Rumah Ratna Sarumpaet Digeledah Polisi

Jakarta, KataIndonesia.com – Rumah Aktivis sosial dan seniman, Ratna Sarumpaet yang berada di kawasan Jalan Kampung Melayu Kecil V, Tebet, Jakarta Selatan, digeledah polisi, (5/10/2018).

Hal ini sebagai tindak lanjut terkait kasus yang sedang dialaminya. Penggeledahan di rumah Ratna berlangsung selama 2 jam.

Polisi membawa beberapa barang dari rumah Ratna yang dinilai terkait dengan kasusnya.

Baca Juga

Seperti yang diketahui, Ratna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Ratna diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan : Andi Ristanto

Related Posts

Add New Playlist