• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah

RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 1 August 2026

RUU Perampasan Aset Menjawab Tantangan Hukum dari Pusat hingga Daerah

Oleh : Gavin Asadit

Tantangan penegakan hukum di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kompleksitas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang terjadi di berbagai wilayah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Perbedaan karakteristik wilayah, pola kejahatan, serta upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana menjadi tantangan yang memerlukan penguatan regulasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Merespons berbagai tantangan tersebut, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat instrumen hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan penegakan hukum di tingkat pusat maupun daerah.

 

Penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu mengakomodasi karakteristik penegakan hukum di setiap wilayah Indonesia, mulai dari daerah kepulauan, perbatasan, hingga kawasan dengan dinamika kejahatan ekonomi yang berbeda.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga memperhatikan berbagai masukan dari daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum agar substansi regulasi mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

 

Melalui dialog dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, Komisi III DPR RI memperoleh gambaran mengenai tantangan penegakan hukum yang dihadapi setiap wilayah. Perbedaan karakteristik daerah menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan regulasi yang adaptif sehingga implementasi RUU Perampasan Aset nantinya dapat berjalan secara optimal, baik di pusat maupun daerah. Pendekatan tersebut mencerminkan komitmen DPR RI dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap dinamika nasional sekaligus kondisi lokal.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menilai bahwa paradigma pemberantasan kejahatan perlu terus diperkuat dengan menitikberatkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil tindak pidana sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak kejahatan.

 

Penguatan regulasi melalui RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di tingkat pusat dan daerah. Dengan adanya landasan hukum yang lebih komprehensif, koordinasi dalam pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih efektif. Kondisi tersebut akan mendukung terciptanya tata kelola penegakan hukum yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

 

Sementara itu, Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama penyembunyian aset lintas negara. Menurutnya, perkembangan teknologi dan sistem keuangan global menuntut Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih adaptif agar proses pelacakan dan pemulihan aset dapat dilakukan secara efektif.

 

M. Fishabililah (Bill) juga menilai bahwa tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana di Indonesia masih perlu terus ditingkatkan agar sebanding dengan besarnya kerugian negara. Oleh karena itu, pembentukan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan hasil tindak pidana tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya. Ia turut mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang membuka ruang partisipasi publik, akademisi, dan praktisi dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

 

Selain memperhatikan praktik internasional, penyusunan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar sesuai dengan karakter sistem hukum nasional. Mahasiswa Master of Laws (LL.M.) King’s College London, M. Fishabililah (Bill) menilai pengalaman sejumlah negara dapat menjadi referensi, namun implementasinya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia melalui penguatan mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

 

Keberhasilan implementasi RUU Perampasan Aset nantinya juga akan ditentukan oleh kesiapan seluruh lembaga penegak hukum, termasuk koordinasi antara PPATK, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting agar pelaksanaan undang-undang dapat berjalan efektif dari tingkat pusat hingga daerah, sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana.

 

Dengan proses pembahasan yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Kehadirannya tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum di daerah dalam memulihkan aset hasil tindak pidana secara lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

 

 

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

 

Peran Strategis Asuransi Pertanian dalam Menjaga Ketahanan Finansial Pahlawan Pangan

September 17, 2026

September Hitam Jangan Menjadi Panggung Mobilisasi Kebencian yang Merusak Demokrasi

September 17, 2026

Peran Strategis Asuransi Pertanian dalam Menjaga Ketahanan Finansial Pahlawan Pangan

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Peran Strategis Asuransi Pertanian dalam Menjaga Ketahanan Finansial Pahlawan Pangan  Oleh: Silvia Fahreza Ancaman perubahan iklim global seperti fenomena El Nino yang diproyeksikan melanda hingga enam bulan ke depan membawa tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional. Sektor agraris memegang peranan krusial dengan memberikan sumbangan ekonomi masif, seperti kontribusinya yang mencapai hampir dua puluh empat persen terhadap perputaran ekonomi daerah di Sulawesi Tenggara. Menjaga denyut nadi sektor pertanian sama esensialnya dengan menjaga fondasi kestabilan ekonomi negara secara keseluruhan. Di tengah ketidakpastian cuaca yang memicu kekeringan panjang, pemerintah hadir melalui langkah konkret yang meletakkan kesejahteraan para petani sebagai prioritas absolut. Kebijakan saat ini tidak sekadar berorientasi pada pencapaian target produksi panen semata, tetapi telah berevolusi menuju pemberian proteksi komprehensif bagi pelaku utama di lapangan. Manuver kebijakan ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendesain sistem jaring pengaman agar para pahlawan pangan memiliki ketenangan penuh saat berhadapan dengan risiko bencana alam. Sebagai bentuk pertahanan garis depan, intervensi bantuan teknis skala besar telah dieksekusi jauh sebelum krisis kekeringan merusak area persawahan produktif. Kementerian Pertanian bergerak responsif menghadapi ancaman cuaca ekstrem dengan mengeskalasi program penyediaan pompa air serta merevitalisasi sistem pengairan di berbagai daerah rawan kekeringan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menggarisbawahi pentingnya langkah mitigasi sedini mungkin tanpa menunda hingga sawah telanjur mengering. Arahan strategis ini merepresentasikan etos kerja pemerintah yang mengedepankan kecepatan antisipasi dibandingkan pemulihan pascabencana. Berkat suplai air yang terjaga melalui infrastruktur pompa modern, tanaman padi dapat melewati fase kritis pertumbuhan secara optimal. Strategi proaktif ini memastikan bahwa risiko penyusutan volume panen akibat kekurangan air dapat dicegah secara efektif sejak masa penyemaian bibit. Penyediaan fasilitas fisik di lapangan disadari belum cukup menghadirkan rasa aman tanpa ditopang dukungan keuangan yang solid. Merespons urgensi perlindungan ekonomi tersebut, pemerintah resmi menggulirkan program Asuransi Usaha Tani Padi untuk tahun 2026. Instrumen asuransi ini mengusung target perlindungan masif yang mencakup seratus ribu hektare lahan di berbagai sentra penghasil pangan. Proteksi finansial ini dirancang spesifik sebagai perisai ekonomi ketika intervensi teknis tak sanggup membendung daya rusak alam seperti banjir, kemarau ekstrem, hingga eskalasi wabah penyakit. Risiko fatal yang dapat melumpuhkan hasil panen kini telah terintegrasi ke dalam jaminan polis asuransi. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah memaparkan bahwa intervensi teknis mutlak disandingkan dengan jaminan finansial demi mengamankan keberlanjutan usaha tani. Para petani turut diimbau untuk segera mendaftarkan lahan garapannya kepada petugas penyuluh setempat sebelum kerugian benar-benar melanda. Keberpihakan nyata negara dalam arsitektur kebijakan asuransi ini terlihat paling mencolok pada skema pembayaran premi yang dirancang untuk meringankan beban penggarap lahan. Nominal iuran asuransi yang sejatinya seratus delapan puluh ribu rupiah per hektare dipastikan tidak membebani struktur modal petani kecil. Pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan dengan mengucurkan subsidi hingga delapan puluh persen. Berkat afirmasi ini, para petani cukup mengalokasikan dana tiga puluh enam ribu rupiah per hektare setiap musim tanam. Nilai kontribusi terjangkau tersebut menghadirkan jaminan ketenangan pikiran yang tak ternilai. Apabila lahan pertanian mengalami tingkat kerusakan minimal tujuh puluh lima persen berdasarkan verifikasi lapangan, dana klaim senilai enam juta rupiah per hektare akan langsung dicairkan. Injeksi likuiditas ini memegang peranan krusial sebagai modal bagi para petani untuk kembali memulai siklus tanam berikutnya tanpa risiko terjerat utang. Upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja sektor pertanian kini telah berkembang menjadi orkestrasi lintas lembaga yang terstruktur. Keseriusan sinergi ini tergambar dari inisiatif Otoritas Jasa Keuangan tingkat daerah yang membentuk Program Sinergi Perlindungan Petani atau PROSPERITI di wilayah Sulawesi Tenggara. Program inovatif ini mendesain ekosistem terpadu yang menjembatani institusi pilar seperti Bank Indonesia, perbankan nasional, hingga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Kerja sama strategis ini tidak berhenti pada penawaran produk asuransi, melainkan turut membuka akses pinjaman modal yang berkeadilan, menumbuhkan budaya menabung, serta memperkuat edukasi literasi keuangan. Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha memaparkan bahwa para pahlawan pangan membutuhkan lebih dari sekadar pelampung saat musibah datang. Akses permodalan inklusif serta bimbingan tata kelola usaha sangat diperlukan agar skala ekonomi dan taraf kesejahteraan masyarakat tani terus meningkat pesat. Integrasi dari berbagai langkah strategis antarlembaga negara ini bermuara pada satu visi besar mentransformasi sektor pertanian nasional menjadi sistem yang tangguh dan adaptif. Konvergensi kebijakan dari pemerintah pusat hingga pengawas keuangan di daerah membuktikan bahwa kedaulatan pangan dibangun melalui tindakan nyata yang merespons dinamika kebutuhan petani di lapangan. Ketika kebutuhan irigasi dijawab melalui penyediaan pompa, kerugian panen ditalangi oleh asuransi bersubsidi, dan ruang gerak ekonomi diperluas oleh layanan perbankan terpadu, negara secara hakiki memancangkan fondasi kemandirian pangan. Keseluruhan kebijakan afirmatif ini menjamin para penggarap bumi di seluruh pelosok Indonesia dapat terus berproduksi dengan aman. Kehadiran negara secara paripurna semakin mengukuhkan eksistensi pahlawan pangan sebagai pilar utama perekonomian bangsa yang masa depannya senantiasa terlindungi.…

September Hitam Jangan Menjadi Panggung Mobilisasi Kebencian yang Merusak Demokrasi

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

September Hitam Jangan Menjadi Panggung Mobilisasi Kebencian yang Merusak Demokrasi  Oleh: Indah Prameswari Setiap September, ruang publik Indonesia kembali diwarnai refleksi mengenai berbagai peristiwa yang pernah menjadi bagian dari perjalanan bangsa. Momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami sejarah, memperkuat kepedulian terhadap nilai kemanusiaan, serta melihat pentingnya menjaga kehidupan demokrasi secara sehat. Refleksi terhadap masa lalu akan lebih bermakna apabila diarahkan pada upaya membangun masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, pembahasan mengenai September Hitam perlu ditempatkan dalam semangat dialog, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab bersama agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi permusuhan di tengah masyarakat. Pengamat politik dari Indeks Data Nasional, Ayip Tayana, mengingatkan agar wacana September Hitam yang berkembang di media sosial tetap ditempatkan sebagai ruang refleksi dan aktivisme digital yang positif. Menurut Ayip, momentum tersebut perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi mobilisasi massa yang didorong emosi dan kebencian, karena kondisi demikian justru dapat menjauhkan masyarakat dari tujuan membangun diskusi yang sehat. Ayip menilai penyampaian aspirasi melalui demonstrasi tetap merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Namun, ia mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil mengevaluasi bentuk gerakan agar tidak berhenti pada pengerahan massa, melainkan diarahkan pada pembahasan yang lebih substantif mengenai pemulihan korban, efektivitas kebijakan, serta langkah pencegahan, sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan, mahasiswa memiliki ruang yang lebih luas untuk mengambil peran sebagai penggerak solusi dengan memanfaatkan riset dan kajian berbasis bukti. Aspirasi yang disusun melalui data dan rekomendasi kebijakan dinilai dapat memperkaya proses penyelesaian persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus menjaga agar momentum September Hitam tetap produktif dan tidak terjebak dalam mobilisasi emosi. Di sisi lain, kewaspadaan terhadap potensi provokasi menjadi penting karena stabilitas sosial merupakan prasyarat bagi berlangsungnya kehidupan demokratis. Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang membawa nama Black September atau September Hitam. Kepolisian, menurut Alfred, telah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat ajakan aksi yang beredar di media sosial.…

September Hitam Harus Jadi Ruang Ingatan Kolektif, Bukan Mobilisasi Emosi

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

September Hitam Harus Jadi Ruang Ingatan Kolektif, Bukan Mobilisasi Emosi Oleh: Rania Zafirah September kembali menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengingat berbagai peristiwa kelam dalam perjalanan bangsa. Istilah September Hitam berkembang sebagai simbol untuk mengenang sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masih menjadi bagian dari ingatan publik. Momentum tersebut penting karena mengingat sejarah bukan sekadar menghadirkan kembali luka masa lalu, tetapi juga membangun kesadaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Di tengah perkembangan teknologi informasi, proses mengingat berbagai peristiwa masa lalu semakin mudah dilakukan melalui media sosial. Berbagai arsip, dokumentasi, kesaksian, maupun kajian mengenai kasus HAM dapat diakses oleh generasi yang tidak mengalami langsung peristiwa tersebut. Kondisi ini membuka peluang terbentuknya ingatan kolektif yang lebih luas, sekaligus menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi tanpa konteks, opini, maupun narasi yang belum terverifikasi. …

Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis

By Kata IndonesiaSeptember 17, 20260

Isu September Hitam, Aspirasi Disampaikan Tertib dan Sesuai Aturan Tanpa Provokasi Anarkistis Jakarta – Isu…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.