Tidak Perlu Ada Problematika Labelisasi Terorisme KKB di Papua

Oleh: Bustaman Al Rauf

Pelabelan dianggap sebagai bukan bentuk pendekatan pusat dengan Papua. Karena pelabelan dilaksanakan berdekatan saat internet di Papua sedang down dan pengiriman 400 tambahan pasukan.

Menyoroti kebebasan internet, masyarakat papua tidak meyakini kejadian internet papua yang down sebagai insiden tidak sengaja. Meskipun terdapat upaya penekanan oleh Menkopolhukam dan rapat DPR, yang menekankan bahwa teroris adalah KKB, diksi itu tidak menekankan rakyat papua sebagai teroris.

Baca Juga

Namun upaya ini dianggap tidak berguna, karena sudah terjadi labeling oleh media yang banyak menggunakan kata teroris tanpa menekankan hanya ditujukan pada KKB.

Demikian dikemukakan Veronika Koman, yang juga Advokat dan Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) seraya menambahkan, seluruh masyarakat Papua akan merasa dilabelkan sebagai teroris, yang mencerminkan pendekatan pemerintah pusat dengan daerah papua tidak jelas, tidak menginginkan damai.

Eskalasi di kabupaten puncak juga seperti mendeklarasikan perang. Sejak 27 april 2021, terdapat 600 sekian penduduk di ibu kota Ilaga mengungsi, dan 7700 penduduk lain berada di hutan-hutan karena adanya eskalasi konflik bersenjata.

Di kabupaten uncak terdapat pendeta yang tertembak mati, setelah meninggalnya pendeta tersebut, internet down pada daerah itu yang dikatakan terjadi karena kerusakan kabel optik, sehingga hal ini dianggap sebagai cover pelanggaran HAM di Papua, sehingga muncul pertanyaan apakah hal ini sama dengan kejadian Kashmir.

“PBB juga mempertanyakan angka pengungsi pada pemerintah Indonesia, untuk memverifikasi data tersebut juga mengalami kesulitan karena internet yang yang down, ditambaah masyarakat yang mengungsi ke daerah pegunungan sehingga semakin sulit untuk mendata pengungsi.

Sehingga dipertanyakan keseriusan dan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Papua. Bahkan terdapat 110 grassroot Papua yang dikatakan telah mengumpulkan ttd penolakan otsus. Menanggapi penolakan DPR RI, yang menganggap MRP sebagai pedukung separatis yang merupakan program gagal, sedangkan MRP ini merupakan bagian dari otsus, dengan kata lain otsus merupakan hal yang gagal.

Sehingga dengan melanjutkan otsus jilid II ini, pergolakan di Papua akan meningkat karena suara Papua serasa dipaksakan,” ungkap Veronica Koman yang pernah mendapat beasiswa ILDP dari Pemerintah Indonesia untuk sekolah di Australia ini.

Sementara itu, Andreas Harsono dari Human Right Watch menilai secara internasional, Papua merupakan bagian dari NKRI. Walaupun terdapat tuduhan manipulasi pada sidang PBB yang menentukan Papua sebagai bagian NKRI.

Menurut LIPI, terdapat 4 persoalan utama di Papua, yaitu diskriminasi dan marginalisasi masyarakat Papua, dan membawa pada pengeruskan alam Papua, kedua, hak dasar papua yang tidak terpenuhi, seperti pendidikan dan pelayanan publik, ketiga, manipulasi kejadian Pepera tahun 1969, dan keempat pelanggaran HAM yang tidak diselidiki, khususnya pembunuhan besar pada tahun 1977 dan 1998.

“Sebagai upaya untuk melakukan pendekatan damai dengan masyarakat Papua, Presiden Jokowi pada mei 2015 berjanji membebaskan Tahanan Politik, pada 2017, 100 orang tapol telah dibebaskan, sebagai bentuk perbaikan.

Pada tahun 1967 jurnalis internasional diperbolehkan untuk masuk papua (kecuali pada masa pemerintahan Soeharto), namun memnag dibatasi karena tidak dapat menghadapi hambatan yang ada di papua, karena adanya ancaman intimidasi oleh masyarakat Papua kepada jurnalis karena tingkat kejahatan di Papua. Komisaris besar PBB juga telah diundang ke papua pada tahun 2018, namun masih pada status still not honored atau belum dalam tanggapan.

Melihat kembali kasus terbunuhnya 17 pekerja bangunan di Nduga oleh KKB Desember tahun 2018, pemerintah tidak menanggapi dengan mencari pelakunya namun malah meningkatkan operasi keamanan.

Protes rasisme di Surabaya pada tahun 2017 juga mengalami eskalasi dan sampai saat ini belum diselidiki siapa pelaku pembakaran, penyerangan, dan pembunuhan. Jika hal ini diteruskan, Indonesia akan menjadi negara gagal yang tidak menegakkan hukum.

Menanggapi lagi meninggalnya Kabinda Papua dan eskalasi militan, menyebabkan puluhan ribu masyarakat Papua tergusur dan terpaksa mengungsi,” ujar aktifis yang pernah bekerja di Radio Hilversum Belanda ini.

Menurut penulis, tidak perlu ada lagi keraguan soal labelisasi teroris kepada OPM, karena yang dikenakan label tersebut adalah 18 kelompok teroris dan separatis seperti kelompok Legakak Talenggen dan kawan-kawan, bukan masyarakat Papua secara keseluruhan.

Menurut penulis, kurangnya pemahaman masyarakat atas sulitnya menyamakan keinginan masyarakat Papua yang terdiri dari faksi-faksi yang berbeda juga yang menyebabkan citra pemerintah Indonesia terkesan tidak peduli dengan Papua. Kendala mobilisasi juga menjadi masalah dalam hal pengembangan akses di Papua.

Oleh karena itu, menurut penulis maka Kemenkopolhukam harus mempertegas kembali bahwa hanya KKB yang merupakan Teroris, dan tidak melabeli seluruh masyarakat Indonesia.

Disamping itu, Kemenkominfo harus mendukung dengan memperbanyak informasi terkait upaya pemerintah yang telah melakukan pendekatan secara damai dengan membuka dialog-dialog dengan kepala-kepala suku di Papua serta upaya-upaya Presiden Jokowi yang telah melakukan pendekatan damai secara langsung dengan masyarakat Papua.

Penulis adalah warga Pidie Jaya, Aceh.

Related Posts

Add New Playlist