• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa

RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 12 November 2022

RKUHP Warisan Bagi Masa Depan Bangsa

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas

Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya telah melewati beragam perdebatan di beberapa pasal yang dianggap krusial. Para praktisi, akademisi, politikus hingga kalangan akar rumput telah menjadi bagian dari perdebatan panjang tersebut.

Di sisi lain, KUHP saat ini dianggap sudah usang karena tidak relevan, sehingga diperlukan RKUHP yang kelak akan menjadi warisan bagi masa depan bangsa.

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan kepada para menteri dan kepala badan tertentu untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat tentang RKUHP terutama pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik.

Tujuannya, agar KUHP yang dihasilkan betul-betul mewakili aspirasi masyarakat Indonesia meskipun diyakini tidak semuanya akan bisa tertampung.

Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries menyatakan sebelum seorang hakim menjatuhkan putusan atau vonis kepada seorang terdakwa maka terdapat suatu pertimbangan, yaitu tujuan dan pedoman pemidanaan.

Hal tersebut merupakan sesuatu yang baru karena sebelumnya tidak pernah ada dalam KUHP yang digunakan di ruang-ruang sidang selama ini.

Tujuan pemidanaan yang diatur dalam pasal 51 dan 52 RKUHP yang tengah disusun setidaknya memiliki lima target. Pertama, mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum. Kedua memasyarakatkan terpidana dengan pembinaan. Ketiga, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Keempat memulihkan keseimbanga, menumbuhkan rasa penyesalan, dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Kelima adalah tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai merendahkan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, sebelum mengetok palu seorang hakim akan menggunakan pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 54 ayat (1). Dalam ketentuannya, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Namun, jika keduanya ada pertentangan, hakim wajib mengutamakan sisi keadilan. Pada pasal tersebut terdapat beberapa poin pertimbangan oleh hakim. Diantaranya adalah bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, tindak pidana dilakukan terencana atau tidak dan cara melakukan tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa KUHP yang digunakan oleh aparat penegak hukum saat ini dibuat oleh Belanda pada tahun 1800 dan mulai diterapkan di Tanah Air pada tahun 1918. Kemudian pada tahun 1958 pemerintah Indonesia mulai melakukan pembaharuan yang kemudian dikenal dengan KUHP. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).
Dari perjalanan panjang tersebut, upaya pemerintah bersama DPR dalam mengesahkan dan melahirkan KUHP yang baru sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Proses panjang selama berpuluh tahun tersebut juga melibatkan banyak masukan dari berbagai kalangan.
Perlunya KUHP baru untuk segera disahkan juga tidak lepas dari KUHP saat ini yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Perkembangan zaman yang ditandai dimulai atau akan dimulainya era 5.0 mengharuskan tatanan atau aturan hukum juga harus menyesuaikan. Jika masih menggunakan atau bersikukuh pada KUHP yang lama, hal tersebut dinilai akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru terutama soal rasa keadilan. Sebagai contoh tentang ketidakpastian hukum untuk mengadili seseorang.
Albert mengatakan, bahwa KUHP merupakan cerminan paling jujur dari peradaban sebuah bangsa, tentang bagaimana memandang aturan hukum yang harus ditaati. Pengesahan RKUHP semata-mata untuk up to date disesuaikan dengan perkembangan zaman. Meskipun KUHP harus segera disahkan, diakuinya bahwa hal tersebut bukanlah perkara mudah layaknya membalikkan telapak tangan.
Sebagai gambaran dan perbandingan, Belanda yang hanya memiliki jumlah penduduk sekitar tujuh juta jiwa dan bersifat homogen, membutuhkan waktu 70 tahun untuk melahirkan KUHP.
Sementara Indonesia yang luasnya seperdelapan dunia ditambah faktor banyaknya etnis, banyak agama, serta kebudayaan yang beragam, maka waktu 64 tahun terakhir dalam memperjuangkan KUHP yang baru bisa dikatakan bukanlah sesuatu yang terlambat.
Dengan keberadaan Indonesia yang penuh dengan keberagaman tersebut maka menghasilkan KUHP yang baru diyakini tidak akan bisa sempurna seperti yang diharapkan semua pihak. Setidaknya hal tersebut ditandai dengan adanya pro dan kontra terhadap RKUHP yang saat ini masih digodok oleh pemerintah bersama DPR.
Meski demikian, para pemangku kepentingan perlu mencari solusi-solusi terbaik agar bisa mengakomodasi semua saran dan masukan dari masyarakat termasuk kalangan akar rumput sekalipun.
Berbagai masukan serta saran dan kritik tentu saja bisa dijadikan evaluasi atau pertimbangan oleh pemerintah saat melanjutkan pembahasan RKUHP bersama DPR. Sehingga panduan hukum yang akan dilahirkan dapat betul-betul mewarnai rasa keadilan dari Sabang sampai ke Merauke serta dapat menjadi warisan yang dapat dikenang oleh masyarakat di kemudian hari.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

 

 

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana

October 26, 2026

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi

October 26, 2026

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Pemerintah Dorong Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah Wilayah 3T dan Daerah Terdampak Bencana Jakarta – Pemerintah…

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

APBN 2027: Menjaga Daya Beli Sambil Mempercepat Investasi Oleh: Dhita Karuniawati Pemerintah menempatkan Anggaran Pendapatan…

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

MBG 2.0 Menandai Peralihan dari Perluasan Menuju Penguatan Kualitas Oleh: Rangga Mahendra Program Makan Bergizi…

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional 

By Kata IndonesiaOctober 26, 20260

Peningkatan Kontribusi Hilirisasi Membuka Peluang Penguatan Industri Nasional  Oleh: Bara Winatha Peningkatan kontribusi hilirisasi terhadap investasi dan ekspor membuka peluang strategis bagi penguatan industri nasional di tengah dinamika ekonomi global. Melalui pengolahan sumber daya alam di dalam negeri, Indonesia berpeluang meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan teknologi, dan memperbesar penerimaan devisa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari pertumbuhan investasi semata, melainkan juga dari kemampuan membangun industri yang produktif, kompetitif, dan berkelanjutan. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menyampaikan bahwa kontribusi investasi hilirisasi mencapai 35 persen pada triwulan III 2026, meningkat dari 26 persen pada 2024. Kenaikan tersebut menunjukkan semakin besarnya peran kegiatan pengolahan dalam struktur investasi nasional sekaligus memperkuat arah pembangunan ekonomi berbasis nilai tambah. Menurut Rosan, investasi perlu menghasilkan manfaat yang lebih luas, terutama penyerapan tenaga kerja, peningkatan kemampuan teknologi, dan penguatan posisi Indonesia dalam rantai pasok global. Pengembangan industri nikel dan baterai kendaraan listrik menjadi salah satu fokus pemerintah. Dalam pelaksanaannya, keseimbangan antara ketersediaan bahan baku, kapasitas pengolahan, dan kebutuhan industri lanjutan harus dijaga agar ekspansi produksi disertai peningkatan kualitas manufaktur. Prospek hilirisasi juga tercermin dalam proyeksi ekspor yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Anggota sekaligus Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, memperkirakan nilai ekspor produk hilirisasi mencapai US$50 miliar pada akhir 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 45 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar US$34,5 miliar. Pertumbuhan diperkirakan terutama berasal dari pengolahan nikel, aluminium, serta komponen baterai litium. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa basis hilirisasi Indonesia mulai meluas. Septian memperkirakan ekspor produk aluminium mencapai US$7,2 miliar pada 2026, lebih dari dua kali lipat nilai 2024 sebesar US$3,5 miliar. Peningkatan kapasitas produksi dan rencana investasi fasilitas peleburan aluminium atau smelter menjadi faktor pendukung pertumbuhan sektor ini. Di sisi lain, industri baterai menawarkan peluang untuk memperkuat penguasaan teknologi. Indonesia mulai mengembangkan produksi komponen kendaraan listrik, termasuk anoda dan katoda, serta memiliki fasilitas pemurnian litium meskipun tidak mempunyai sumber daya litium domestik. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan industri dapat ditempuh melalui kemampuan pengolahan, integrasi rantai pasok, dan kerja sama teknologi, bukan semata kepemilikan bahan mentah.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.