RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah
Oleh : Gavin Asadit
Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Merespons berbagai tantangan tersebut, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah.
Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi karakteristik penegakan hukum di setiap wilayah Indonesia, mulai dari daerah kepulauan, perbatasan, hingga kawasan dengan dinamika kejahatan ekonomi yang berbeda.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga memperhatikan berbagai masukan dari daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, Komisi III DPR RI memperoleh gambaran mengenai tantangan penegakan hukum yang dihadapi setiap wilayah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan regulasi yang adaptif sehingga implementasi RUU Perampasan Aset nantinya dapat berjalan secara optimal, baik di pusat maupun daerah. Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen DPR RI dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap dinamika nasional sekaligus kondisi lokal.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menilai bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu terus diperkuat dengan menitikberatkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak kejahatan.
Penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan adanya landasan hukum yang lebih komprehensif, koordinasi dalam pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih efektif. Kondisi tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Sementara itu, Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama penyembunyian aset lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem keuangan global menuntut Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif agar proses pelacakan dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif.
M. Fishabililah (Bill) juga menilai bahwa tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan agar sebanding dengan besarnya kerugian negara. Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya. Ia turut mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan praktisi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Selain memperhatikan praktik internasional, penyusunan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar sesuai dengan karakter sistem hukum nasional. Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) menilai pengalaman sejumlah negara dapat menjadi referensi, namun implementasinya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia melalui penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset nantinya juga akan ditentukan oleh kesiapan seluruh lembaga penegak hukum, termasuk koordinasi antara PPATK, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan undang-undang dapat berjalan efektif dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.
Dengan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memulihkan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan