• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Saatnya Tegas Menolak Kebangkitan Ide Khilafah

Saatnya Tegas Menolak Kebangkitan Ide Khilafah

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 3 November 2019

Oleh : Ahmad Fahlevi (Pengamat Sosial Politik)

Menag Fachrul Razi menegaskan tak akan ada sistem negara khilafah di Indonesia. Sebab, keberadaannya tak sesuai dengan ideologi Pancasila. Menag Fachrul juga terus berkomitmen untuk memberantas radikalisme yang menjadi ancaman nyata masyarakat.

Polemik negeri khilafah seolah tak ada habisnya. Kelompok yang menginginkan sistem pemerintahan menurut syariat Islam agaknya akan terus menuai kontroversi. Bukan bermaksud meremehkan paham suatu agama. Sebab, sudah jelas NKRI adalah negara yang terkenal akan keragaman yaitu, suku, agama, ras dan budayanya. Sehingga jika Nusantara menerapkan sistem negeri khilafah, bagaimana dengan yang lainnya?

Hal ini memang cenderung rumit, di satu sisi ada keinginan untuk memajukan Indonesia dengan pemerintahan di zaman Nabi. Namun, disisi yang lain, adanya toleransi umat beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia juga dinilai cukup krusial. Menerapkan ideologi Pancasila diharap menjadi jalan tengah, karena ke-lima silanya secara lengkap mencakup ketatanegaraan yang cukup kompleks.
Pernyataan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto saat membandingkan perlakuan kepemimpinan Presiden Joko Widodo terhadap khilafah layaknya perlakuan Firaun terhadap Nabi Musa AS. Hal tersebut diutarakan ketika menanggapi pernyataan Fachrul Razi selaku Menteri Agama, terkait larangan paham khilafah di Indonesia. Pihaknya menilai jika pemerintahan Jokowi berlebihan menanggapi kelompok yang pro khilafah. Disisi lain hasil survei SMRC menyebut kelompok yang mendukung khilafah hanya segelintir orang.
Ismail menuding ketakutan pemerintah akan gerakan khilafah membuat mereka melancarkan segala cara. Seperti, penggunaan istilah menyimpang atau radikal. Sehingga terjadi pergeseran atas perlakuan pemerintah dalam memerangi umat Islam. Sebelumnya, cara yang dipakai ialah dengan menyetempeli terorisme atau war on terrorism. Namun, kini pemerintah dianggap memperlakukan gerakan Islam dengan cap radikalisme. Ia menyimpulkan siapa saja yang anti demokrasi maka akan dianggap radikalisme.

Ismail menambahkan, tak ada pilihan selain melakukan perlawanan. Namun dirinya tak sependapat jika harus melawan dengan kekerasan seperti insiden penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto, beberapa waktu lalu. Dirinya memilih melancarkan perlawanan dengan dua opsi. Yakni, adu pemikiran serta tetap mempraktikkan agama.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi telah menegaskan pemerintah akan melakukan larangan terhadap keberadaan atau penyebaran paham khilafah di Indonesia. Hal tersebut disampaikan di depan para imam masjid dalam acara Lokakarya Peningkatan Peran serta Fungsi Imam Tetap Masjid. Fachrul mengutarakan bahwa sebetulnya tidak perlu lagi ada perdebatan terkait paham khilafah ini. Sebab, ajaran itu lebih banyak mengandung unsur yang merugikan terhadap keutuhan bangsa Indonesia.
Sebagai informasi, survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2017 menunjukkan bahwa sebanyak 79,3 persen responden tidak setuju jika NKRI menganut sistem kekhilafahan, sekitar 9,2 persen menyatakan pro dengan sistem khilafah, dan 11,5 persen responden memberikan jawaban tidak tahu.

Menanggapi pernyataan mantan Jubir HTI, rasanya ada yang kurang pas. Mengingat, negara Indonesia atau pemerintahan tidak memerangi umat Islam. Namun, melawan paham menyimpang yang sebagian besar mengatasnamakan Agama Islam. Sehingga ,jelaslah arah pemerintah ini mau apa. Yakni, membela umat Islam itu sendiri, agar tidak lagi dijadikan “tumbal” bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Belum lagi, pemahaman akan ideologi Pancasila yang kenyataannya sebagian orang hanya menilai dari sisi luarnya saja. Padahal, secara sah dan kompleks ideologi ini mencakup keseluruhan intisari ketatanegaraan. Yang mana, juga sesuai dengan ajaran agama, tanpa mengesampingkan yang lainnya. Bahkan, sejumlah literatur menyatakan bahwa Dalam Pancasila, tidak ada sila-sila yang dapat mendorong ke arah ajaran kesyirikan atau ke-thagut-an. Jika perhatikan secara baik-baik dan terperinci, ke-lima sila dalam Pancasila ini semuanya merupakan pesan-pesan yang memiliki kesesuaian dengan nilai universal Islam.

Sebagai contoh, Nabi saja mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu jika kemudian diserang oleh pihak musuh, yakni golongan Musyrik Quraish. Logikanya, jika dengan kelompok non-muslim saja Nabi dapat menjalin persatuan di negara Madinah, bukankah seharusnya umat Islam juga bisa melakukan hal yang sama? Kaitannya dengan persatuan dalam hal kebaikan dengan kelompok selain mereka. Di dalam perspektif Islam, Indonesia dinilai telah mengamalkan semangat al-Quran serta sunnah Nabi guna menjalin dan menjaga persatuan dari tataran terkecil hingga tataran terbesar.

Sehingga dapat disimpulkan, Pancasila bukanlah sesuatu hal yang harus dipermasalahkan serta dibandingkan dengan paham khilafah ini. Membenarkan ajaran khilafah tentu saja tidak dilarang, namun menerapkannya ke sistem pemerintahan dengan skala yang lebih besar agaknya memang kurang tepat.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.