Ruang Digital Aman, Masyarakat Sejahtera Lebih Tanpa Judi Daring
Oleh : Astrid Widia
Judi daring kini menjadi salah satu ancaman terbesar bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa. Perkembangannya yang masif, tersebar di berbagai platform digital, serta menyasar masyarakat lintas usia membuat praktik ini hadir sebagai bahaya yang sering kali tidak disadari. Di balik tampilan visual yang menggoda dan iming-iming kemenangan instan, tersembunyi mekanisme yang merugikan, memiskinkan, dan merusak masa depan banyak keluarga. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami betapa berbahayanya aktivitas ini dan mengapa menjauhinya menjadi langkah bijak bagi kehidupan yang lebih stabil.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan upaya besar untuk menertibkan ruang digital dari praktik judi daring. Data Komdigi menunjukkan lebih dari 2,4 juta situs dan konten bermuatan judi daring telah ditutup dalam setahun terakhir. Jumlah ini memperlihatkan betapa massifnya jaringan kejahatan digital yang beroperasi dan betapa banyaknya masyarakat yang berpotensi terpapar. Bahkan ribuan rekening yang diduga terafiliasi dengan aktivitas judi daring telah diserahkan kepada PPATK untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai perputaran uang ilegal yang merugikan publik.
Akademisi Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, menilai bahwa upaya besar ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang aman. Ia memandang bahwa pembersihan konten judi daring tidak hanya soal menutup akses, tetapi juga upaya menjaga integritas publik, khususnya generasi muda yang menjadi kelompok paling rentan terpapar. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga seperti Komdigi, PPATK, aparat hukum, hingga institusi keuangan adalah langkah tepat dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks.
Dari perspektif sosial, judi daring membawa dampak destruktif yang tidak bisa dianggap sepele. Banyak keluarga yang terbelah karena masalah ekonomi akibat uang yang terus terkuras untuk mengejar kemenangan semu. Tidak jarang individu yang terjerat judi daring mengalami stres, depresi, hingga mengambil langkah kriminal karena terdesak kebutuhan finansial. Judi daring menciptakan lingkaran ketergantungan yang membuat seseorang merasa harus terus bermain untuk menutupi kekalahan, padahal kerugian akan selalu mendominasi.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Strategis dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda. Ia menyoroti bahwa judi daring menjerat masyarakat dari berbagai kelompok usia, termasuk para pelajar. Banyak kasus menunjukkan siswa mengakses judi daring dari gawai pribadi mereka, memicu masalah keuangan, perilaku agresif, hingga kehilangan fokus belajar. Huda menegaskan bahwa masalah ini telah menimbulkan tekanan ekonomi dalam keluarga dan memicu peningkatan tindakan kriminal berbasis digital.
Dari sisi ekonomi nasional, judi daring menyebabkan kebocoran uang masyarakat dalam jumlah besar. Data pemerintah menunjukkan jumlah deposit judi daring pada 2025 berhasil ditekan dari Rp51 triliun menjadi Rp24 triliun. Penurunan ini memberikan sinyal positif bahwa upaya pencegahan memberi dampak nyata. Namun, nominal tersebut tetap menunjukkan betapa besarnya uang masyarakat yang terbuang sia-sia untuk aktivitas yang tidak produktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga, pendidikan, kesehatan, hingga investasi masa depan justru hilang dalam hitungan detik di meja judi digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menggarisbawahi pentingnya menjaga konsistensi pemblokiran situs judi daring. Ia memandang bahwa penurunan transaksi tidak boleh membuat aparat lengah, karena praktik ini terus berevolusi. Menurutnya, judi daring tidak hanya menguras uang masyarakat, tetapi juga merusak fondasi moral bangsa. Ketika perjudian semakin dianggap biasa dan mudah diakses, maka normalisasi perilaku merugikan ini akan mengancam generasi masa depan.
Melihat begitu banyak dampak buruk yang ditimbulkan, sudah sewajarnya masyarakat mulai mengambil langkah preventif. Masyarakat perlu menyadari bahwa judi daring bukan hiburan, bukan peluang, dan bukan cara cepat untuk keluar dari masalah ekonomi. Ia adalah perangkap digital yang dirancang untuk membuat pemain terus kalah. Kemenangan yang ditampilkan hanyalah ilusi yang digunakan untuk menarik korban baru. Sementara itu, kekalahan nyata berulang kali menguras tabungan, mengancam relasi keluarga, dan menghancurkan kepercayaan diri seseorang.
Pemberantasan judi daring bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat. Orang tua perlu lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak. Pemuda harus lebih cerdas memanfaatkan teknologi. Komunitas juga perlu aktif memberikan edukasi tentang risiko judi daring. Bila semua elemen masyarakat mengambil bagian, maka ruang digital Indonesia akan semakin bersih dan aman.
Menjauhi judi daring berarti menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan. Di era digital, pilihan kita menentukan arah hidup. Pilihlah yang membangun, bukan yang menghancurkan.
)* Penulis adalah kontributor Jaringan Muda Indonesia Maju )*