• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 14 February 2024

STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

 

 

 

*STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional*

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Karhutla Ditekan Sejak Dini

May 7, 2026

Merek Kolektif Dinilai Efektif, Kopi Desa Merah Putih Dorong Implementasi Nasional

May 7, 2026

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Karhutla Ditekan Sejak Dini

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Karhutla Ditekan Sejak Dini Pontianak – Penguatan sinergi lintas sektor menjadi…

Merek Kolektif Dinilai Efektif, Kopi Desa Merah Putih Dorong Implementasi Nasional

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Merek Kolektif Dinilai Efektif, Kopi Desa Merah Putih Dorong Implementasi Nasional Oleh: Fiki Wicaksana Pemerintah…

Merek Kolektif Perkuat Identitas, Koperasi Desa Merah Putih Dorong Kolaborasi UMKM

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Merek Kolektif Perkuat Identitas, Koperasi Desa Merah Putih Dorong Kolaborasi UMKM Oleh: Sindy Shanita Penguatan…

Koperasi Desa Merah Putih Dorong Merek Kolektif untuk Perkuat Daya Saing UMKM

By Kata IndonesiaMay 7, 20260

Koperasi Desa Merah Putih Dorong Merek Kolektif untuk Perkuat Daya Saing UMKM Jakarta – Transformasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.