• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»REUNI 212 : APA MANFAATNYA SIH ?

REUNI 212 : APA MANFAATNYA SIH ?

  • Kata Indonesia
  • - Sunday, 24 November 2019

Oleh : Erlangga Pratama dan Jokist

Persaudaraan Alumni (PA) 212 berniat menggelar kembali Reuni 212 pada 2 Desember 2019 di Kawasan Monas. Acara tersebut dianggap tidak relevan karena doa dan munajat dapat dilaksanakan di daerah masing tanpa perlu datang ke Jakarta.

Kedatangan massa besar dari berbagai daerah ke Jakarta hanya menimbulkan tumpukan sampah dan mobilitas masyarakat, sehingga tidak berlebihan jika Reuni 212 dianggap minim manfaat.Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Yusuf Martak mengklaim izin kegiatan Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 sudah dikantongi. Ia mengatakan, panitia Alumni 212 sudah memegang izin pemberitahuan dari Polda Metro Jaya dan manajemen Monas.

“Perizinan semua sudah clear, alhamdulillah. Dari pemberitahuan kepada aparat dan kepada Monas semuanya sudah alhamdulillah, sudah semua,” kata Martak saat ditemui di kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Seperti yang dimuat dalam tirto.id.

Meskipun sudah mengantongi Izin, Panitia masih terus mengumpulkan anggaran dana untuk perhelatan reuni alumni 212 yang akan diselenggarakan pada 2 Desember 2019.
Namun demikian, nampaknya rencana Reuni 212 yang direncanakan akan diselenggarakan pada 2 Desember 2019, sepi peminat. Seperti yang sudah-sudah, agenda tersebut selalu kental dengan nuansa politis mengingat kali ini hanya mengundang Gubernur DKI Anies Baswedan, tanpa Prabowo Subianto yang saat ini sudah masuk lingkaran Pemerintahan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir pernah mengatakan, bahwa Muhammadiyah memastikan tidak akan bergabung dalam reuni akbar yang dilakukan oleh alumni 212.

Muhammadiyah menilai, reuni 212 tidak memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
Menurut Haedar, reuni 17/8/1945 yang merujuk pada tanggal kemerdekaan Republik Indonesia, jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat. Reuni kemerdekaan juga dinilai dapat membangkitkan kembali spirit kemerdekaan.

Dari pernyataan tersebut, tentu menunjukkan bahwa faedah ataupun kebermanfaatan dari reuni 212 masih dipertanyakan, apalagi isu politis selalu disemburkan secara bar-bar, tentu kita sama-sama tahu jika kelak tokoh Habib Rizieq datang dalam reuni tersebut, sound sistem akan dibuatnya mendenging atas ceramahnya yang jauh dari kesan sejuk, lontaran kebencian-pun bisa saja terucap secara ringan.

Haedar menambahkan, bahwa saat ini masyarakat Indonesia membutuhkan hal-hal yang lebih bermanfaat. Karena itu, pihaknya tidak akan bergabung dalam reuni akbar tersebut. Haedar menyebut, pihaknya memilih melakukan kegiatan yang lebih positif, yang memberikan manfaat bagi banyak orang.
Di beberapa media sosial, beredar beragam meme untuk mengajak masyarakat menghadiri reuni PA 212 tersebut, namun disisi yang lain juga beredar banyak meme-meme yang menyuarakan penolakan terhadap rencana tersebut.

Diantara beberapa meme yang beredar, konon, Rizieq Shihab akan menghadiri reuni tersebut. Tampaknya penggagas reuni PA 212 juga mengutip pendapat E Knowles dalam Journal of Personality yang mengatakan, semakin besar massa yang bergabung semakin besar pula “gairah” yang berhasil mereka ciptakan untuk menyuarakan aspirasinya.

Sehingga wajar jika mereka militan menyebarkan meme-meme dan kegiatan lainnya agar momen 2 Desember bisa terlaksana dengan baik seperti yang mereka harapkan (walaupun belum semua umat Islam menyetujui urgensi reuni PA 212 ini).

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Quomas menilai sepatutnya Imam Besar FPI Habib Rizieq tak perlu dipaksa-paksa pulang kembali ke Indonesia.

Yaqut mengatakan bahwa Rizieq sengaja pergi ke Mekkah, Arab Saudi karena kemauannya sendiri. Oleh karena itu, sudah seharusnya Rizieq kembali ke tanah air dengan kemauannya sendiri. Pihaknya juga memberikan saran kepada Rizieq untuk membayar denda overstay di Mekkah Arab Saudi agar dapat dengan mudah pulang ke Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa faedah ataupun kebermanfaatan dari reuni 212 masih dipertanyakan, apalagi isu politis selalu disemburkan secara bar-bar, tentu kita sama-sama tahu jika kelak tokoh Habib Rizieq datang dalam reuni tersebut, sound sistem akan dibuatnya mendenging atas ceramahnya yang jauh dari kesan sejuk, lontaran kebencian-pun bisa saja terucap secara ringan.

Tampaknya kalangan penggagas reuni PA 212 perlu mencermati sinyalemen Edmund Burke. Dalam bukunya berjudul “Reflections on the Revolution in France”, Edmund Burke menegaskan, jika demokrasi diartikan dengan kebebasan, maka kebebasan tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain, karena kepentingan orang lain adalah hak asasi.

Sementara itu, dalam situasi nasional saat ini, masyarakat Indonesia lebih membutuhkan hal-hal yang bermanfaat dibandingkan dengan datang ke Jakarta yang hanya menimbulkan tumpukan sampah serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, sehingga tidak berlebihan jika Reuni 212 pada 2 Desember 2019 mulai dipertanyakan apa manfaatnya.

Disamping itu, penggagas reuni PA 212 juga harus menyadari berkumpulnya massa juga rentan menimbulkan tindakan anarkis, karena sifat massa yang berkumpul dalam jumlah besar cenderung menurun tanggung jawabnya.

Hal ini dikemukakan sejumlah ilmuwan manca negara seperti Leon Festinger dalam Human Relations mengatakan, kebersamaan interaktif manusia dalam suatu kelompok massa berpotensi menimbulkan fenomena deindividuasi atau menurunnya “tanggung jawab”masing-masing individu. Sementara, Theodore Newcombe dalam The Aquitance Process mengatakan, berpadunya “kegairahan” dengan “penurunan” rasa tanggung jawab mudah untuk menyulut massa melupakan norma-norma sosialnya dan melakukan tindakan destruktif.

Sedangkan, Irving Janis dalam Groupthink mengatakan, akan sulit bagi individu-individu di dalamnya untuk tidak larut bersama tindakan kelompok. Padahal jika menimbulkan aksi anarkis, selain penggagas reuni PA 212 akan berhadapan dengan mekanisme hukum, disisi lain menurunkan citra Islam di Indonesia. Oleh karena itu, sudah tidak ada relevansinya mengadakan reuni PA 212, karena “tidak ada isu politik apapun yang bisa dijual”. Semoga.

Penulis adalah pemerhati masalah strategis Indonesia.

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.