedangkan zona hijau atau tidak terdampak, turun dari 13,82% menjadi 13,22%.
Pada minggu ini terdapat 43 kabupaten/kota dengan risiko sedang bergeser menjadi risiko tinggi yang tersebar pada 16 provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, penularan kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah DKI Jakarta meningkat pada saat periode libur panjang (long weekend), yakni pada tanggal 16 hingga 22 Agustus 2020.
Wiku juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan disiplin.

Dia menegaskan bahwa pandemi Covid-19 masih terjadi di seluruh dunia
Wiku menyebutkan, kasus peningkatan konfirmasi positif covid-19 di DKI Jakarta melonjak signifikan dibandingkan beberapa minggu terakhir. Meskipun peningkatan kasus tersebut didapatkan dari jumlah pelacakan kasus positif dan pemeriksaan yang sangat banyak di DKI, namun tetap saja jumlah peningkatan kasus harus ditekan.

Pemerintah juga tengah berupaya untuk menurunkan angka keterpakaian tempat tidur hingga dibawah 60 persen agar beban tenaga kesehatan berkurang.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan RS Wisma Atlet dalam menangani pasien Covid-19 dengan kriteria sedang hingga ringan.

Pada kesempatan berbeda, Polda Metro Jaya telah memasifkan sosialisasi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, penyebaran covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi.

Selain itu, pemasifan sosialisasi juga merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden. Dirinya menyebutkan bahwa pihaknya tengah memasifkan sosialisasi di pusat keramaian, seperti pasar, terminal, maupun stasiun. Bersama Pangdam Jaya, kemarin, Nana mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat yang ada di Bundaran Hotel Indonesia.

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya mayjend dudung Abdurachman menegaskan bahwa kampanye protokol kesehatan selain dapat menekan transmisi covid-19 juga untuk memulihkan perekonomian masyarakat.
Namun, pelanggaran protokol kesehatan masih banyak terlihat. Seperti di Kawasan sudirman-Thamrin yang masih diminati warga untuk berolahraga. Tak jarang orangtua membawa anak berolahraga di kawasan tersebut.

Meski demikian, kita tidak boleh lengah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, hal ini tidak hanya untuk mengamankan diri agar tidak tertular, tetapi juga mengamankan orang yang ada diluar diri kita termasuk keluarga terdekat. Untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Reforma Agraria, Harapan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Petani Oleh : Radjiman Arif Ketimpangan penguasaan lahan…

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.