• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Reuni 212 Mengusung Agenda Politis

Reuni 212 Mengusung Agenda Politis

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 10 November 2019

Oleh : Muhammad Zaki 

Sejumlah pihak menolak rencana Reuni 212 karena dianggap mengusung agenda politis. Hal itu mengingat tidak diundangnya Prabowo Subianto dalamyabg saat ini sudah masuk dalam jajaran Pemerintahan.

Persaudaraan Alumni (PA) 212 tentu sakit hati setelah ditinggalkan Prabowo. Mereka kemudian menggandeng Anies Baswedan dan mencoret Prabowo dari daftar tamu undangan reuni 212, sebagai bentuk balas dendam. Bukan hanya telah keluar dari tujuan awal kegiatan dilaksanakan, namun telah berganti haluan ke muatan politik yang dinilai menggiurkan. Bagi sejumlah pihak dunia politik ini merupakan lahan empuk guna mempromosikan diri di dalam pemerintahan.

Beragam asumsi kemudian bergulir, apakah kiranya panggung yang hendak didirikan oleh kelompok yang selalu mengadakan acara bertepatan dengan hari besar keagamaan. Menunjukkan eksistensi diri meski menuai kontroversi, atau menjual politik dengan mengatasnamakan kesejahteraan publik. Seperti yang kita tahu, kelompok ini sedemikian alergi dengan pemerintahan Jokowi. Mereka layaknya kerikil-kerikil tajam yang siap menghadang langkah pemerintahan. Bukan satu dua kali, namun di banyak kasus ormas ini sengaja menggulirkan sejumlah opini guna menggulingkan kekuasaan Presiden kala itu.

Tersiarnya kabar bahwa PA 212 akan kembali menghelat reuni akbar di Monumen Nasional (Monas), makin ramai saat nama HRS (Habib Rizieq Shihab) didapuk menjadi penceramah di acara ini. Menurut sejumlah laporan, Reuni yang akan dilakukan ini disebut sebagai bentuk persaudaraan bagi para alumni aksi-aksi 212 sebelumnya.

Bukan 212 namanya jika tak menuai pro dan kontra. Rencana reuni akbar ini menelurkan beragam pendapat oleh banyak pihak. Salah satunya ialah Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang akan mempersilakan dilangsungkannya reuni pada 2 Desember mendatang.

Namun, di sisi lain, banyak pihak yang merasa sangsi terhadap aksi ini. Banyak pihak menilai, reuni yang akan dihelat malah justru akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik Indonesia yang kondisinya telah mulai mereda pasca Pilpres. Banyak pihak mempertanyakan perihal relevansi gerakan 212. Hal ini tercermin ketika Prabowo Subianto, mantan capres yang diusung ormas ini memilih hijrah ke kubu pemerintahan Jokowi.
Sehingga untuk mengobati kekecewaan ini ada nama lain yang diakan dipromosikan. Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, serta didapuk menjadi tokoh politik utama dalam kegiatan tersebut. Jubir PA 212, Novel Bamukmin dengan tegas bahkan mewajibkan nama ini untuk hadir pada aksi 212 mendatang.

Berawal dari kasus penistaan agama yang menimpa Mantan Gubernur DKI, Ahok pada tahun 2017 yang kemudian berbuntut pada lahirnya gerakan 212. Gerakan masif yang dimotori oleh sejumlah organisasi massa Islam tersebut akhirnya mampu menggulingkan Ahok dengan diterbitkannya putusan pengadilan Ahok sebagai terpidana.

Kelompok 212 merupakan sebuah gerakan sosial yang muncul akibat adanya collective challenge atau tantangan bersama dari pelbagai kelompok Islam. Tak hanya berhenti pada kasus Ahok, tapi meluas lagi berkenaan dengan keterancaman identitas Islam. Maka, tidak mengherankan, jika beragam narasi yang digulirkan ialah seputar narasi tentang ketidaksetaraan, penindasan terhadap Islam hingga perihal anti-pemerintah.
Kuatnya stempel politis dalam gerakan ini bukan tanpa alasan. Karena, dalam setiap aksi yang dilancarkan, gerakan ini selalu dimotori dan ditunggangi oleh beragam pihak maupun kelompok kepentingan. Gerakan ini secara jelas menyatakan dukungannya kepada Prabowo-Sandi beserta partai barisan koalisinya. Namun, kekalahan Prabowo ini tidaklah menjadi akhir perjalanan ormas ini.

Reuni bertajuk “Munajat untuk Keselamatan Negeri: Maulid Agung dan Reuni Alumni 212” yang akan dihelat tentu menimbulkan berbagai spekulasi. Salah satunya ialah adanya hasrat politik yang dinilai belum tersampaikan dari kelompok ini. Selain itu, acara reuni 212 memiliki potensi besar dimanfaatkan oleh berbagai kelompok yang kecewa terhadap hasil pilpres serta rekonsiliasi yang tengah terjadi. Bisa jadi kegiatan ini akan menumbuhkan narasi guna “merongrong” kembali pemerintahan yang baru. Hal ini didasari pada dianutnya Ijtima Ulama IV yang mengarahkan penolakan terhadap sistem pemerintahan baru.

Diluar dari polemik acara reuni 212 ini, publik diminta untuk cerdik menyikapi segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Sehingga akan terhindar dari berbagai kemungkinan pemanfaatan massa sebagai bagian dari eksistensi kelompok ini.

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.