• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Hukum & Kriminal»RKUHP Menjaga Indonesia dari Paham Terlarang

RKUHP Menjaga Indonesia dari Paham Terlarang

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 5 December 2022

RKUHP Menjaga Indonesia dari Paham Terlarang

Oleh : Afianti Susanti

RKUHP akan menjaga Indonesia dari paham terlarang seperti marxisme dan leninisme. Paham-paham terlarang tersebut dilarang disebarkan, baik dalam bentuk buku maupun bentuk digital. Pelarangan ini sangat baik karena Indonesia adalah negara yang berideologi Pancasila, bukan negara dengan paham komunis.

Gerbang reformasi dibuka tahun 1998 ketika Orde Baru tumbang. Masyarakat merayakannya dengan bersuara, karena selama 32 tahun mereka nyaris tidak bisa memberikan kritik maupun aspirasi. Setelah tahun 1998 tidak ada lagi media cetak yang dibredel.

Semua orang bebas menulis dan berpendapat serta membaca buku-buku yang sebelumnya dilarang keras.

Namun kebebasan pasca reformasi disalahgunakan karena ada segelintir orang yang menyebarkan buku-buku dan ajaran marxisme, leninisme, dan komunisme.

Dengan alasan kebebasan berpendapat, mereka meracuni pikiran rakyat dan mengkampanyekan paham terlarang tersebut. Padahal sudah jelas bahwa komunisme dan marxisme dilarang pemerintah sejak tahun 60-an.

Untuk menjaga nilai-nilai demokrasi Pancasila di Indonesia serta mencegah penyebaran paham terlarang, maka dalam RKUHP ada Pasal 188, yang berisi (ayat 1): Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme, dan leninisme, di muka umum, dengan lisan atau tulisan, termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara dalam Pasal 189 disebutkan bahwa: mengatur pidana penjara bagi orang yang mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Orang yang memberikan bantuan organisasi itu dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah, bisa dipidana 10 tahun penjara.
Dalam artian, pemerintah menjaga jangan sampai komunisme bangkit kembali dan masyarakat terpapar marxisme. Oleh karena itu hukuman orang yang menyebarkan marxisme dan mendirikan organisasi terlarang adalah penjara maksimal 10 tahun penjara. Diharap hukuman ini akan jadi efek jera, karena bisa mencegah meluasnya komunisme dan marxisme di Indonesia.
Sayang sekali buku-buku mengenai komunisme, marxisme, dan leninisme masih beredar luas di Indonesia. Di toko-toko buku online juga dijual buku seperti ini. Masyarakat, terutama para pemuda, bisa membacanya lalu teracuni oleh paham yang terlarang dan berbahaya. Bisa-bisa mereka meyakini bahwa komunisme adalah yang terbaik bagi Indonesia, padahal sangat tidak cocok bagi masyarakat Indonesia yang agamis.
Jangan sampai banyak orang yang menyebarkan komunisme dan marxisme di Indonesia, karena akan menimbulkan kekacauan sosial. Mereka tak lagi percaya akan demokrasi. Padahal sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi dan tidak bisa diganti yang lain, apalagi komunisme yang pernah dicatat oleh sejarah dengan kisah yang mengerikan.
Masyarakat tentu masih ingat di masa Orde Lama, ketika oknum-oknum komunis mendekat ke pemerintahan. Mereka membuat kekacauan dan menjadikan beberapa serangan berdarah, seperti di peristiwa Madiun tahun 1948. Jangan sampai sejarah kelam ini terulang gara-gara ulah organisasi yang menyebarkan komunisme, marxisme, atau leninisme.
Warga sipil tidak perlu takut akan pasal larangan marxisme dan leninisme karena mereka tidak akan terkena, jika menuliskan berita komunisme dengan tujuan edukasi. Pemerintah tentu bisa membedakan mana tulisan dan konten komunisme yang bertujuan negatif, dan mana yang justru jadi pengajaran agar tidak ada anak muda yang terjebak olehnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik sebab ada pasal tambahan dalam RKUHP. Dalam Pasal 189 ayat 6 disebutkan: Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Pasal ini ada dalam draft final dan tidak akan diubah lagi.
Dalam artian, tidak ada lagi yang bisa berkomentar, “Semua bisa kena!” Penyebabnya karena RKUHP melarang marxisme dan leninisme tetapi tidak dengan sengaja memidanakan orang yang menyiarkan kedua ajaran tersebut untuk kajian dan edukasi. Justru di sekolah-sekolah perlu ada pelajaran sejarah dan menyinggung tentang marxisme, agar para murid paham betapa bahayanya ajaran tersebut.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif menyatakan bahwa kalau ada warga Indonesia yang merasa hak konstitusional dilanggar, maka pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar. Masyarakat bisa meminta uji materi (RKUHP) di sana.
Dalam artian, ketika ada yang protes mengapa ada larangan penyiaran paham berbahaya seperti marxisme dan komunisme maka ia langsung saja datang ke MK untuk meminta uji materi. Nanti para hakim di MK akan memutuskan apakah pasal ini diperlukan atau tidak.
Uji materi diutamakan daripada demo anti RKUHP sampai berkali-kali. Pertama, unjuk rasa akan merugikan masyarakat karena memicu kemacetan. Kedua, saat ini masih masa pandemi sehingga demo apapun tidak akan diberikan izin oleh Kepolisian.
RKUHP akan menjaga Indonesia dari paham terlarang seperti marxisme, leninisme, dan komunisme. Indonesia adalah negara demokrasi, bukan negara komunis. Jangan sampai kebebasan yang diberikan pasca reformasi malah disalahgunakan dan paham terlarang tersebar luas di seluruh Indonesia.
*) Penulis adalah pengamat hukum dan sosial budaya

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

November 8, 2026

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

November 8, 2026

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Kasus Penembakan Aceh Jadi Perhatian, Perlindungan Warga Diutamakan Oleh: Damar Setiawan Pemerintah terus menunjukkan komitmen…

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan

By Kata IndonesiaNovember 8, 20260

Pembahasan UMP 2027 Didorong Sejalan dengan Penguatan UU Ketenagakerjaan Jakarta – Pembahasan penetapan Upah Minimum…

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.