Proses Persidangan Rizieq Shihab Sesuai Aturan Hukum

Oleh : Raditya Akbar

Persidangan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tim kuasa hukum Rizieq tidak bisa menuduh macam-macam, karena majelis hakim sudah mengabulkan permintaan mereka untuk melakukan sidang secara langsung. Sebagai pengacara, seharusnya mereka menjaga attitude dan menghormati jalannya persidangan.

Rizieq Shihab sudah masuk di dalam bui karena tersandung beberapa kasus. Di antaranya keramaian di Petamburan, kebohongan karena memalsukan hasil tes swab, dan juga kericuhan di Bandara Soekarno Hatta saat ia datang dari luar negeri. Hukuman yang harus ia terima minimal 6 tahun penjara dan ia tak bisa mengelak walau sudah beralasan macam-macam.

Baca Juga

Tanggal 26 maret 2021 diadakan sidang ketiga bagi kasus kerumunan di Petamburan. Sidang ini akhirnya dilakukan secara offline setelah 2 kali sebelumnya dilakukan secara virtual. Sayangnya, ada kericuhan yang dibuat oleh simpatisan Rizieq di luar gedung, sehingga cukup mengganggu jalannya persidangan.

Polisi akhirnya membentuk barikade dan berusaha menertibkan mereka agar tenang dan tidak menganggu persidangan dengan suara yang keras.

Namun mereka tetap ngotot, bahkan saling mendorong seolah-olah ingin merangsek ke dalam ruangan persidangan. Sehingga terjadi kejar-kejaran dan suasana jadi chaos. Pendukung Rizieq tak paham bagaimana prosesi persidangan dan seenaknya sendiri.

Kericuhan inilah yang sedikit disesali, karena sudah sesuai dengan prediksi majelis hakim. Jika saja sidang dilakukan secara virtual, maka massa tidak akan nekat datang untuk menonton Rizieq. Namun ketika pria tua ini datang, polisi sudah merapatkan barisan dan mencegah simpatisannya untuk menggila.

Sebenarnya tak ada yang dikhawatirkan karena proses persidangan sudah sesuai dengan aturan hukum. Namun tim kuasa hukum Rizieq masih emosi karena jumlahnya dibatasi. Padahal yang diperbolehkan untuk masuk hanya nama-nama yang ada di dalam daftar. Namun mereka malah playing victim dan menuduh adanya ketidak adilan.

Sukma Violetta, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial menyatakan bahwa majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum acara.

Juga berperilaku sesuai dengan kode etik. Dalam artian, tuduhan tim kuasa hukum Rizieq tentang penzaliman dll sangat tidak beralasan, karena merekalah yang bermain drama seolah-olah tidak bersalah.

Sukma melanjutkan, pemantauan sidang Rizieq Shihab sudah dilakukan 3 kali, yakni tanggal 19, 23, dan 26 maret 2021. Dalam artian, Komisi Yudisial tidak asal-asalan dalam mengeluarkan pernyataan. Karena dari 3 sidang, majelis hakim sudah bertindak adil dengan memperbolehkan Rizieq membawa tim kuasa hukum untuk membelanya.

Pernyataan Komisi Yudisial membalikkan tuduhan dari tim kuasa hukum dan pendukung Rizieq. Bagaimana bisa mereka ngotot membela dan meminta orang yang bersalah untuk dibebaskan? Jika semua hakim bisa dirayu seperti itu, maka tindak kejahatan akan terus berlangsung di Indonesia dan hukum akan mati perlahan-lahan.

Bahkan saat pembacaan pembelaan, Rizieq malah menuduh beberapa pihak dan seolah-olah mengatakan dirinya yang tidak bersalah.

Misalnya pada kasus pemalsuan hasil tes swab, ia malah menyalahkan Bima Arya. Padahal sesungguhnya Bima hanya menjalankan tugasnya sebagai pejabat, untuk mengontrol tiap pasien corona agar cepat-cepat dilakukan tracking, sehingga bisa mencegah penularan virus.

Rizieq juga menyalahkan Mahfud MD dan beberapa pihak lain. di sinilah terlihat pribadinya yang suka menyalahkan dan tidak mengakui kesalahannya. Padahal semua proses mulai dari persidangan awal sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia. Tidak ada perbedaan perlakuan antar narapidana dan mereka tetap berhak mendapatkan proses hukum sesuai dengan aturan, bukan dijebloskan begitu saja ke dalam bui.

Sebaiknya Rizieq instropeksi dan menjalani peradilan dengan legowo. Karena semakin ia menyulitkan persidangan, prosesinya akan semakin lambat dan rumit. Sebagai WNI, seharusnya ia menghormati atur yang berlaku, termasuk prosesi peradilan dan juga majelis hakim.
Penulis adalah warganet tinggal di Ciledug, Tangerang

Related Posts

Add New Playlist