• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Setahun Prabowo-Gibran Mantapkan Kemandirian Energi dan Hilirisasi Pangan Demi Perluasan Lapangan Kerja

Setahun Prabowo-Gibran Mantapkan Kemandirian Energi dan Hilirisasi Pangan Demi Perluasan Lapangan Kerja

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 15 October 2025

Setahun Prabowo-Gibran Mantapkan Kemandirian Energi dan Hilirisasi Pangan Demi Perluasan Lapangan Kerja

Oleh : Veronia Candra

Satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi tonggak penting dalam perjalanan sektor strategis: swasembada energi, hilirisasi pangan, dan penciptaan lapangan kerja. Ketiganya ekonomi nasional. Di tengah dinamika global dan tantangan domestik, pemerintah berhasil menorehkan capaian konkret di tiga menjadi pilar utama menuju kemandirian ekonomi yang selama ini menjadi cita-cita bangsa.

 

Dalam bidang energi, capaian nyata terlihat dari peningkatan produksi minyak dan percepatan transisi energi bersih. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa lifting minyak nasional meningkat dari 580.000 barel menjadi 605.000 barel per hari sepanjang 2025. Kenaikan ini menandakan efisiensi operasional dan keberhasilan pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan energi nasional. Tak hanya itu, bauran energi baru terbarukan juga meningkat signifikan dari 11 persen menjadi 15,5 persen terhadap total listrik nasional.

 

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun kemandirian energi yang berkelanjutan. Bahlil menilai, pencapaian swasembada energi tidak dapat disamakan dengan sektor lain karena memerlukan modal, teknologi, dan waktu panjang untuk melihat hasilnya. Proses eksplorasi dan produksi di sektor energi memang membutuhkan ketekunan, dan keberhasilan dalam setahun terakhir menjadi bukti kerja keras yang terukur.

 

Kemandirian energi bukan semata soal peningkatan produksi, tetapi juga soal kedaulatan. Dalam konteks ekonomi global yang rentan terhadap gejolak harga minyak, kemampuan Indonesia memperkuat energi nasional menjadi penopang penting bagi stabilitas fiskal dan daya saing industri. Pemerintah menyadari bahwa tanpa energi yang kuat dan mandiri, hilirisasi industri tidak akan berjalan optimal.

 

Di sektor pangan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menunjukkan arah baru pembangunan pertanian nasional melalui kebijakan hilirisasi. Pemerintah menargetkan agar Indonesia tidak lagi menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi menjadi produsen produk bernilai tambah tinggi. Program hilirisasi yang dicanangkan meliputi sektor perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan fokus utama pada komoditas strategis seperti kelapa, gambir, dan sawit.

 

Amran menjelaskan bahwa potensi ekonomi dari hilirisasi kelapa sangat besar. Indonesia mengekspor sekitar 2,8 juta ton kelapa per tahun dengan nilai Rp24 triliun. Namun, jika diolah menjadi produk turunan seperti santan atau Virgin Coconut Oil (VCO), nilai itu bisa meningkat hingga seratus kali lipat. Artinya, potensi devisa bisa mencapai Rp2.400 triliun, bahkan separuhnya saja mampu menembus Rp1.200 triliun.

 

Langkah serupa juga diterapkan pada komoditas gambir yang selama ini menyuplai hampir 80 persen kebutuhan dunia. Melalui hilirisasi, produk turunan gambir akan dimanfaatkan untuk industri tinta, farmasi, hingga kosmetik. Program ini tidak hanya menambah nilai ekspor, tetapi juga memperkuat struktur industri dalam negeri agar tidak bergantung pada impor bahan jadi.

 

Amran juga menyoroti keterkaitan antara hilirisasi pangan dan ketahanan energi. Sebagai produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia, Indonesia kini mengalihkan sebagian produksinya untuk bahan baku biodiesel (B50). Langkah ini secara langsung memperkuat ketahanan energi sekaligus menghemat devisa negara. Menurutnya, jika 5,3 juta ton CPO dialihkan untuk program biodiesel, impor solar bisa dihentikan, dan Indonesia memiliki posisi tawar lebih tinggi di pasar global.

 

Selain mendorong nilai tambah, program hilirisasi juga menjadi sumber baru penciptaan lapangan kerja. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp9,95 triliun dari anggaran belanja tambahan untuk pengembangan perkebunan dan hortikultura, termasuk bantuan benih dan bibit gratis bagi petani di seluruh Indonesia. Dengan cakupan lahan mencapai 800 ribu hektare, program ini diproyeksikan mampu menyerap 1,6 juta tenaga kerja baru dalam dua tahun mendatang.

 

Capaian di sektor energi dan pangan pada akhirnya bermuara pada hal yang paling penting: kesejahteraan rakyat. Pemerintah tidak hanya berfokus pada angka pertumbuhan, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput. Ketika petani memiliki nilai tambah dari hasil panen, ketika pekerja lokal terserap di industri hilirisasi, dan ketika biaya energi semakin efisien, maka di sanalah makna pembangunan sesungguhnya hadir.

 

Kebijakan swasembada energi dan hilirisasi pangan yang dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan bagian dari strategi besar untuk membangun ekonomi berdikari. Dalam jangka panjang, arah kebijakan ini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional sekaligus membuka jalan menuju industrialisasi berbasis sumber daya domestik.

 

Satu tahun pertama pemerintahan ini dapat dikatakan sebagai periode peletakan fondasi ekonomi baru. Pemerintah menunjukkan keberanian mengambil langkah-langkah strategis yang mungkin belum menghasilkan efek penuh dalam waktu singkat, tetapi akan berdampak besar bagi masa depan bangsa. Kemandirian energi yang mulai terbentuk, hilirisasi pangan yang memperluas rantai nilai, serta terciptanya lapangan kerja di berbagai wilayah merupakan bukti bahwa visi “Indonesia Maju dan Mandiri” tidak berhenti pada slogan.

 

Pemerintahan Prabowo-Gibran sedang menulis bab baru dalam perjalanan pembangunan nasional. Ketika energi dikelola di dalam negeri, pangan diolah menjadi produk bernilai tinggi, dan rakyat memiliki pekerjaan yang layak, maka Indonesia tidak hanya tumbuh — tetapi berdaulat. Tahun pertama ini menjadi awal yang menjanjikan menuju kemandirian sejati, di mana pembangunan tidak sekadar dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.

 

)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju (JMIM)

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.