• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Tak Ada Penambahan Jam Kerja dan Lembur Pada RUU Cipta Kerja

Tak Ada Penambahan Jam Kerja dan Lembur Pada RUU Cipta Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 September 2020

Oleh : Abdul Razak

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sapu jagat yang akan meringkas segala peraturan yang ada. Masyarakat pun meyakini bahwa RUU tersebut akan melindungi buruh dengan lebih baik, karena di dalamnya tidak ada penambahan jam kerja maupun lembur.

Dalam Berkas Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta kerja telah mencantumkan aturan baru dalam penetapan jam kerja di Indonesia.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan yang diubah dengan sederhana ini justru memberikan fleksibilitas terutama bagi kaum ibu rumah tangga maupun kalangan milenial yang hendak bekerja.

Baik dalam undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, maupun RUU Cipta Kerja, lamanya jam kerja tidak berubah yakni 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu. Tetapi dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan kata ‘paling lama’.

Baca juga: Covid-19 Masih Ganas, Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Menteri Ida Fauziyah mengatakan, dengan memaksimalkan jam kerja 8 jam dalam sehari, masyarakat yang ingin bekerja dengan lama waktu kurang dari 8 jam bisa tetap memperoleh pekerjaan. Ida mengatakan, skema tersebut banyak dicari oleh kalangan IRT dan milenial.

Ia mengungkapkan, banyak sekali ibu-ibu rumah tangga yang ingin bekerja tetapi hanya memiliki waktu 3 jam. Banyak sekali anak-anak milenial yang tidak mau bekerja dalam satu tempat dengan durasi 8 jam ini.

Dengan skema ini, nantinya pemerintah dapat memberikan ketetapan teknis terkait skema pengupahan dan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di bawah 8 jam.
Ida berharap, dengan aturan ini, populasi generasi milenial yang akan mendominasi Indonesia ini dapat diakomodasi dengan pekerjaan yang layak.

Pada kesempatan berbeda, Presiden RI Joko Widodo mengatakan akan memangkas jumlah jam kerja buruh. Pemangkasan ini telah tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam draf tersebut, tertulis bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja tersebut paling lama 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Waktu kerja tersebtu berbeda apabila dibandingkan dengan yang masih berlaku tersebut, waktu kerja buruh diatur dalam dua bentuk.

Pertama, sebanyak 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Kedua, sebanyak 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Kendati demikian, berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Biasanya juga tidak dihapuskan. Kebijakan pengupahan masih tetap menggunakan sistem upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemberian upah per jam ini dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu, seperti konsultan part time maupun ekonomi digital.

RUU Cipta Kerja juga mengedepankan hak maupun perlindungan para pekerja. Pada Bagian waktu kerja, ditetapkan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu, pekerjaan yang melebihi jam kerja akan diberikan upah lembur dan pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian bersama.

Rupanya, pengusaha juga menilai skema gaji per jam dalam RUU Cipta Kerja dapat memberi banyak dampak positif bagi pekerja. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Samita mengatakan pekerja yang diupah dengan mekanisme per jam justru diuntungkan dengan dapat menikmati penghasilan lebih besar daripada bergantung terhadap upah minimum provinsi (UMP) yang selama ini berlaku.

Dirinya menilai, skema upah per jam justru saling diuntungkan antara pekerja dan pengusaha. Ia juga mencontohkan bagaimana penerapan skema gaji per jam ini berlaku di negara maju.

Para kaum pekerja juga diberu keleluasaan untuk bekerja di lebih banyak perusahaan dengan upah beragam dan waktu yang ditentukan secara mandiri oleh pelakunya.

Selain itu, Pengamat Ketenagakerjaan Hemasari Dharmabumi mengatakan, selama ini terdapat lebih dari 300 jenis upah minimum di Indonesia dengan nilai yang berbeda. Satu provinsi di Jawa Barat misalnya, memiliki 28 jenis upah minimum.

Tak hanya mengatur soal jenis upah minimum, RUU Cipta Kerja juga akan mengatur pemberlakuan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan tertentu.

Dengan begitu, RUU Cipta Kerja akan mengembalikan tujuan utama, yakni upah minimum sebagai jaring pengaman.
RUU Cipta Kerja menjamin keamanan dan fleksibilitas bagi para pekerja, tentu hal ini patut didukung demi akselerasi perkembangan perekonomian di Indonesia.

Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

August 27, 2026

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

August 27, 2026

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Arahkan Koperasi Merah Putih Jadi Jalur Baru Cegah Kebocoran Subsidi Jakarta – Pemerintah terus…

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Pemerintah Pangkas Rantai Distribusi Subsidi lewat Koperasi Merah Putih INDRAMAYU — Pemerintah terus mematangkan pembangunan…

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Komitmen Jaga Kualitas, Pemerintah Terima Kritik terhadap MBG Oleh : Irfan Aditya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kecukupan gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam membangun generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Dengan cakupan penerima manfaat yang terus bertambah di berbagai daerah, pemerintah menyadari bahwa pelaksanaan program berskala nasional ini harus diiringi dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu, berbagai kritik dan masukan dari masyarakat dipandang sebagai bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan agar manfaat MBG dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh penerima. Dalam setiap kebijakan publik, kritik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang perlu diapresiasi. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada kemampuan melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Masukan mengenai kualitas makanan, ketepatan distribusi, kebersihan dapur, maupun pelayanan di lapangan menjadi indikator penting untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan. Pendekatan yang terbuka terhadap kritik menunjukkan bahwa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan kualitas manusia sebagai prioritas utama pemerintahan. Melalui Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh akses terhadap makanan yang sehat, aman, dan bergizi. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan bahwa pelaksanaan program harus terus dievaluasi agar kualitas layanan tetap terjaga sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul selama implementasi. Komitmen pemerintah dalam menerima kritik juga tercermin dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap berbagai masukan masyarakat terkait pelaksanaan MBG. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses memperkuat tata kelola program sehingga seluruh rantai penyediaan pangan, mulai dari pengadaan bahan baku hingga penyajian makanan, dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pihaknya menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Pandangan senada disampaikan oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis harus terus diperkuat seiring meningkatnya jumlah penerima manfaat. Menurutnya, DPR RI mendukung penuh keberlanjutan program tersebut, namun pelaksanaannya harus disertai pengawasan yang ketat agar setiap makanan yang diterima masyarakat benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan. Pihaknya juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat hendaknya dijadikan bahan evaluasi bersama sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi tujuan utama program.…

Transparansi MBG Tunjukkan Program Gizi Nasional Dikelola dengan Tanggung Jawab

By Kata IndonesiaAugust 27, 20260

Transparansi MBG Tunjukkan Program Gizi Nasional Dikelola dengan Tanggung Jawab Oleh: Alexander Royce Program Makan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.