• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Khazanah»Ribuan Jamaah Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Mukaromah, Koja Jakarta Utara

Ribuan Jamaah Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Mukaromah, Koja Jakarta Utara

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 21 February 2025

Masjid Al Mukarromah kembali menggelar acara peringatan Isra Mi’raj yang berlangsung dengan penuh khidmat pada Kamis, 20 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh sekitar 2.000 jamaah dari berbagai kalangan yang antusias mengikuti rangkaian acara yang telah disiapkan oleh panitia.

Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Jami Al Mukarromah Koja kali ini terasa istimewa dengan hadirnya Buya Yahya sebagai penceramah dan juga Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol. Ahmad Fuadi yang menjadi penceramah setelah Buya Yahya.

Dalam acara tersebut Kapolres Jakarta Utara (Jakut) mengajak masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas. Kapolres meminta jamaah masjid untuk mencegah hal-hal negatif seperti tawuran. Jelang ramadhan, ia juga menyarankan agar Sahur on the Road perlu ditinggalkan.

“Datangnya bulan suci Ramadhan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan,” ujar Kapolres dalam kegiatan peringatan Isra Mi’raj.

Kapolres menjadi pembicara setelah ceramah dari Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah.

Forum Kordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara yang turut hadir mendampingi Kapolres antara lain; Dandim 0502/Jakarta Utara Letkol Inf. Dony Gredinand, Fajar Mutakin mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Andry selaku Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Walikota Jakarta Utara. Andry Suharto, Kapolsek Koja turut mendampingi Kapolres dalam acara Isra Mi’raj.

Kapolres Ahmad Fuady menempuh pendidikan sekolah menengah di SMP Negeri 84 Jakarta dan SMA Negeri 13 Jakarta yang terletak di Kecamatan Koja. Masjid Jami Al Mukarromah Koja dimana Kapolres berceramah dalam kegiatan Isra Mi’raj merupakan tempat mengaji Kapolres dan turut hadir guru mengaji Ahmad Fuady, Kyai Nana Burhana.

Acara peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Mukarromah dimulai dengan kegiatan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan Ramdansyah selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Masjid Al Mukarromah Koja.

Ramdansyah lebih dikenal sebagai Ketua Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta dan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Ia pernah menjadi pejabat sementara (Pjs) Ketua Umum Pengurus HMI ketika Anas Urbaningrum menjadi pimpinannya. Ramdansyah juga lebih dikenal sebagai pengamat sosial dari lembaga Rumah Demokrasi.

Buya Yahya, seorang ulama terkemuka yang dikenal karena dakwahnya yang lembut dan penuh hikmah, memberikan ceramah tentang makna Salam kepada Nabi Muhammad Saw. Salam berarti suatu cara untuk mencapai kebahagiaan. Terjadinya perkelahian pelajar atau tawuran dapat dihilangkan dengan Salam yang dimulai dari keluarga.

“Kebahagiaan dalam keluarga diperlihatkan dengan hubungan yang baik dan tulus suami istri yang akan diikuti oleh anak-anaknya. Anak-anak yang merasakan ketulusan Salam dari kedua orang tuanya, maka ia tidak kasar dan membawa-bawa senjata tajam. Kalau itu terjadi, maka di rumah mereka tidak mendapatkan contoh yang baik dari keluarga,” ujarnya.

Acara peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al Mukarromah dimulai dengan pengangkatan kepengurusan pimpinan masjid, dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan ditutup oleh do’a dari Buya Yahya.

Ceramah Buya Yahya ini membawa pesan yang mendalam tentang pentingnya keimanan, persaudaraan, dan ketakwaan menjelang Ramadhan 1446 hijriah. Kapolres dalam ceramahnya berharap bahwa Ramadhan kali ini dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan oleh pengurus masjid jami Al Mukarromah.

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

November 7, 2026

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

November 7, 2026

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Pembasahan Gambut Menjadi Langkah Penting Memutus Siklus Karhutla Oleh : Sigit Prasetyo Pembasahan gambut menjadi…

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Kasus Penyadapan Ilegal Diusut, Semua Pihak Diminta Tunduk pada Hukum Jakarta – Kasus dugaan penyadapan…

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.