Hukum & Kriminal

Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi

Jakarta, KataIndonesia.com – Rumah Aktivis sosial dan seniman, Ratna Sarumpaet yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, digeledah polisi, (5/10/2018).

Hal ini sebagai tindak lanjut terkait kasus yang sedang dialaminya. Penggeledahan di rumah Ratna berlangsung selama 2 jam.

Polisi membawa beberapa barang dari rumah Ratna yang dinilai terkait dengan kasusnya.

Seperti yang diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan : Andi Ristanto

Share
Published by
Kata Indonesia

Terpopuler

Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua

Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua Oleh: Viktor Awoitauw Seluruh…

8 hours ago

Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif

Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif Oleh : Rizky Pratama Mayday 2024…

9 hours ago

Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda

Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda Oleh: Januar Dominicus Kalangan…

9 hours ago

UU Cipta Kerja Mendukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja Mendukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja Oleh : Nana Gunawan Undang-Undang…

13 hours ago

Wujudkan Perayaan Mayday dan Situasi Pasca Pemilu yang Kondusif

Wujudkan Perayaan Mayday dan Situasi Pasca Pemilu yang Kondusif Oleh: Maesywara Wulandari Peringatan Hari Buruh…

13 hours ago

Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP

Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP Oleh: Matrthinus Nare United Liberation Movement for…

14 hours ago