• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 14 February 2024

STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

 

 

 

*STIN Bantah Info Soal Mobililsasi Pada Pemilu 2024, Tegaskan Taruna Punya Hak Konstitusional*

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membantah telah mengintervensi Pemilu 2024. Hal itu disampaikan terkait beredarnya video yang menuduh sekolah telik sandi tersebut memobilisasi para tarunanya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Taruna STIN memiliki memang memiliki hak pilih sesuai dengan Undang-Undang. Tak hanya itu, para Taruna STIN, yang semuanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal masing-masing, sedang menjalani tugas belajar dan tidak pulang ke domisili asal. Karena itu, mereka mengurus pindah domisili pemilih di dekat kampus.

Selanjutnya, para Taruna STIN diperbolehkan untuk melakukan pindah domisili pemilih di sekitar Bogor. Salah satu persyaratan pindah domisili adalah adanya surat tugas belajar, yang kemudian dibuatkan surat resmi oleh Lembaga STIN. Hal itu merupakan ketentuan yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.

Kemudian, data yang digunakan dalam proses pindah domisili, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya telah dicocokkan dengan data resmi yang ada.

Di samping itu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor telah memperbolehkan dan tidak mempermasalahkan proses pindah domisili yang dilakukan oleh Taruna STIN. Pasalnya, hal itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan telah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pihak STIN.

STIN juga menegaskan bahwa mereka hanya melaksanakan hak konstitusional dan menggunakan hak pilihnya, bukan melakukan operasi intelijen seperti yang dituduhkan. Dengan demikian, tuduhan adanya mobilisasi Taruna STIN pada Pemilu 2024 sangat dapat dianggap sebagai hoaks dan fitnah yang tidak berdasar.

Pemerintah Bergerak Tangani Erupsi Anak Krakatau

September 8, 2026

Negara Hadir, BNPB hingga BMKG Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau

September 8, 2026

Pemerintah Bergerak Tangani Erupsi Anak Krakatau

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Bergerak Tangani Erupsi Anak Krakatau Jakarta – Pemerintah bergerak memperkuat kesiapsiagaan menyusul erupsi Gunung…

Negara Hadir, BNPB hingga BMKG Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Negara Hadir, BNPB hingga BMKG Perkuat Mitigasi Erupsi Anak Krakatau Jakarta – Pemerintah memperkuat langkah…

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan dan Informasi Akurat Hadapi Risiko Bencana Oleh: Camelia Kencana Risiko bencana merupakan…

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan

By Kata IndonesiaSeptember 8, 20260

Hadapi Ancaman Bencana Tanpa Panik, Pemerintah Pastikan Respons Cepat Terus Berjalan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.