Rezka Oktoberia, Anggota Komisi 2 DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat berkomitmen untuk mendukung dan memperjuangkan keterwakilan 30 persen perempuan di Penyelenggara Pemilu baik di KPU maupun Bawaslu. Hal ini sejalan dengan UU yang mempersyaratkan kuota 30 persen perempuan sebagai calon legislatif.
“Karena UU Pemilu mempersyaratkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai calon legislatif disemua tingkatan, tentu harusnya hal yang sama juga berlaku untuk Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu”.
Legislator dari Sumatera Barat yang juga aktivis perempuan ini lebih lanjut menyatakan bahwa dari sisi kemampuan dan kapasitas perempuan sebagai penyelenggara ditingkat provinsi dan kabupaten selama ini tidak kalah dari laki – laki, maka porsi perempuan sebagai penyelenggara sudah sepatutnya mendapat porsi yang memadai.
Baca Juga
“objektif kita melihat bahwa kemampuan manajerial perempuan di penyelenggara pemilu tidak kalah dari laki – laki maka sudah seharusnya keterwakilan 30 persen perempuan di penyelenggara dapat diberlakukan di semua tingkatan”
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini sedang dilakukan Fit and Proper Test Penyelenggara KPU dan Bawaslu di Komisi 2 DPR RI.
Komisi 2 DPR RI memilih 7 Komisioner dari 14 calon komisioner KPU dan memilih 5 orang Komisioner Bawaslu dari 10 orang calon.
Jika kuota 30 persen dipenuhi maka Anggota KPU minimal terpilih 2 orang dari perempuan dan minimal 1 atau 2 orang Anggota Bawaslu RI.