• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»RKUHP Akomodir Masukan Pelaku Pariwisata

RKUHP Akomodir Masukan Pelaku Pariwisata

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 27 October 2022

RKUHP Akomodir Masukan Pelaku Pariwisata

Oleh: Jihan Wulandari

Sejumlah pengusaha sektor pariwisata di Indonesia menyoroti beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), karena dinilai sangat merugikan sektor ini. Diketahui, salah satu aspek utama dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas hak privasi seseorang.

Di sektor ini, hak privasi menjadi hal yang sangat diperhatikan khususnya di dalam industri perhotelan. Misalnya, Bali sebagai provinsi yang mengandalkan sektor pariwisata. Bali mengedepankan pelayanan prima dan menjunjung tinggi nilai privasi para wisatawannya, baik wisatawan lokal maupun wisatawan asing.

Adapun pasal-pasal yang dinilai merugikan sektor pariwisata dan menyerang hak privasi adalah pasal perzinaan.

Pertama, Pasal 417 yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda.

Kedua, Pasal 419 yang tertulis bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar hubungan pernikahan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.

Pasal ini dianggap mengkriminalisasi hak privasi setiap bentuk persetubuhan di luar perkawinan (extra marital sex) dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang tentunya memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata khususnya perhotelan.
Hal ini bisa mempengaruhi reputasi dan citra Indonesia di mata wisatawan asing. Dengan maraknya penggerebekan oleh organisasi masyarakat (Ormas) maupun aparat penegak hukum, otomatis akan menurunkan popularitas dan nama baik hotel dan industri pariwisata Indonesia.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso menyatakan jika pasal perzinahan dimasukan ke dalam RKUHP, maka wisatawan asing yang tidak terikat hubungan pernikahan dapat dijerat oleh aturan pidana tersebut. Hal ini dapat membuat wisatawan asing beralih ke negara lain dan berpotensi menurunkan jumlah kunjungan wisatawan asing di Indonesia.
Lanjutnya, pasal perzinahan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan tersebut termasuk ke dalam ranah privat yang seharusnya tidak perlu diatur oleh negara dan tidak sepantasnya dianggap sebagai perbuatan pidana.
Tidak hanya Bali, daerah lain ikut mengeluhkan permasalahan yang sama. Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Raharjo berharap pemerintah pusat dapat mencermati dampak yang lebih luas bagi sektor pariwisata, dan meminta agar RKUHP pasal perzinahan tidak berlakukan atau disahkan. Pasal tersebut nantinya membuat wisatawan mancanegara yang berlibur tanpa legalitas pernikahan mengalami kesulitan saat ingin menginap di berbagai hotel di Yogyakarta, seperti kebijakan hotel yang semakin diperketat hingga perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekitar.
Mendengar banyak sekali keluhan dari berbagai pihak, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno meminta pelaku perhotelan, pelaku pariwisata (wisatawan), maupun dinas pariwisata setempat agar tetap tenang menghadapi isu terkait Pasal Perzinahan dalam RKUHP ini.
Sandiaga memastikan akan menyampaikan kritik dan masukan terkait penerapan pasal ini kepada Komisi X DPR RI untuk dipertimbangkan sehingga mendapatkan keputusan akhir yang mengutamakan prinsip berimbang dan berkeadilan bagi semua belah pihak. Jangan sampai isu-isu provokasi beredar luas sehingga mengganggu momentum kebangkitan sektor pariwisata.
Sandiaga juga meyakinkan bahwa draf RKUHP Pasal Perzinahan tidak akan merugikan sektor pariwisata karena pemerintah pasti telah mempertimbangkan kondisi pariwisata di Indonesia dengan sangat matang.
Ia mengatakan bahwa kekhawatiran dari asosiasi pengusaha perhotelan akan dijadikan bahan diskusi antara pemerintah dengan Komisi X DPR RI sebelum RKUHP disahkan. Di samping itu, Sandiaga telah menegaskan bahwa RKUHP ini tidak akan mengurangi minat wisatawan (lokal dan asing) untuk berwisata, sementara pengusaha hotel, serta sektor pariwisata tidak akan kehilangan calon pemesan.
Hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan peninjauan RKUHP. Oleh karena itu, sebelum RKUHP tersebut disahkan, pemerintah memastikan akan transparan dalam mengakomodir kritik dan masukan dari para pelaku pariwisata. Bahkan, aspirasi dari berbagai elemen masyarakat nantinya akan terlibat dalam pembahasan RKUHP sebelum diputuskan.

*) Penulis adalah Pengamat Pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

November 7, 2026

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

November 7, 2026

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UMP 2027 Menjaga Keseimbangan Upah Layak dan Keberlanjutan Usaha Oleh: Anggi Kurniawan Penyusunan kebijakan Upah…

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

UU Ketenagakerjaan dan UMP 2027 Menjadi Jalan Memperkuat Kesejahteraan Buruh Oleh: Mega Triyana Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan yang lebih terarah. Kehadiran undang-undang ketenagakerjaan yang baru diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Penetapan upah minimum juga perlu memperhatikan perkembangan kebutuhan hidup masyarakat, daya beli, serta kemampuan dunia usaha agar peningkatan kesejahteraan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai mempersiapkan berbagai aspek yang menjadi dasar penetapan UMP 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa formula pengupahan tahun mendatang akan mengacu pada undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Dengan landasan hukum yang diperbarui, penetapan upah diharapkan semakin memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan kegiatan ekonomi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian pemerintah adalah kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum. Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghitung estimasi KHL dengan memanfaatkan data yang dihimpun dan dievaluasi oleh kementerian serta lembaga terkait. Penghitungan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kebutuhan riil pekerja dalam memenuhi kehidupan sehari-hari. Komponen kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang terus mengalami perkembangan. Penempatan KHL dalam pembahasan UMP menunjukkan bahwa kebijakan pengupahan tidak semata-mata berorientasi pada persentase kenaikan tahunan. Upah minimum memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan kualitas hidup keluarganya. Penghasilan yang lebih layak dapat memberikan ruang bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, serta membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, penghitungan kebutuhan hidup perlu menjadi pertimbangan substantif agar kebijakan pengupahan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata. Pembahasan kebijakan juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur melalui mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan. Yassierli menyampaikan bahwa prosesnya akan dimulai melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berlanjut ke Dewan Pengupahan Nasional. Selanjutnya, masukan dari Dewan Pengupahan Daerah menjadi bagian dari pertimbangan gubernur dalam menetapkan besaran UMP di masing-masing wilayah. Mekanisme ini memberikan ruang bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingan serta kondisi yang mereka hadapi. Dari kalangan pekerja, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen telah disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja, Said Iqbal, juga menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan peningkatan upah minimum pada tahun mendatang. Simulasi yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menghasilkan perkiraan kenaikan sekitar 7,8 persen berdasarkan asumsi yang digunakan. Masukan dari kalangan pekerja menjadi bagian penting karena buruh merupakan kelompok yang merasakan langsung dampak perubahan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.…

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Posisi Cadangan Devisa Oktober Jadi Indikator Ketahanan Eksternal RI Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan…

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pengelolaan Devisa yang Prudent, Stabilitas Ekonomi Nasional Terjaga Oleh Hanum Sekarningrum Ketahanan ekonomi Indonesia terus…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.