• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Siasat Licik Kelompok Separatis Provokasi Masyarakat

Siasat Licik Kelompok Separatis Provokasi Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 4 September 2019

Oleh : Edward Krey (Mahasiswa Papua, tinggal di Yogyakarta)

Sekitar 300an orang demonstran yang melakukan demonstrasi anarkis di Papua menyampaikan penyesalannya. Mereka umumnya merasa tertipu oleh Korlap karena memanfaatkan isu rasisme untuk berbuat kerusuhan. Adanya kasus ini menambah daftar panjang siasat licik kelompok separatis Papua

Situasi Papua kini telah kondusif dan aman. Meski begitu Kapolri beserta Panglima TNI masih siapkan personil guna penjagaan. Di beberapa kota Papua juga telah dilaporkan suasana sudah normal kembali. Agaknya berita ini merupakan kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengingat kejadian tempo hari begitu mencekam. Massa merangsek melakukan aksi anarkis yang brutal. Namun, bersyukur kerjasama aparatur negara beserta seluruh elemen masyarakat guna mendinginkan situasi panas tempo hari telah membuahkan hasil.

Di sisi lain, dikabarkan jika sekitar 300 an orang yang tergabung ke dalam kelompok pendemo kemarin telah sadar dan menyesal. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel CPL Eko Daryanto.

Eko menyebutkan jika para pendemo tersebut merasa ditipu oleh oknum yang menungganggi isu rasisme. 300 warga tersebut berasal dari wilayah pegunungan yakni, Wamena. Eko juga menyebutkan jika Asintel Kasdam, Kolonel Inf JO Sembiring selaku perwakilan dari Kodam XVII/Cenderawasih, beserta Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramanday, melakukan mediasi dan negoisasi.

Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik untuk mengevakuasi para pendemo tersebut. Sehingga bentrok susulan antarkelompok massa bisa terhindarkan, khususnya wilayah Jayapura.
Di sisi lain, diberitakan jika terdapat penetapan maklumat mengenai larangan demontstrasi. Keseluruhan maklumat berisi 6 poin. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan serta ketertiban umun di Papua. Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja, menyatakan hal serupa jika maklumat ini perlu dikeluarkan untuk.menyikapi kondisi kekinian di Tanah Papua.

Isi maklumat tersebut diantaranya, yang pertama pelarangan terhadap setiap orang menyampaikan pendapat yang mampu menimbulkan tindak anarkis dimuka umum. Termasuk perusakan, pembakaran fasilitas publik maupun yang mengakibatkan bentrok antar kelompok masyarakat. Ancaman hukuman untuk maklumat kesatu ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, pasal 16 dan 17. Mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Maklumat kedua mengatur, bagi setiap orang serta Ormas dilarang keras melakukan penyebaran paham separatis kaitanya dengan pendapat yang disampaikan di muka umum juga. Pelanggaran akan maklumat kedua ini akan dikenakan hukuman sesuai pasal 82 a junto pasal 59 ayat empat (4) huruf b. serta UU nomor 17 tahun 3013 Junto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Ancaman hukumannya-pun tak main-main yakni 20 tahun kurungan penjara.

Ketiga, Larangan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan pemisahan sebagian wilayah dari NKRI. Hal ini akan dianggap sebagai tindakan pemufakatan jahat seperti yang diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Maklumat keempat, berisi larangan mengenai hasutan, mengunggah serta menyebarkan berita-berita yang tidak benar. Yang nantinya akan menimbulkan kebencian serta rasa permusuhan sesama warga masyarakat. Hal ini diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Maklumat Kelima, larangan membawa senjata pemukul atau alat dengan bentuk lainnya yang dinilai akan membahayakan pihak lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) beserta pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Yang terakhir, maklumat keenam berisi pemberlakuan tindakan tegas aparat keamanan terhadap pelaku tindak pelanggaran hukum serta anarkis. Khususnya yang tak patuh akan imbauan ini. Ancaman hukumannya diatur kedalam pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP.

Diharapkan seluruh warga masyarakat kota Jayapura dan Papua bisa memahami maklumat yang telah dikeluarkan sehingga akan mewujudkan rasa aman dan nyaman.

Penyesalan memang selalu datang terakhir. Tak peduli posisi kita seperti apa, seharusnya seluruh masyarakat terkait mampu menahan diri dari isu provokasi maupun rasisme. Termasuk pentingnya menghindari penyalahgunaan media sosial sebagai bagian dari tindakan perpecahan. Sehingga stabilitas nasional akan terwujud dari rasa aman dan nyaman yang dirasakan oleh warga NKRI.

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

November 2, 2026

Bikin Takjub! Inilah Cara Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Tempe

November 2, 2026

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pemerintah Optimis Ketahanan Rupiah Hadapi Tekanan Global Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti…

Bikin Takjub! Inilah Cara Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Perkuat Kemandirian Pangan Lewat Tempe

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus 4 Darul Muttaqien Banyuwangi yang didirikan tahun 1987 dan resmi…

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pengawasan MBG dari Daerah Memperkuat Perlindungan Kesehatan Anak Oleh : Gavin Asadit Pengawasan dari tingkat daerah menjadi bagian penting untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan anak. Seiring meluasnya pelaksanaan program di berbagai wilayah, kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan, hingga ketepatan distribusi harus dijaga secara konsisten. Pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, sekolah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) diperlukan agar makanan yang diterima peserta didik memenuhi standar keamanan dan gizi. BGN telah mendorong penguatan koordinasi pengawasan MBG melalui optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah serta rencana penempatan personel BGN pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini ditujukan untuk memperpendek rentang koordinasi antara pemerintah pusat dan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyiapkan makanan bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa besarnya cakupan program membutuhkan pembagian peran yang jelas agar pengawasan dapat berlangsung lebih dekat dengan pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, personel BGN di daerah diharapkan dapat menjadi mitra koordinasi kepala daerah, mempercepat penanganan keluhan, dan membantu memastikan persoalan operasional segera ditindaklanjuti. BGN juga mendorong daerah yang belum membentuk Satgas MBG agar segera menyelesaikan pembentukannya. Hingga akhir Oktober, Satgas MBG telah terbentuk di 230 daerah. Penguatan tersebut diperjelas melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian SPPG di Daerah. Kebijakan ini mendorong gubernur, bupati, dan wali kota untuk terlibat dalam pemeriksaan berkala terhadap dapur MBG. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada indikator kelayakan yang telah disiapkan BGN, sehingga penilaian tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga kondisi nyata fasilitas dan proses pengolahan makanan. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan dan pengawasan MBG. Menurutnya, kepala daerah dapat menggerakkan perangkat daerah terkait untuk memeriksa kelayakan SPPG dan menindaklanjuti temuan di wilayah masing-masing. Keterlibatan dinas kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, ketahanan pangan, serta unsur pengawasan daerah memungkinkan pemeriksaan dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari sanitasi hingga kualitas layanan. …

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Hingga Tingkat Daerah

By Kata IndonesiaNovember 2, 20260

Pemerintah Perketat Pengawasan MBG Hingga Tingkat Daerah Jakarta – Pemerintah memperketat pengawasan Program Makan Bergizi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.