Data teranyar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) mencatat lonjakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang mengkhawatirkan sepanjang 2025. Jika pada 2024 terdapat 245 ribu klaim, angka tersebut melonjak 30,2 persen menjadi 319 ribu klaim pada 2025. Dari total tersebut, 9.834 jiwa dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, 4.133 pekerja lainnya harus menanggung beban seumur hidup berupa cacat permanen.
Anggota Komisi IX Pulung Agustanto menaggapi besarnya angka kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Menurutnya angka-angka ini bukan sekadar statistik dingin. Di balik angka itu terdapat denyut kehidupan yang padam, masa depan yang patah, dan keluarga yang kehilangan tulang punggung.
“Apalagi sebagian besar korbannya adalah tenaga-tenaga muda berusia produktif,” ujar Pulung.
Ia menegaskan bahwa hal ini bukanlah fenomena mendadak, melainkan akumulasi dari persoalan struktural yang selama ini terabaikan. “Besarnya jumlah kecelakaan kerja mestinya membuat kita sadar, ada banyak persoalan yang diabaikan sampai angkanya sebesar itu,” ungkapnya.
Pulung mempertanyakan apa yang sesungguhnya gagal dalam ekosistem keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Selama bertahun-tahun regulasi K3 telah ada dalam berbagai bentuk mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja hingga berbagai peraturan turunan. Namun di lapangan memperlihatkan jurang yang menganga antara norma dan praktik.
“Kita perlu pelacakan sektoral dan geografis yang lebih akurat untuk mengetahui industri mana yang paling berkontribusi pada tingginya fatalitas. Selain itu wilayah mana yang menjadi episentrum kecelakaan kerja,” ujarnya.
Tanpa data yang terpilah dan terperinci, menurut Pulung, kebijakan akan tetap berjalan di tempat dan hanya menjadi pajangan. Dari sanalah pemerintah mesti melakukan evaluasi dan pengawasan secara lebih ketat.
“Hal ini bukan hanya merugikan pekerja sebagai individu tetapi juga merugikan negara ketika tenaga-tenaga muda harus lunglai akibat kelalaian.”
Selain kecelakaan fisik yang kasatmata, Pulung juga mengingatkan resiko penyakit akibat kerja akibat lemahnya perlindungan. Misalnya, pekerja tambang yang tanpa alat pelindung diri memadai kerap menghirup debu silika atau gas beracun yang dalam jangka panjang menggerogoti fungsi paru-paru mereka.
“Perlindungan dan keselamatan pekerja jangan dipandang sebagai beban biaya. Tapi harus ditempatkan dalam investasi. Karena satu pekerja terampil yang terhalang akibat kekurangan alat keselamatan otomatis akan merugikan perusahaan,,” ujarnya.
Pulung memastikan bahwa persoalan keselamatan kerja akan menjadi agenda serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sedang berjalan di DPR. Baginya hak-hak pekerja tidak boleh direduksi semata pada upah layak dan jaminan ekonomi. “Kenyamanan dan keselamatan dalam bekerja juga sangat penting untuk dijadikan pegangan.”
Pada akhirnya, lonjakan klaim JKK 2025 adalah alarm yang tidak bisa lagi diabaikan, karena setiap 26 kematian per hari bukanlah sekadar angka melainkan cermin dari kelalaian kolektif.
“Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja maupun pekerja itu sendiri perlu bekerjasama secara serius agar persoalan kecelakaan kerja ini bisa ditekan semaksimal mungkin.”