• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»Ramai Dikecam, Seruan Jatuhkan Pemerintah Dinilai Langgar Demokrasi

Ramai Dikecam, Seruan Jatuhkan Pemerintah Dinilai Langgar Demokrasi

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 8 April 2026

Ramai Dikecam, Seruan Jatuhkan Pemerintah Dinilai Langgar Demokrasi

Jakarta – Pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani dan segelintir pihak yang mengajak menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai kecaman dari berbagai kalangan. Narasi tersebut dinilai tidak hanya provokatif, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan merusak tatanan demokrasi.

 

Peneliti Senior Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli, menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal upaya menjatuhkan presiden di tengah masa jabatan di luar mekanisme hukum. Ia menilai wacana tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

 

“Saya sendiri berpendapat bahwa usaha untuk menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan bukanlah hal yang baik. Dalam sistem presidensial di Indonesia, jabatan pemerintah itu fixed lima tahun dan harus tetap berjalan selama periode tersebut,” kata Lili.

 

Ia menjelaskan, ketidakpuasan terhadap pemerintah semestinya disalurkan melalui pemilu sebagai instrumen evaluasi rakyat. “Jika tidak cocok dan tidak puas, biarkan pada pemilu sebagai bentuk punishment-nya,” ujarnya. Lili juga mengingatkan bahwa pemakzulan presiden memiliki syarat ketat sesuai UUD 1945 dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.

 

Kecaman serupa disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun. Ia mengingatkan bahwa presiden merupakan hasil pilihan rakyat yang sah, sehingga tidak boleh dijatuhkan melalui narasi yang tidak konstitusional.

 

“Di forum tadi saya bilang jangan sampai ada yang menjatuhkan Pak Prabowo,” kata Misbakhun.

 

Ia menilai ajakan tersebut telah masuk kategori serius. “Kalau menurut saya, membicarakan, menjatuhkan Presiden di forum terbuka dan mengajak orang itu adalah upaya makar yang serius. Upaya makar yang serius,” ujarnya.

 

Misbakhun menegaskan perbedaan pandangan sah dalam demokrasi, namun mengajak menjatuhkan presiden bukan praktik demokrasi yang benar. “Dia bisa tidak suka dengan Pak Prabowo, tapi untuk mengajak rakyat menjatuhkan itu tidak dalam sebuah alam demokrasi yang benar,” katanya.

 

Sementara itu, aktivis Yulian Paonganan (Ongen) menilai seruan tersebut telah melampaui batas kritik. “Kalau kritik itu sah dalam demokrasi. Tapi kalau sudah menyerukan menjatuhkan pemerintahan, itu bukan lagi kritik, itu sudah masuk wilayah makar,” tegasnya.

 

Gelombang kecaman ini menegaskan pentingnya menjaga demokrasi tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

September 22, 2026

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

September 21, 2026

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan

By Kata IndonesiaSeptember 22, 20260

Pekerja Hijau: Jawaban atas Perubahan Industri dan Tuntutan Keberlanjutan *) Oleh : Dewi Astuti Jakarta…

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pekerja Hijau Disiapkan dari Sabang sampai Merauke lewat Balai Vokasi JAKARTA — Pemerintah memperluas penyiapan…

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat kualitas…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.