• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Presiden Jokowi Pastikan Finalisasi RKUHP Libatkan Partisipasi Masyarakat

Presiden Jokowi Pastikan Finalisasi RKUHP Libatkan Partisipasi Masyarakat

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 7 September 2022

Presiden Jokowi Pastikan Finalisasi RKUHP Libatkan Partisipasi Masyarakat

Oleh : Made Raditya

Meski sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan keberadaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Presiden RI Joko Widodo ingin agar finalisasi RKUHP melibatkan partisipasi seluruh masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya diminta untuk mendiskusikannya lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberikan pengertian dan justru meminta pendapat serta usul-usul dari masyarakat. Presiden juga ingin agar publik benar-benar memahami masalah dari RKUHP itu.

Atas hal tersebut, diskusi yang lebih masif dengan publik akan dilakukan. Intinya Jokowi telah memberikan perintah untuk memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu.
Mahfud juga menjelaskan mengenai hukum sebagai cermin kesadaran hidup masyarakat.

Menurutnya, hukum yang akan diberlakukan harus mendapatkan pemahaman serta persetujuan dari masyarakat. Karena hal itu merupakan hakikat dalam konteks pemberlakuan hukum.

Selanjutnya 14 poin yang saat ini masih menjadi masalah dalam pembahasan RKUHP akan dibahas dalam diskusi-diskusi yang lebih terbuka. Terdapat dua jalur pembahasan yang akan dilakukan.

Pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini, kemudian jalur yang kedua adalah terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan. Apalagi RKUHP ini memuat hukum materiil, sehingga secara otomatis di dalamnya banyak asas dan banyak teori yang akan dibuat. Selain itu, RKUHP juga termasuk rancangan kitab UU yang akan terdiri dari sekian pasal, sehingga di dalam pembahasannya harus melibatkan masyarakat, khususnya para pakar.
Perlu diketahui bahwa pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sudah melakukan sosialisasi mengenai RKUHP di 12 kota besar. Pada kegiatan tersebut, juga diundang perwakilan dari berbagai elemen masyarkat untuk berdiskusi dan membahas 14 isu yang krusial.
Masyarakat saja tidak perlu khawatir karena dalam prosesnya ada lebih dari 6.500 daftar inventaris masalah yang melibatkan masyarakat dalam perumusannya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah juga melibatkan masyarkat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Pada 2022 ini, RKUHP masuk ke tahap penyempurnaan. Tahapan ini terdiri dari 7 hal mulai dari pembahasan 14 isu krusial, ancaman pidana, sinkronisasi penjelasan batang tubuh dengan penjelasan, harmonisasi dengan undang-undang di luar KUHP, hingga penyempurnaan masalah teknis penulisan.
Mahfud juga mengatakan bahwa RKUHP saat ini relatif siap diundangkan. Dia juga menambahkan salah satu hukum peninggalan zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-undang hukum Pidana atau KUHP. Setelah tidak kurang dari 59 tahun, tepatnya sejak 1963, RKUHP telah didiskusikan. Sosialisasi dan dialog telah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini.
Mahfud menyebutkan, RKUHP menganut dua jalur pengenaan sanksi, yakni sanksi pidana dan sanksi tindakan. Selain itu RKUHP juga memberikan tempat penting atas konsep restorative justice. RKUHP juga mengatur soal hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui serta menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat. Tentunya dengan tetap mendasarkan pada 3 prinsip dasar negara yakni Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Mahfud juga berharap KUHP yang berlaku sejak zaman Kolonial Belanda dapat segera diganti dengan RKUHP yang saat ini sedang disosialisasikan oleh pemerintah. RUU KUHP akan kembali dibahas komisi III DPR bersama dengan pemerintah, khsusus pada 14 isu krusial karena RUU ini merupakan RUU operan (Carryover) DPR periode 2014-2019.
Artinya dengan metode tersebut, RUU tersebut tidak akan dibahas secara keseluruhan dari awal, tetapi langsung di-take over persoalan-persoalan yang mengganjal yang menjadi 14 isu krusial yang akan dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang nanti akan dilakukan DPR dengan pemerintah.
Untuk itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian besar terhadap masalah ini, pemerintah akan mengagendakan penyelenggaraan diskusi-diskusi untuk menyerap usul dari masyarakat. Nantinya diskusi tersebut akan diselenggarakan serta difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara untuk materinya akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara itu, beberapa orang telah menganggap bahwa RKUHP bertujuan untuk menghidupkan kembali kolonialisasi, tapi nyatanya tidak ada kajian khusus yang benar-benar spesifik mengurai apa saja yang disebut sebagai warisan nilai-budaya kebarat-barata, khususnya dalam hukum di Indonesia.
Di sisi lain, apa yang disebut sebagai nilai-budaya kebarat-baratan itu sendiri juga memang tidak jelas, tidak ada indikator yang jelas pula dengan apa yang disebut sebagai kebarat-baratan dan mengapa hal yag berbau kebarat-baratan tersebut dianggap lebih buruk dan hina dengan yang berbau keindonesiaan.
Oleh karena itu partisipasi berbagai elemen mutlak diperlukan agar masyarakat benar-benar memahami tentang substansi dari RKUHP yang akan segera dirampungkan pada tahun 2022.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

 

 

 

 

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

June 26, 2026

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

June 26, 2026

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gangguan Listrik, Pasokan Mulai Stabil Bertahap Jakarta – Pemerintah bergerak cepat…

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada _Blackout_ Total, Masyarakat Diminta Ikuti Informasi Resmi Jakarta – Pemerintah mengimbau…

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Demo Mahasiswa dan Pentingnya Membaca Kondisi Bangsa Dengan Nalar dan Optimisme Oleh: Ethan Shabir Uttara…

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner 

By Kata IndonesiaJune 26, 20260

Objektivitas dalam Demokrasi: Menatap Kerja Nyata Negara Tanpa Distorsi Gerakan Reaksioner  Oleh: Samuel Harbi  Demokrasi Indonesia menempatkan kritik publik sebagai bagian penting dari mekanisme kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan yang selama ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun, di tengah kompleksitas tantangan pembangunan dan derasnya arus informasi, kritik tidak cukup hanya bersifat reaktif, melainkan perlu didasarkan pada fakta, objektivitas, dan orientasi perbaikan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menilai demonstrasi mahasiswa merupakan fenomena yang wajar dalam setiap era pemerintahan. Meski demikian, penilaian terhadap kinerja negara perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan. Di tengah berbagai agenda strategis yang sedang dijalankan, pemerintah menunjukkan komitmen melalui penguatan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan. Karena itu, ruang demokrasi perlu diisi dengan kritik yang konstruktif agar evaluasi terhadap negara tetap berpijak pada fakta, bukan semata persepsi atau sentimen sesaat. Komitmen pemberantasan korupsi ini berjalan beriringan dengan penataan regulasi komoditas guna membendung intervensi internasional yang merugikan kepentingan domestik. Kebijakan ketat untuk melarang praktik penentuan harga ekspor yang terlalu rendah diterapkan agar seluruh margin keuntungan tercatat secara transparan demi kemaslahatan masyarakat. Langkah sistemis ini sejalan dengan aspirasi kalangan akademis. Koordinator Aliansi BEM se-Bogor Raya, Indra Mahfuzhi, menegaskan perlunya dorongan bersama terhadap pengesahan regulasi yang mampu memiskinkan koruptor serta merampas aset mereka untuk dikembalikan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi antara orientasi penegakan hukum pemerintah dan ekspektasi moral mahasiswa dalam membersihkan tata kelola negara. Selain penegakan hukum, fokus utama pemerintah terletak pada agenda pengentasan kemiskinan melalui program inklusif yang berdampak langsung bagi masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga prasejahtera sekaligus menggerakkan roda ekonomi perdesaan melalui ekosistem pasokan pangan lokal yang melibatkan para peternak dan petani setempat. Meskipun menghadapi tantangan logistik, manajemen program terus dievaluasi secara radikal, termasuk penerapan moratorium penambahan fasilitas dapur baru demi menjaga kualitas dan efisiensi anggaran negara. Sifat program yang fleksibel dan terbuka terhadap kritik terlihat dari kebebasan institusi pendidikan untuk menentukan partisipasi mereka, mencerminkan kepemimpinan yang akomodatif dan senantiasa menerima perbaikan bersama. Di sektor pendidikan, keberpihakan pemerintah terhadap masa depan generasi muda terwujud melalui penyediaan anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang mencapai belasan triliun rupiah untuk menjangkau lebih dari satu juta mahasiswa. Selain itu, rehabilitasi infrastruktur sekolah dilakukan secara bertahap dalam skala puluhan ribu unit per tahun dengan skema penyaluran dana langsung ke pihak sekolah demi mempercepat pembangunan. Langkah mendirikan sekolah rakyat khusus bagi anak-anak dari lapisan sosial terendah mempertegas keyakinan bahwa pendidikan adalah instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Seluruh intervensi kebijakan ini membuktikan bahwa negara sedang bekerja keras mengurai benang kusut kemiskinan terstruktur yang diwariskan dari masa lalu. Melihat keseriusan agenda kerja pemerintah yang terbilang masih di awal periode, gerakan mahasiswa seyogianya memberikan kesempatan yang proporsional bagi eksekutif untuk merealisasikan target capaian. Ketua Umum GM FKPPI, Sandi Mandela Simanjuntak, mengingatkan agar elemen mahasiswa tidak memposisikan diri sebagai hakim yang sekadar menjatuhkan vonis, melainkan bertindak secara elegan melalui argumen terbuka dan kajian mendalam. Suara yang paling keras di jalanan belum tentu membawa kebenaran mutlak apabila tidak disertai dengan tawaran solusi yang konkret. Ketika unjuk rasa bergeser menjadi tindakan reaksioner yang sekadar ikut-ikutan tanpa basis data yang valid, substansi permasalahan justru menjadi kabur dan rentan dimanfaatkan oleh agenda terselubung yang merugikan persatuan bangsa.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.