• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Politik»Suharso Jadi Plt Ketum PPP, Melanggar AD/ART ?

Suharso Jadi Plt Ketum PPP, Melanggar AD/ART ?

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 6 August 2019

Oleh : Ilham Kusuma (Pengamat Sosial Politik)

Setelah Rohmamurzy ditangkap KPK, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gerak cepat mencari sosok ketua umum. Partai berlogo ka’bah itu langsung menunjuk ketua Majelis Pertimbangan Suharso Monoarfa sebagai pelaksana tugas pimpinan baru. Hal tersebut dikarenakan Romi telah diberhentikan dari jabatannya setelah ia mengenakan rompi orange dari KPK.

Suharso Monoarfa diangkat menjadi Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan PPP setelah Rommy tertangkap KPK.

Namun sejumlah penolakan pengukuhan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum PPP tetap muncul jelang Mukernas pengukuhan. Dimana yang getol melakukan penolakan adalah Ketua DPP PPP Rudiman.

Ia menyatakan bahwa penolakannya berdasarkan pada AD/ART partai yang menyatakan Ketua Umum harus dijabat oleh seseorang yang menjabat sebagai wakil ketua umum. Rudiman mengatakan fatwa yang muncul dari Ketua Dewan Pengarah Maimoen Zubair atau Mbah Moen lah yang membuat DPP bersikukuh mengangkat Suharso Monoarfa sebagai Ketum PPP.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi sempat membantah bahwa penunjukan Monoarfa sebagai Ketum dianggap melanggar AD/ART. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme internal partai.

Baidowi lantas merujuk pada pasal 20 ayat 1 pada Anggaran Dasar PPP, yang tertulis fatwa Majelis Syariah PPP harus diperhatikan dan dilaksanakan secara sungguh – sungguh. Dan Maimoen Zubair lah yang saat ini memimpin Majelis Syariah.

Pada Pasal 20 ayat 1 menyebutkan kewenangan Majelis Syariah adalah memberikan fatwa soal kebangsaan, kenegaraan yang wajib dipatuhi, diperhatikan dan dilaksanakan oleh pengurus partai.

Untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, maka ada ijtihad hukum dengan meminta pendapat Mahkamah PPP sebagai lembaga peradilan internal.

Dalam forum rapat harian, mbah moen sempat memberikan fatwa “Pak Suharso menggantikan Mas Romi”. Atas fatwa tersebut tentu ada pihak yang sepakat dan tdak sepakat.

Hal tersebut dibantah oleh Rudiman yang menganggap bahwa diangkatnya Monoarfa menjadi Ketum PPP dianggap telah menyalahi AD/ART. Menurutnya, fatwa Mbah Moen lebih ke arah regulasi seperti penentuan halal dan haram, bukan pemilihan ketua umum.

Rudiman sendiri berpendapat, bahwa gelombang tidak setuju bukan hanya muncul dari dirinya, sebut saja Rahman Yakub dan Siti Nurmila. Di samping itu sejumlah DPW juga mengatakan tidak setuju dan mengajukan nama – nama.

Hasil Rapat Harian DPP beralasan bahwa pengukuhan Suhardu atas dasar kedaruratan menjelang Pemilu 17 April 2019 lalu. Namun, Rudiman menegaskan bahwa AD/ART tetap harus dipegang sebagai dasar.

Rudiman juga menilai emergency atau tidak, tetap harus berpedoman kepada AD/ART. Dimana terdapat mekanisme lain apabila Suharso ingin menjadi Ketua Umum, yaitu melalui Muktamar.

Dalam hal ini, tentu sudah semestinya anggota Partai memahami isi dan konteks dari AD/ART PPP yang telah diresmikan sebagai panduan partai dalam menjalankan organisasi politiknya.
Dalam sebuah organisasi AD / ART bisa digunakan sebagai landasan dalam bekerja agar kinerja sebuah organisasi menjadi terarah.

Meski demikian, dirinya mengakui bahwa Suharso Monoarfa merupakan sosok yang memiliki kemampuan yang cakap dan merupakan salah satu kader PPP yang berpengalaman. Namun secara regulasi AD/ART, pengukuhan Suharso disebutkan mengalahi AD/ART. Oleh karena itu Rudiman tetap meminta kepada partai untuk tetap menegakkan AD/ART.

Ia juga menuturkan, petinggi partai yang seharusnya ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai adalah salah satu wakil ketua umum. Jika tidak ada yang bersedia, maka bisa digantikan salah satu ketua DPP.

Saat itu ia pun menilai jika Mukernas yang diselenggarakan pada Maret lalu terbukti mengukuhkan Suharso sebagai Ketum PPP, maka hal tersebut juga dianggap melanggar AD/ART.
Jika terbukti Pengangkatan Suharso merupakan bentuk pelanggaran terhadap AD / ART, tentu kalangan internal PPP wajib mengkaji ulang makna dari pasal – pasal yang tertulis pada AD / ART tersebut agar peraturan tersebut tidak multitafsir.

Selain itu kalangan partai juga sebaiknya tidak perlu berebut jabatan partai, karena bagaimanapun juga semua anggota partai tentu memiliki perannya masing – masing dalam mengembangkan partai.

Pastinya seluruh anggota Partai juga harus menunjukkan ittikad baiknya dengan patuh terhadap AD / ART yang telah disepakati. Bukan mencari pembenaran demi eksistensi politis.

 

Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS

May 6, 2026

Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak

May 6, 2026

Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS

By Kata IndonesiaMay 6, 20260

Pencegahan Radikalisme Digital melalui Implementasi PP TUNAS Oleh : Ricky Rinaldi Perkembangan teknologi digital telah…

Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak

By Kata IndonesiaMay 6, 20260

Safe Screen, Safe Mind: PP TUNAS dan Perlindungan Anak Oleh : Abdul Razak Transformasi digital…

Mufti Sabah Malaysia di Bangsal Literasi Ponpes Wali: Memetik Rahasia Kemandirian dari Candirejo

By Kata IndonesiaMay 6, 20260

Langkah kaki Datuk Dr. Bungsu Aziz bin Haji Jaafar terhenti sejenak saat memasuki pelataran Pondok…

PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital

By Kata IndonesiaMay 6, 20260

PP TUNAS Lindungi Anak dari Terorisme dan Radikalisme Digital Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmen…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.