• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Rekonsiliasi dan Upaya Menjaga Keseimbangan Politik

Rekonsiliasi dan Upaya Menjaga Keseimbangan Politik

  • Kata Indonesia
  • - Tuesday, 16 July 2019

Oleh : Gita Warsita

Dengan berakhirnya drama Pilpres 2019 berupa pilihan presiden dan pilihan legislatif, semestinya ketegangan antar kubu sudah mulai mereda, hingga akhirnya mencapai ekuilibrium.

Namun keseimbangan itu harus dicapai melalui berbagai tahap, salah satunya adalah rekonsiliasi yang telah terjadi antara Prabowo dengan Jokowi di dalam MRT. Harapan masyarakat untuk rekonsiliasi tersebut akhirnya tercapai, media pun memberikan sorotan kepada kedua tokoh tersebut, sejuk, damai seakan tanpa dendam sedikitpun diantara keduanya.

Pertemuan tersebut menjadi bukti bahwa Jokowi senantiasa menjaga pertemanan dengan Prabowo yang merupakan rival politiknya, mantan walikota Surakarta tersebut sudah menunjukkan sebuah arti kemenangan yang sebenarnya.
Sedangkan Prabowo telah menunjukkan sikap kenegarawanan yang baik, ia juga terbukti mematuhi segala putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak mengerahkan massa pada saat MK membacakan putusannya.

Namun yang menjadi masalah adalah, masih banyak pihak yang terbius oleh mantra kekuasaan. Layaknya musafir yang merasa dahaga di gurun pasir. Beberapa golongan ingin mencicipi manisnya kue kekuasaan.
Saat ini hampir di semua negara demokrasi menerapkan konsep Trias Politika, baik berupa pembagian maupun pemisahan kekuasaan.

Secara umum kekuasaan dapat dibagi menjadi beberapa fungsi yaitu legislatif, yudikatif dan eksekutif tetapi dengan nuansa yang berbeda.
Kekuasaan eksekutif bisa dipegang oleh raja, presiden atau perdana menteri. Kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung atau sejenisnya. Kekuasaan legislatif di parlemen bisa terbagi dalam Majelis Tinggi dan Majelis Rendah dengan berbagai variasi.

Di Inggris kita mengenal House of Lord dan House of Commons. Di Amerika Serikat ada Kongres yang terdiri dari House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat) dan Senat. Sementara di Belanda kita mengenal Eerste Kamer dan Tweede Kamer.

Praktik Trias Politika di Indonesia cukup unik. Sementara untuk eksekutif kita hanya mengenal presiden, berbeda dengan legislatif dan yudikatif. Di legislatif kita mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan untuk yudikatif kita mempunyai Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pada lembaga itulah dengan yudikatif sebagai pengecualian para politisi banyak yang berminat bermain disana.

Terlepas dari drama Pilpres, calon legislatif juga tak jarang menggelontorkan banyak anggaran untuk modal kampanye agar dapat merasakan kursi di parlemen, mulai dari hutang dengan jaminan sertifikat tanah, atau pinjam sanak saudara untuk keperluan mencetak alat peraga kampanye.

Persaingan
pun sangatlah ketat, bahkan terkadang ada partai yang sama sekali tidak berhasil meloloskan kadernya untuk mendapatkan kursi di DPR. Kegagalan ini ternyata berdampak pada psikis sang caleg yang merasa bahwa uangnya telah habis. Alhasil mereka pun akhirnya mendapatkan perawatan kejiwaan secara serius karena merasa shock atas kegagalannya.

Bagi yang berhasil duduk di kursi DPR, tentu saja selain menampung dan menyampaikan aspirasi rakyat, sebagian dari mereka juga telah menjalin kontrak politik dengan beberapa golongan yang telah memberikan dukungan kepadanya.
Dengan berbagai proyek yang ada, maka permainan para anggota DPR akan dimulai agar pundi – pundi rupiah yang telah menjadi modal kampanye dapat kembali masuk ke dalam kantongnya. Lantas jika mereka telah terlibat korupsi dan tertangkap KPK, mereka akan tetap tenang melambaikan tangan kepada awak media meski jas orange telah dipakainya.
Jika sudah seperti itu, siapa yang menjadi korban? Tentu rakyat yang memilihnya, karena merasa calon yang dipilih tidak menjalankan amanah dengan baik.

Selain itu isu tentang perpecahan juga masih saja muncul meski Prabowo dan Jokowi telah bertemu, dan berpelukan. Namun perpecahan tersebut ternyata ada dalam kubu Prabowo sendiri, dimana sebagian pendukungnya telah legowo menerima kekalahan, sementara beberapa pendukungnya yang lain menganggap bahwa Prabowo adalah pengkhianat, hal ini tentu hanya akan memperunyam stabilitas politik di Indonesia.

Padahal Pemilu sudah selesai beberapa bulan yang lalu, KPU dan MK sama – sama memutuskan kemenangan untuk Jokowi. Prabowo juga telah menyatakan siap untuk turut berperan dalam membangun Indonesia dengan menjadi oposisi. Karena bagaimanapun juga oposisi tetap dibutuhkan demi keseimbangan politis.

Dalam konteks perpolitikan, politik keseimbangan dimainkan dengan membagi pos – pos di lembaga – lembaga tersebut diantara mereka. Politik praktis berorientasi pada kekuasaan memang dianggap lumrah, tetapi hendaknya keseimbangan yang tercipta di sana tidak membuat rakyat terguncang karena nasibnya tertendang.

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

November 7, 2026

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

November 7, 2026

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara 

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Mengapresiasi Prabowo: Berani dan Tegas kepada Pengancam Negara  Oleh: Amril Jambak Ada saatnya seorang pemimpin harus mengambil sikap tegas. Bukan semata-mata untuk menunjukkan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun. Terlebih jika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan kepala negara, keamanan pemerintahan, serta kedaulatan bangsa. Perkembangan terbaru mengenai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Apalagi, dugaan tersebut menyeret sejumlah individu dari lingkungan institusi penegak hukum. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Ketiganya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sehari setelahnya, 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Pemerintah bahkan menilai perkara itu memiliki indikasi yang mengarah pada perbuatan makar dan berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan serta kepentingan negara. Langkah Presiden yang menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan juga menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Untuk sementara, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut patut diapresiasi. Sebab, seorang presiden tidak boleh ragu mengambil tindakan ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh keamanan dan kewibawaan negara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, jaringan kekuasaan, ataupun faksi tertentu.…

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum

By Kata IndonesiaNovember 7, 20260

Terbongkarnya Penyadapan Ilegal Menjadi Tonggak Penting Supremasi Hukum  Oleh: Citra Ann Pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Perkara yang menyasar komunikasi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan masyarakat sipil tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi penegak hukum dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum. Praktik penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum dengan persyaratan dan mekanisme yang ketat. Namun, penggunaan kewenangan tersebut tanpa dasar hukum berpotensi berubah menjadi tindakan yang melanggar privasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap tindakan pemantauan komunikasi harus memiliki tujuan yang sah, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara dan berbagai kalangan masyarakat. Asep menjelaskan bahwa Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar kegiatan pemantauan berjalan sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran dalam perkara ini berkaitan dengan perintah penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur yang sah dan tidak berhubungan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Sementara itu, penyidik masih memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ketentuan mengenai penyadapan telah memberikan batasan yang jelas terhadap penggunaan instrumen pemantauan komunikasi. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang. Pelaksanaannya juga harus memperhatikan perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan. Pengawasan terhadap kewenangan penyadapan menjadi bagian penting untuk mencegah aparat bertindak di luar batas hukum. Tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban, teknologi pemantauan yang seharusnya membantu proses penyidikan justru dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak masyarakat. Karena itu, pengungkapan dugaan penyimpangan di lingkungan kepolisian perlu diikuti evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur dan penguatan pengawasan internal.…

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Data BPS Ungkap Fundamental Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Kuat JAKARTA – Kondisi perekonomian Indonesia dinilai…

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global

By Kata IndonesiaNovember 6, 20260

Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Ketidakpastian Global  Oleh: Agus Yanuar Perekonomian Indonesia memperlihatkan daya tahan di tengah ketidakpastian global dengan mencatat pertumbuhan sebesar 5,47 persen secara tahunan pada kuartal III 2026. Angka yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi nasional masih bergerak positif, meskipun belum menyamai capaian awal tahun. Kinerja ini menjadi modal untuk menjaga optimisme, sekaligus pengingat bahwa ketahanan ekonomi perlu diperkuat melalui kebijakan konsisten dan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2026 mencapai 5,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memang lebih rendah daripada kuartal I 2026 yang mencapai 5,61 persen, tetapi meningkat dibandingkan kuartal II 2026 sebesar 5,29 persen dan kuartal III 2025 sebesar 5,04 persen. Perbandingan tersebut memperlihatkan momentum perekonomian masih terjaga, meskipun perkembangan setiap kuartal perlu dicermati agar perlambatan tidak berlanjut. BPS mencatat produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku pada kuartal III 2026 mencapai Rp6.741 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan tercatat sebesar Rp3.633,2 triliun. Seluruh lapangan usaha berhasil membukukan pertumbuhan positif. Kondisi ini menunjukkan pergerakan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu bidang, melainkan ditopang berbagai sektor yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nasional. Lima lapangan usaha dengan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah industri pengolahan, pertanian, perdagangan, konstruksi, dan pertambangan. Edy Mahmud menyebutkan bahwa gabungan kelima sektor tersebut mencakup sekitar 65,31 persen dari total PDB nasional. Industri pengolahan memberikan kontribusi 19,22 persen, disusul pertanian 13,46 persen, perdagangan 13,24 persen, konstruksi 10,20 persen, serta pertambangan sebesar 9,19 persen. *Penulis merupakan pengamat kebijakan publik Dari sisi pertumbuhan, industri pengolahan meningkat 5,87 persen dan berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi nasional. Kinerja tersebut memperlihatkan peran industri dalam menciptakan nilai tambah, menjaga produksi, serta mendukung rantai pasok dan kesempatan kerja. Perdagangan tumbuh 7,14 persen dan konstruksi mencapai 6,42 persen, sementara pertambangan kembali mencatat pertumbuhan positif sebesar 0,91 persen. Adapun pertanian hanya tumbuh 0,46 persen. Angka ini patut menjadi perhatian karena pertanian berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, penghidupan masyarakat pedesaan, dan stabilitas harga kebutuhan sehari-hari.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.