• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 27 June 2026

Judi Daring Ancam Generasi Muda, Pemerintah Tingkatkan Upaya Pencegahan

 

 

 

 

Oleh: Rahma Pratiwi )*

 

 

 

 

Maraknya praktik judi daring menjadi tantangan serius yang terus dihadapi Indonesia. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah dimanfaatkan oleh jaringan perjudian untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk kalangan generasi muda. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat berbagai langkah pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan.

 

 

 

 

Pemerintah memandang persoalan judi daring tidak lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Aktivitas ini telah berkembang menjadi kejahatan yang melibatkan jaringan terorganisasi lintas negara dengan pola operasi yang semakin kompleks. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang menyeluruh mulai dari pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, hingga kerja sama internasional.

 

 

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menilai ancaman judi daring kini semakin berkaitan dengan persoalan migrasi nonprosedural dan kejahatan digital lintas batas negara.

 

 

 

 

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba, menjelaskan bahwa online scam, judi daring, dan migrasi nonprosedural telah berkembang menjadi jaringan kejahatan yang saling terhubung dan melibatkan berbagai aktor di banyak negara.

 

 

 

 

Menurut Mohammad K. Koba, perkembangan kejahatan tersebut berlangsung sangat cepat dan memerlukan respons terpadu dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan masa depan mereka.

 

 

 

 

Data yang dihimpun pemerintah menunjukkan bahwa kasus warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan online scam di luar negeri terus menjadi perhatian. Dalam banyak kasus, sebagian individu yang awalnya berangkat sebagai pencari kerja justru terlibat dalam aktivitas kriminal digital yang berkaitan dengan penipuan dan perjudian daring.

 

 

 

 

Pemerintah menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak citra bangsa dan mengancam stabilitas sosial masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pencegahan terus diperkuat sejak dari daerah sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat.

 

 

 

 

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Edukasi yang memadai diharapkan mampu mencegah masyarakat menjadi korban perekrutan ilegal yang berujung pada keterlibatan dalam jaringan judi daring maupun kejahatan digital lainnya.

 

 

 

 

Ancaman judi daring juga semakin memprihatinkan karena mulai menyasar kelompok usia muda. Pemerintah melihat fenomena ini sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.

 

 

 

 

Perhatian terhadap bahaya judi daring juga disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut terus memantau berbagai pola transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian digital guna mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah.

 

 

 

 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa aktivitas transaksi judi daring cenderung mengalami peningkatan pada akhir pekan dan saat berlangsung turnamen olahraga berskala besar. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pelaku perjudian terus memanfaatkan berbagai momentum untuk menarik lebih banyak pemain.

 

 

 

 

Menurut hasil pemantauan PPATK, penyelenggaraan Piala Dunia 2026 berpotensi menjadi salah satu momen yang dimanfaatkan jaringan perjudian untuk meningkatkan aktivitas taruhan. Karena itu, pemerintah telah mengambil langkah antisipatif guna mencegah lonjakan transaksi yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

 

 

 

PPATK juga menemukan bahwa metode pembayaran menggunakan QRIS menjadi salah satu sarana yang paling banyak digunakan dalam transaksi perjudian daring. Dana yang masuk kemudian dialihkan melalui berbagai rekening penampung untuk menyamarkan asal-usul transaksi dan mempersulit proses pelacakan.

 

 

 

 

Temuan PPATK juga memperlihatkan adanya penggunaan rekening nominee atau rekening hasil jual beli sebagai sarana pelapisan transaksi. Praktik tersebut dilakukan untuk mengaburkan jejak aliran dana hasil perjudian sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari aparat terkait.

 

 

 

 

Pemerintah melalui PPATK terus meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengantisipasi berbagai perkembangan modus kejahatan tersebut. Kerja sama dilakukan baik di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian daerah agar upaya pencegahan dan penindakan dapat berjalan secara efektif.

 

 

 

 

Dukungan terhadap langkah pemerintah turut datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemberantasan judi daring harus menjadi prioritas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.

 

 

 

 

Menurut Ahmad Sahroni, negara tidak boleh menganggap perjudian daring sebagai persoalan musiman yang hanya muncul pada momentum tertentu. Aktivitas tersebut justru berpotensi meningkat saat berlangsung turnamen olahraga besar sehingga memerlukan langkah antisipasi yang lebih agresif.

 

 

 

 

Ahmad Sahroni juga mengingatkan bahwa dana masyarakat Indonesia dalam jumlah besar berpotensi mengalir ke jaringan perjudian yang sebagian besar beroperasi dari luar negeri. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.

 

 

 

 

Karena itu, penguatan penegakan hukum dan pengawasan transaksi menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman perjudian digital. Pemerintah dinilai telah menunjukkan keseriusan dengan melibatkan berbagai lembaga dalam upaya pemberantasan yang terintegrasi.

 

 

 

 

Komitmen pemerintah dalam menangani judi daring mencerminkan upaya nyata untuk menjaga masa depan generasi muda dari pengaruh aktivitas yang merusak. Melalui kombinasi edukasi, pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas sektor, pemerintah berupaya menciptakan ruang digital yang lebih aman dan produktif bagi masyarakat.

 

 

 

 

*) Pengamat Sosial Ekonomi

 

 

 

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.