• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 6 June 2026

Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

Jakarta – JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dirancang sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha.

Kehadiran Satgas ini menjadi langkah strategis negara dalam memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan pemerintah saat ini tengah mematangkan operasional Satgas PHK agar dapat bekerja secara cepat dan efektif di lapangan.

 

Menurutnya, pola penanganan ketenagakerjaan harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif sehingga potensi PHK dapat diantisipasi sebelum berdampak luas terhadap pekerja dan keluarganya.

 

“Begitu ada sinyal perusahaan goyah, Satgas akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan asistensi, memediasi dialog, dan mencari jalan keluar bersama dinas setempat,” kata Afriansyah.

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin lagi hanya menerima laporan setelah PHK terjadi. Karena itu, Satgas PHK akan menjalankan fungsi pengawasan aktif guna memastikan perusahaan dan pekerja dapat menemukan solusi terbaik sebelum opsi pemutusan hubungan kerja diambil.

 

“Kita tidak mau lagi hanya sekadar menerima laporan setelah PHK terjadi. Satgas ini harus mencegat potensi PHK sejak dini di hulu. PHK adalah jalan paling terakhir. Melalui pengawasan Satgas, kami meminta dengan sangat kepada seluruh manajemen perusahaan untuk mengeluarkan jauh-jauh opsi PHK di awal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Afriansyah menjelaskan bahwa pengawasan dan mitigasi akan difokuskan pada sektor-sektor padat karya yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.

 

Industri manufaktur, tekstil, elektronik, garmen, hingga farmasi menjadi prioritas karena memiliki jumlah tenaga kerja yang besar dan berperan penting dalam menopang perekonomian nasional.

 

Dukungan terhadap Satgas Mitigasi PHK juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang meningkatkan komunikasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK untuk membahas langkah antisipasi dan perlindungan terhadap pekerja.

 

“Sikap KSPI tentu akan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Kami akan menginformasikan sekaligus meminta satgas mengambil langkah apa,” kata Said.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK.

 

Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan lapangan kerja nasional.

 

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo.

 

Menurut Presiden, negara akan terus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dalam berbagai kondisi ekonomi.

 

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pun menjadi simbol kuat bahwa perlindungan tenaga kerja tidak hanya dilakukan saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pekerja yang dibiarkan menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan tanpa pendampingan, perlindungan, dan solusi yang nyata dari negara.

Mitigasi PHK Jadi Prioritas melalui Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

June 6, 2026

Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK melalui Satgas dan Perlindungan Pekerja

June 6, 2026

Mitigasi PHK Jadi Prioritas melalui Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

By Kata IndonesiaJune 6, 20260

Mitigasi PHK Jadi Prioritas melalui Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha Oleh: Adnan Ramdani Dinamika ekonomi…

Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK melalui Satgas dan Perlindungan Pekerja

By Kata IndonesiaJune 6, 20260

Pemerintah Perkuat Mitigasi PHK melalui Satgas dan Perlindungan Pekerja Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah…

Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini

By Kata IndonesiaJune 6, 20260

Satgas PHK Disiapkan untuk Mencegah Gelombang Pemutusan Kerja Sejak Dini Jakarta – JAKARTA – Pemerintah…

Dari Lampu Merah ke Ruang Kelas: Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Baru Anak Jalanan

By Kata IndonesiaJune 6, 20260

Dari Lampu Merah ke Ruang Kelas: Sekolah Rakyat Nyalakan Harapan Baru Anak Jalanan Oleh: Dhita…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.