• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 28 September 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen

Oleh: Widya Arsyinta

Sertifikasi halal semakin menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara konsumen dan produsen. Kejelasan mengenai status halal memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menentukan produk yang dikonsumsi, sekaligus mendorong pelaku usaha menjaga proses produksi sesuai standar yang berlaku. Penguatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) juga menjadi langkah untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih tertata dan memberikan nilai tambah bagi produk dalam negeri.

 

Kepastian halal tidak hanya ditentukan oleh bahan yang tercantum dalam komposisi produk. Proses memperoleh bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, hingga penyajian turut menentukan status kehalalan produk sebelum sampai kepada konsumen. Karena itu, sistem sertifikasi halal perlu memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa pemastian status halal dilakukan melalui pendekatan ketelusuran atau traceability pada keseluruhan rantai proses dan pasok. Mekanisme ini memungkinkan setiap tahapan yang berpengaruh terhadap status halal produk ditelusuri dan diperiksa berdasarkan ketentuan JPH. Pendekatan tersebut membuat sertifikasi halal tidak berhenti pada pemeriksaan produk akhir, tetapi mencakup proses yang membentuk produk secara keseluruhan.

 

Penerapan prinsip itu terlihat dari proses pengolahan bahan yang secara zat telah dikenal sebagai bahan halal. Daging sapi dan ayam, misalnya, tetap harus dipastikan berasal dari proses penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Proses produksi juga perlu menjaga produk dari kontaminasi najis maupun bahan yang diharamkan, termasuk yang terdapat dalam bumbu dan bahan tambahan.

 

Perhatian serupa berlaku terhadap peralatan yang digunakan dalam proses produksi. Peralatan untuk mengolah, memasak, menyimpan, maupun mencuci produk perlu dipastikan tidak menyebabkan kontaminasi dari bahan nonhalal. BPJPH menempatkan aspek peralatan sebagai bagian dari pemeriksaan karena penggunaan peralatan secara bersama dengan produk atau bahan nonhalal dapat memengaruhi status kehalalan produk.

 

Kondisi itu menunjukkan bahwa pemeriksaan halal tidak cukup hanya dengan membaca daftar komposisi pada kemasan. Seluruh mata rantai produksi perlu diperhatikan agar status halal dapat dibuktikan secara menyeluruh. Setelah melalui mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi, label halal kemudian menjadi penanda bagi masyarakat bahwa produk telah memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi konsumen, keberadaan sertifikat dan label halal memberikan informasi yang lebih jelas ketika memilih produk. Masyarakat tidak perlu hanya mengandalkan asumsi mengenai bahan atau proses produksi karena status halal telah melalui mekanisme pemeriksaan. Kepastian informasi pada akhirnya menjadi salah satu unsur penting dalam membangun rasa percaya terhadap produk yang beredar.

 

Dari sisi produsen, penerapan standar halal memberikan kejelasan mengenai proses yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemenuhan standar juga dapat menjadi nilai tambah karena menunjukkan adanya perhatian terhadap aspek bahan, proses produksi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Produk dengan status halal yang jelas memiliki dasar informasi yang lebih kuat untuk membangun kepercayaan konsumen.

 

Manfaat yang lebih luas juga terlihat dari terbentuknya ekosistem halal nasional. Sistem JPH tidak hanya melibatkan proses sertifikasi, tetapi mencakup pemeriksaan, pengujian, inspeksi, serta berbagai layanan pendukung lainnya. Rangkaian kegiatan itu membuka ruang bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi baru sekaligus memperkuat tata kelola industri halal di Indonesia.

 

Penguatan jaminan halal juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menempatkan jaminan produk halal sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk yang dikonsumsi.

 

Secara hukum, kewajiban tersebut memiliki dasar yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi yang disahkan pada 17 Oktober 2014 itu memberikan masa persiapan sebelum kewajiban sertifikasi halal diberlakukan. Dalam perkembangannya, penerapan kewajiban mengalami sejumlah penyesuaian seiring dengan kesiapan infrastruktur dan pelaku usaha.

 

Pemerintah kemudian memberikan relaksasi melalui sejumlah ketentuan lanjutan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Masa penyesuaian itu pada akhirnya mengarah pada pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

 

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin, mengatakan pelaku usaha, khususnya sektor menengah dan besar, pada dasarnya telah memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal sejak 2024. Relaksasi diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan proses bisnis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ketentuan yang sama juga perlu menjadi perhatian bagi pelaku UMK yang produk makanannya beredar di Indonesia.

 

Persiapan menjadi semakin penting karena pemberlakuan kewajiban halal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Sistem yang berjalan dengan baik juga menentukan kualitas informasi yang diterima konsumen dan kepastian proses yang dijalankan produsen. Semakin jelas mekanisme sertifikasi dan ketelusuran produk, semakin mudah pula kepercayaan dibangun di antara kedua pihak.

 

Sertifikasi halal pada akhirnya mempertemukan kebutuhan konsumen akan kepastian dengan kebutuhan produsen terhadap standar usaha yang jelas. Konsumen memperoleh informasi yang dapat menjadi dasar dalam menentukan pilihan, sedangkan produsen memiliki acuan untuk memastikan proses produksinya memenuhi ketentuan JPH. Penguatan kedua aspek ini menjadikan sertifikasi halal bukan sekadar tanda pada kemasan, melainkan fondasi bagi terbentuknya ekosistem perdagangan yang lebih transparan, terpercaya, dan berkelanjutan.

 

)* Pengamat Kebijakan Publik

Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha

September 28, 2026

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen

September 28, 2026

Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha

By Kata IndonesiaSeptember 28, 20260

Sertifikasi Halal: Perlindungan Konsumen dan Daya Saing Usaha Oleh: Satya Wiguna Sertifikasi halal menjadi bagian…

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen

By Kata IndonesiaSeptember 28, 20260

Sertifikasi Halal Menjadi Fondasi Kepercayaan Konsumen dan Produsen Oleh: Widya Arsyinta Sertifikasi halal semakin menjadi…

Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK

By Kata IndonesiaSeptember 28, 20260

Pemerintah Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Jakarta — Pemerintah memperkuat fasilitasi sertifikasi halal bagi…

Pemerintah Siapkan Ekosistem Sertifikasi Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaSeptember 28, 20260

Pemerintah Siapkan Ekosistem Sertifikasi Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing Jakarta — Pemerintah memperkuat koordinasi…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.