• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar Negeri

Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar Negeri

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 19 June 2022

Revisi UU Cipta Kerja Menjadi Magnet Bagi Investor Luar Negeri

Oleh : Rudi Darmawan

Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya perbaikan (revisi) tersebut, UU Cipta Kerja diyakini dapat menjadi magnet bagi investor luar negeri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) memang patut direvisi, dan revisi ini rupanya menjadi daya tarik bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Ketua DPD Partai Perindo Jakarta Timur, Berman Nainggolan menilai, bahwa hal tersebut merupakan daya tarik para investor asing. Tentu saja dalam UU Omnibus Law ini ada hal-hal yang diuntungkan oleh perusahaan, dan ada juga pihak lain.

Berman tidak menampik masalah ketenagakerjaan masih ada di lingkup industri. Namun, setelah adanya revisi UU Omnibus Law, dirinya menilai sudah lebih baik dari peraturan sebelumnya.

Di mana kini, para generasi muda jenjang SMA/sederajat bisa melakukan magang di perusahaan-perusahaan untuk mengasah kemampuannya agar ketika sudah menjadi karyawan sudah berdaya saing dengan para pekerja yang berpengalaman.

Dengan adanya UU Omnibus Law ini tentu sangat dilihat oleh para investor asing seperti Jepang. Jangan sampai sudah berdiri perusahaan di Indonesia tetapi UU ketenagakerjaannya malah tidak terpenuhi.
Berman juga meyakini bahwa iklim investasi di Indonesia pada tahun 2022 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena sudah ada kepastian hukum yang jelas serta didukung oleh melandainya kasus Covid-19. Berman berharap, semoga dengan melandainya kasus Covid dan direvisinya UU Omnibus Law, pada tahun ini diharapkan akan lebih banyak lagi investor asing yang berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Profesor Ruswiyati Suryasaputra, Ekonom dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyatakan, UU Cipta Kerja akan mengundang minat pelaku modal asing ke Indonesia untuk berinvestasi dalam sistem digital. Misalnya perusahaan mobil listrik Tesla dan toko online Amazon.
Investor asing seperti Tesla tentu saja tidak hanya menyuntikkan modal usaha, namun juga mengajarkan etos kerja yang baik. Para pegawai juga nantinya akan belajar bagaimana cara bekerja keras serta cerdas.
UU Cipta Kerja patut diperjuangkan karena UU ini menawarkan salah satu kemudahan dengan adanya fitur Online Single Subsimission (OSS), pelaku usaha bisa memproses perizinan secara digital dan lebih mudah.
Dari hasil rapat paripurna DPR, sejumlah perubahan dikatakan telah dipersiapkan, termasuk metode omnibus law dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ataupun peningkatan partisipasi publik untuk memperoleh hak-hak masyarakat.
Setelah UU PPP itu selesai dibahas, pemerintah akan melanjutkan revisi UU Cipta Kerja yang disebut sebagai amanat dari amar putusan MK pada akhir tahun lalu.
Dengan adanya kemudahan dalam pengurusan izin usaha, tentu saja diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Serta menarik minat investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jika angka investasi di Indonesia meningkat tentu saja lapangan kerja akan semakin terbuka di berbagai sektor, sehingga jumlah angkatan kerja akan semakin banyak terserap di dunia kerja.
Survei yang dilakukan oleh Standard Chartered pada Maret 2021 menunjukkan, bahwa perusahaan Amerika Serikat dan Eropa telah menempatkan Indonesia di peringkat ke 4 se-ASEAN sebagai negara favorit dalam hal peluang membangun atau memperluas sumber daya, penjualan atau operasi perusahaan selama enam hingga dua belas bulan ke depan. Pada survei Borderless Business Studies tersebut, disebutkan bahwa sebesar 42 persen dari perusahaan AS dan Eropa melihat potensi pertumbuhan terbesar berada di pasar luar negeri.
Sebelumnya, Pada 2019 lalu terdapat sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp 708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.
Panjangnya proses perizinan investasi tersebut disebabkan oleh banyaknya aturan yang tumpang tinding antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan investasi senilai Rp 708 triliun mangkrak pada 2019 lalu. Tentu saja hal ini tidak boleh terulang kembali.
UU Cipta Kerja akan menjadi magnet yang mampu menyedot investor asing ke Indonesia, hal ini tentu saja menjadi perbaikan bagi proses perizinan investasi yang tadinya berbelit-belit menjadi lebih mudah dan cepat.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

 

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.