• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Sosialisasikan KUHP Baru di Pontianak, Akademisi Sebut Pembaharuan Hukum yang Progresif

Sosialisasikan KUHP Baru di Pontianak, Akademisi Sebut Pembaharuan Hukum yang Progresif

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 18 January 2023

Sosialisasikan KUHP Baru di Pontianak, Akademisi Sebut Pembaharuan Hukum yang Progresif

Dukung pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), MAHUPIKI mengadakan acara sosialisasi KUHP baru di Hotel Mercure Pontianak City Center, Pontianak, Rabu (18/1/2023).

Kegiatan sosialisasi menampilkan narasumber dari kelompok akademisi, diantaranya: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., dan Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, SH. M.Hum., memaparkan bahwa dalam tindak pidana yang ada didasarkan atas ketentuan dasar yang mendasari tindak pidana tersebut.

“kalo kita bicara terkait dengan buku II tentunya tidak bisa dilepaskan terkait buku I,” ucap prof Pujiyono.

“tentunya ketika kita mengkritisi buku II mestinya terlebih dulu kita harus pahami terkait dengan buku I,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa buku I KUHP baru memuat seluruh ide dasar tindak pidana yang terdapat dalam buku II KUHP baru.

“Jadi dalam hukum pidana itu ada dua inti, norma dan value. Yang ada di dalam buku II itu penormaannya terkait tindak pidana, tapi konsep ide dasarnya ada di buku I,” kata prof Pujiono

Guru Besar Universitas Negeri Semarang Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum., mengungkapkan bahwa KUHP Nasional ini terdapat perubahan mendasar terutama pada jumlah buku.

“KUHP WvS dulu itu ada tiga buku, namun tim pembentuk KUHP bersama pembentuk UU melakukan simplifikasi khususbya pada buku II dan buku III” ujarnya.

Lahirnya KUHP menjadi sebuah perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh. Hal ini juga relevan sebgai tekad dalam memperbaiki sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif dan berdasar pada nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia.

Hadir juga dalam acara sosialisasi KUHP di Pontianak, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai Trias hukum pidana.

“Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan,” kata prof Topo.

 

RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

August 1, 2026

Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

August 1, 2026

RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik

By Kata IndonesiaAugust 1, 20260

RUU Perampasan Aset Dipastikan Dibahas Terbuka dan Libatkan Publik JAKARTA – Pembahasan RUU Perampasan Aset…

Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset

By Kata IndonesiaAugust 1, 20260

Aspirasi Daerah Diserap, Matangkan RUU Perampasan Aset Jakarta- Pemerintah bersama DPR terus mematangkan pembahasan Rancangan…

Pulung Agustanto: Tingginya Angka Kecelakaan Kerja Harus Jadi Perhatian Serius

By Kata IndonesiaAugust 1, 20260

Data teranyar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) mencatat lonjakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja…

Mitigasi PHK Diperkuat, Pemerintah Siapkan Klarifikasi dan Mediasi Perusahaan

By Kata IndonesiaAugust 1, 20260

Mitigasi PHK Diperkuat, Pemerintah Siapkan Klarifikasi dan Mediasi Perusahaan Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.