• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Harus Segera Disahkan

RKUHP Harus Segera Disahkan

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 9 November 2022

RKUHP Harus Segera Disahkan

Oleh : Bima Aditya Prakarsa

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan oleh pemerintah menjadi Undang-undang (UU) pada masa sidang DPR RI akhir tahun ini. Indonesia sampai saat ini belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri, KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.

Maka dari itu sangat penting RKUHP untuk segera disahkan dimana nantinya dapat menjadi wujud nyata hukum sebagai jiwa bangsa Indonesia.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam Diskusi Publik RKUHP di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, mengatakan RKUHP rencananya akan segera disahkan menjadi undang-undang akhir tahun ini.

Pengesahan RKUHP akan berproses di DPR RI dimana nantinya dalam pengesahan tersebut juga dilakukan bersama dengan pemerintah pusat.

Mahfud mengklaim draf RKUHP terbaru sudah mengakomodasi banyak hal dari mulai berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya dimana RKUHP ini akan menjadi visi bersama tentang Indonesia. Kendati begitu, sebenarnya ada beberapa isu krusial yang disetujui DPR RI pada RKUHP.
Isu krusial tersebut diantaranya terkait Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat atau adat. Pada RKUHP nanti hukum adat diakui dan dapat diterapkan. Kedua, mengenai pidana mati dimana dalam RKUHP terbaru pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Ketiga, mengenai kebebasan berpendapat. Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam pasal 218 RUU KUHP.
Ke empat, terdapat pasal terkait santet dan guna-guna. Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Kelima penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.
Ke enam, unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RKUHP) dimana pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah. Ketujuh, tentang penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut dan penghinaan terhadap agama tertentu.
Kedelapan, tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut seperti topeng monyet. Kesembilan, terkait aborsi (pasal 467 RUU KUHP). Pelaku aborsi tidak dapat di pidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.
Kesepuluh, menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan misalnya perzinahan. Contohnya pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan dapat dihukum. Kesebelas, penggelandangan masyarakat. Gelandangan dapat diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum. Keduabelas, tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Ketigabelas, upaya contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Dan, keempatbelas penghapusan pidana pengacara curang.
Sejalan dengan Mahfud MD, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa RKUHP akan menjadi UU pada masa sidang DPR RI tahun ini. Ia menilai, sudah tidak ada lagi hal-hal yang dapat menunda pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Apalagi, Kemenkumham masif melakukan sosialisasi RKUHP ke berbagai elemen masyarakat.
Arteria juga mengapresiasi inisiatif-inisiatif yang dilakukan Kemenkumham untuk terus melakukan sosiasisasi terkait RKUHP tersebut dan melibatkan seluruh elemen masyarakat termasuk seluruh stakeholder. Utamanya, terus menjelaskan isu- isu krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan pidato kunci dalam kegiatan “Kumham Goes to Campus” di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, memaparkan tiga alasan RKUHP mendesak untuk segera disahkan.
Pertama, KUHP yang digunakan dalam penegakan hukum di Tanah Air saat ini disusun pada tahun 1800 atau telah berusia sekitar 222 tahun, sehingga aliran hukum pidana yang dianut adalah aliran klasik. Padahal, aliran pidana klasik lebih menitikberatkan pada kepentingan individu sehingga diperlukan KUHP yang baru melalui pengesahan RKUHP untuk menggantikan aliran tersebut.
Kedua, KUHP yang ada sudah out of date dan tidak lagi up to date. Oleh karena itu, kita harus menyusun yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern. Hukum pidana modern merupakan aliran hukum yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Alasan yang ketiga adalah KUHP yang digunakan saat ini oleh para penegak hukum polisi, jaksa, maupun hakim tidak menjamin kepastian hukum. Adapun penyebab KUHP yang digunakan saat ini tidak dapat menjamin kepastian hukum adalah banyak ahli yang menerjemahkannya dengan hasil terjemahan yang berbeda-beda.
Edward mencontohkan perbedaan terjemahan KUHP dari para ahli hukum itu adalah terkait dengan Pasal 362 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang yang mengambil barang ataupun sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
Dalam pasal tersebut, Prof. Moeljanto menerjemahkan sebagai tindakan melawan hukum tetapi R. Soesilo menerjemahkan sebagai melawan hak. Dua hal itu serupa, tapi tidak sama. Menurut Edward melawan hak pasti melawan hukum, tapi melawan hukum belum tentu melawan hak. Oleh karena itu, RKUHP mendesak untuk segera disahkan guna mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

 

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

October 21, 2026

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Satgas untuk Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana JAKARTA – Pemerintah memperkuat koordinasi Satuan…

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Perkuat Sinergi Pusat-Daerah untuk Percepat Pemulihan Bencana *Jakarta* – Pemerintah terus memperkuat sinergi antara…

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Memperluas Transaksi Lokal demi Ketahanan Rupiah dan Ekonomi Oleh : Jems Andrian Pemerintah bersama…

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

By Kata IndonesiaOctober 21, 20260

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah  Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.