• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Ramdansyah: Parpol Jangan Lakukan ‘Ijon’ ke Penyelenggara Pemilu

Ramdansyah: Parpol Jangan Lakukan ‘Ijon’ ke Penyelenggara Pemilu

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 25 October 2023

Jakarta – Tahapan seleksi penyelenggara pemilu di daerah, misalnya untuk Bawaslu hingga jajaran dibawahnya, saat ini menjadi perhatian masyarakat.

Apalagi sejumlah persoalan muncul dalam proses tersebut. Hingga berujung dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Seperti soal jabatan telah berakhir dan terindikasi menjadi caleg. Atau soal ‘ijon’ dari parpol juga mengemuka.

Terkait hal tersebut, Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengatakan terkait kinerja Penyelenggara Pemilu yang tengah menjadi sorotan, khususnya dalam tahapan seleksi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Pintu masuk untuk memilih itu kan partai politik (Parpol) di DPR RI. Ini berarti ada kepentingan Parpol terhadap Penyelenggara KPU, Bawaslu maupun DKPP. Kepentingannya adalah Pemilu harus jujur, adil, transparan dan akuntabel. Parpol harus merelakan Penyelenggara dan jajarannya itu sampai ke petugas TPS diisi oleh masyarakat umum. Biar netral,” ujar Ramdansyah saat dialog interaktif di Radio Elshinta, Selasa (24/10/2023).

“Sayangnya ada beberapa Parpol masih melakukan ijon (menempatkan orang dari partainya sebagai penyelenggara). Menempatkan orang-orangnya di penyelenggara, hingga kabupaten. Ini menimbulkan asumsinya adanya titipan partai dalam proses seleksi KPU atau Bawaslu. Padahal tahapan ini harus transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada asumsi titipan partai,” imbuh Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta tersebut.

Ramdansyah beralasan Parpol masih belum ikhlas menyerahkan penyelenggara sepenuhnya kepada masyarakat umum yang netral. Ia membandingkan dengan Pemilu Pemilu Orde Baru.

“Dulukan Ketua KPU nya Menteri Dalam Negeri. Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslak) adalah Jaksa Agung. Penyelenggara Pemilu tahun 1999 adalah partai poltik peserta Pemilu.
Sekarang kan tidak boleh di era Orde Reformasi. Tidak boleh ada lagi partai politik seperti di Pemilu 2024 mendatang,” jelas Ramdansyah.

Terkait adanya sidang yang dilakukan DKPP terhadap Bawaslu, Ramdansyah meminta DKPP untuk melakukan sidang kode etik itu harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Saya berharap DKPP cermat dalam membuat putusan. Kalau KPU atau Bawaslu dalam proses tidak cermat dalam proses seleksi, kita ingatkan semua bahwa partai politik memang masih berharap menempatkan orang orangnya sebagai penyelenggara. Selama tidak ada niat untuk meloloskan orang orang partai, maka tidak perlu ada sanksi yang berat. Peringatan dari DKPP terhadap penyelenggara adalah resiko pejabat Tata Usaha Negara sebagai penyelenggara Pemilu. Mereka dituntut untuk independen dan transparan,” ujar Ramdansyah.

“Namun bisa saja nama penyelenggara yang lolos dicatut. Misalnya menjadi Caleg atau anggota parpol. Padahal yang bersangkutan tidak aktif mendaftarkan diri sebagai Caleg. Contoh dulu saya panwaslu, nama saya kok masuk ke anggota parpol. Kemudian saat saat jadi Sekjen partai, nama saya ada daftar nama anggota Parpol lain. Ada input KTA nya dalam Sistem Informasi Calon atau Sikon KPU,” imbuhnya.

Ramdansyah kemudian mencontohkan sejumlah peristiwa yang dialami penyelenggara pemilu.

Ada putusan yang menurut saya janggal
Ketika misalkan, Ketua KPU DKI
Dahlia Umar, dia disebut tidak cermat terkait DPT. Saya jadi saksi, itu bukan tidak cermat. Ada selisih 1 juta suara.
Tapi pembanding nya data dukcapil dan e-KTP. Sehingga gugatan tidak diterima. Karena itu, putusan DKPP harus hati-hati,” jelas Ramdansyah.

Banyaknya aduan terkait proses seleksi penyelenggara di kabupaten kota harus ke KPU RI atau Bawaslu RI di Pusat, Ramdansyah mempersoalkannya.

“Ini jadi beban yang menumpuk di Pusat.
Harusnya setelah di supervisi oleh KPU RI atau Bawaslu RI di daerah, lalu diserahkan penanganannya ke tingkat Provinsi.
Tidak semua harus ke pusat. Aturannya sekarang memang ke Pusat. Menurut saya ini proses seperti ini harus diubah. Kemudian solusi kedua, parpol harus ikhlas, biar KPU dan Bawaslu yang mengurus dan menata para penyelenggara, tanpa intervensi Parpol,” ujar Ramdansyah.

Ramdansyah yang juga akademisi di STISIPPB Soppeng, juga mengingatkan penyelenggara pemilu, harus hati-hati dalam melakukan perekrutan. Itu untuk menghindari adanya penyelenggara yang di ijon Parpol.

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains

June 29, 2026

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran

June 29, 2026

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Dorong Penguatan Pendidikan melalui Pembangunan 10 Kampus Kedokteran dan Sains Oleh: Yusuf Kurniawan Pemerintah…

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Pemerintah Jalin Kerja Sama dengan Imperial College untuk Kembangkan 10 Kampus Kedokteran Oleh: Dimas Saputra…

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampus Sains dan Kedokteran di Berbagai Daerah

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Kampus Sains dan Kedokteran di Berbagai Daerah Jakarta – Pemerintah terus…

Sepuluh Kampus Kedokteran dan Sains Akan Dibangun di Era Prabowo

By Kata IndonesiaJune 29, 20260

Sepuluh Kampus Kedokteran dan Sains Akan Dibangun di Era Prabowo Jakarta – Pemerintah di bawah…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.