• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Regional»Restoratif Justice Rezka Oktoberia Di Setujui Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Tokoh Luak 50 Kota: Alhamdulillah

Restoratif Justice Rezka Oktoberia Di Setujui Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Tokoh Luak 50 Kota: Alhamdulillah

  • Kata Indonesia
  • - Saturday, 19 September 2020

Kelu arnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 di sambut baik oleh masyarakat. Apresiasi untuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Polemik permasalahan Rezka Oktoberia alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI 50 Kota. Hal ini juga disambut baik juga oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera di terbitkan.

Baca juga: Aksi Nyata Politisi Demokrat Rezka Oktoberia Bantu Bayi Penderita Hydrocefalus dan Miningitis di Payakumbuh Sumatra Barat

Berita baik ini disambut rasa syukur para tokoh-tokoh Luak 50(Kota Payakumbuh – Kab.50 Kota) Provinsi Sumatra Barat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan ia mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan

Kita berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, tentu hal ini wajib kita apresiasi, “ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak 50 itu, Jumat, di 50 Kota Payakumbub (18/9).

Hal Senada juga di sampaikan Khairul Hapit dirinya juga menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP

“Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh tuhan dengan amal yang berlipat ganda,”ujar nya.

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

August 3, 2026

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional

August 3, 2026

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Ekonomi Kreatif Diperkuat dari Desa Kreatif, Creative Hub, hingga Pasar Global JAKARTA – Kementerian Ekonomi…

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Hilirisasi dan PSN Papua, Pilar Baru Pemerataan Ekonomi Nasional Oleh: Yohanis Mambo Pengakuan dunia internasional…

Hilirisasi Mineral Kritis: Kunci Kedaulatan Baterai, Teknologi, dan Pertahanan

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Hilirisasi Mineral Kritis: Kunci Kedaulatan Baterai, Teknologi, dan Pertahanan Oleh: Mayessa Anggrain Persaingan global saat…

Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ

By Kata IndonesiaAugust 3, 20260

Pemerintah Percepat Hilirisasi Mineral Kritis dan Tata Kelola Ekspor LTJ Jakarta – Pemerintah percepat agenda…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.