• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 1 February 2026

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Digodok, Negara Perkuat Ketahanan Digital Nasional

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan digital nasional. RUU ini disusun guna menangkal berbagai bentuk disinformasi dan propaganda asing yang dinilai kerap menyasar Indonesia, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun kepentingan nasional lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih banyak kesalahpahaman dan informasi keliru dari pihak luar mengenai perkembangan Indonesia. Menurutnya, informasi yang tidak utuh tersebut kerap dimanfaatkan sebagai bahan propaganda untuk menyudutkan posisi Indonesia di mata dunia internasional.

“Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, praktik disinformasi dan propaganda bukanlah persoalan baru dan telah diantisipasi oleh banyak negara melalui regulasi khusus. Indonesia, kata dia, juga merasakan dampak serupa sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan nasional di ruang digital global.

Ia mencontohkan, dalam sektor ekonomi sering muncul propaganda yang menyudutkan produk-produk unggulan dalam negeri. Salah satunya adalah isu mengenai minyak kelapa asal Indonesia yang kerap disebut sebagai produk tidak sehat di pasar internasional.

“Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.

Penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing ini juga dipandang sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi cyber wars yang semakin kompleks. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers, melainkan menjaga kedaulatan informasi nasional.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama, menilai langkah pemerintah ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap informasi propaganda asing sebagai bentuk perlindungan negara berdaulat, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.

“Kami dorong agar informasi yang bersifat propaganda dan provokatif disinformasi asing harus diawasi sebagai negara berdaulat.” kata Sandri.

Sandri menambahkan, situasi global saat ini semakin mendesak karena propaganda tidak hanya dilakukan oleh institusi resmi negara asing, tetapi juga oleh pihak swasta melalui platform media sosial. Oleh karena itu, ia mendukung penguatan lembaga yang sudah ada untuk melakukan pengawasan secara ketat dan profesional.

“Saya rasa ini memang urgen. Take down konten dan informasi propaganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” pungkasnya. (*)

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

September 6, 2026

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

September 6, 2026

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Pemerintah Perkuat Penanganan Darurat Karhutla untuk Cegah Kabut Asap Lintas Batas JAKARTA — Pemerintah memperkuat…

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Hunian Layak Harus Terjangkau, dan KPR Subsidi FLPP 40 Tahun Menjawabnya Oleh : Radjiman Arif…

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Rumah Subsidi 40 Tahun adalah Langkah Nyata Memperluas Keadilan Hunian Oleh: Catur Ronggo Akses terhadap…

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak

By Kata IndonesiaSeptember 6, 20260

Negara Hadir, Rumah Subsidi 40 Tahun Buka Akses Hunian Layak Jakarta – Pemerintah terus memperkuat…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.