Jakarta, KataIndonesia.com – Rumah Aktivis sosial dan seniman, Ratna Sarumpaet yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, digeledah polisi, (5/10/2018).
Hal ini sebagai tindak lanjut terkait kasus yang sedang dialaminya. Penggeledahan di rumah Ratna berlangsung selama 2 jam.
Polisi membawa beberapa barang dari rumah Ratna yang dinilai terkait dengan kasusnya.
Seperti yang diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan : Andi Ristanto
Waspada Berita Hoaks dan Provokasi Tentang Investasi di Blok Wabu Papua Oleh: Viktor Awoitauw Seluruh…
Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif Oleh : Rizky Pratama Mayday 2024…
Mahasiswa Dukung Pembangunan AMN Manado oleh BIN sebagai Sarana Mempersatukan Pemuda Oleh: Januar Dominicus Kalangan…
UU Cipta Kerja Mendukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja Oleh : Nana Gunawan Undang-Undang…
Wujudkan Perayaan Mayday dan Situasi Pasca Pemilu yang Kondusif Oleh: Maesywara Wulandari Peringatan Hari Buruh…
Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP Oleh: Matrthinus Nare United Liberation Movement for…