• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Presiden Jokowi Hormati Proses Judicial Review RUU KPK di MK

Presiden Jokowi Hormati Proses Judicial Review RUU KPK di MK

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 13 November 2019

Oleh : Alfisyah Kumalasari 

Presiden Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK karena masih ada mekanisme uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan ini cukup beralasan dan patut diapresiasi karena mungkin saja hasil di MK sama dengan isi Perppu KPK. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan menghormati proses tersebut.

Menjadi seorang pemimpin negara, bukanlah perkara mudah. Tak hanya gembar-gembor kekuasaan saja yang harus dikedepankan. Melalui Kinerja Jokowi, dapat kita lihat segala sesuatunya di kerjakan dengan menggunakan hati. Bukan berdasar atas emosi sesaat serta berdalih atas nama kepentingan rakyat. Presiden Jokowi dinilai mengulur waktu perihal penerbitan Perppu, ketika uji materi judicial review tengah bergulir di MK (Mahkamah Konstitusi).

Presiden Jokowi turut memaparkan alasan terkait ditundanya penerbitan Perppu. Dirinya ingin menghormati institusi lain guna menunjukkan kinerjanya. Selain itu, Presiden tak mungkin menimpakan keputusan diatas keputusan lainnya. Mengingat, upaya judicial review merupakan bentuk kritisasi rakyat terhadap pemerintah. Juga, substansi akan UU revisi terhadap KPK ini bukan secara keseluruhan harus dirombak. Sehingga, tak ada salahnya bersabar barang sebentar menunggu keputusan MK.

Sebelumnya, MenkoPolhukam yakni, Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Presiden masih menunggu putusan MK, yang bisa saja berbeda dengan isi Perppu yang dikeluarkan. Seperti, membatalkan sejumlah pasal dalam UU KPK bersesuaian dengan tuntutan sidang. Jika hal tersebut terjadi, bukankah sia-sia saja jika Perppu KPK ini diterbitkan.

Banyak pihak menilai, dengan dikeluarkannya Perppu yang mengembalikan KPK di posisi yang lama, maka secara otomatis judicial review MK gugur. Sebab, obyek judicial review-nya perubahan UU KPK sudah dibatalkan oleh Presiden melalui keluarnya Perppu yang mengakomodasi tuntutan Judicial Review tersebut.

Selain itu, sebenarnya Perppu bisa diterbitkan saat negara merasa ada kegentingan. Penerbitan perppu tersebut pun bisa dilakukan tanpa berdasarkan pada proses legislasi maupun proses persidangan di MK. Pasalnya, Presiden merupakan cabang kekuasaan eksekutif, sedangkan MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif jika dirunut pada konsep trias politica atau pembagian kekuasaan. Maka dari itu, penerbitan Perppu tidaklah bersinggungan terhadap proses yang berlangsung di MK.

Kendati demikian, upaya penghormatan Presiden terhadap kinerja aparatur pemerintahan juga patut diapresiasi. Hal ini dinilai sebagai pemberian kesempatan pihak terkait guna meninjau lebih detil lagi UU terkait KPK ini. Jangan kemudian menggulirkan sejumlah asumsi yang kita sendiri belum mengetahui kebenarannya. Toh, rangkaian proses ini nantinya juga untuk rakyat secara keseluruhan. Jangan kemudian berdalih kegentingan tengah terjadi, tekanan dilempar ke Presiden Jokowi. Dengan kesan menyalahkan keputusan Orang RI nomor satu ini.

Dilain pihak, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan, bahwa pemerintah akan menghormati UU KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober lalu. Dirinya juga telah mengimbau, jika masih ada pihak yang keberatan maka dipersilakan membawa masalah ini ke ranah MK. Sebab, dirinya menilai perselisihan penerapan Perppu ini mampu dirampungkan melalui uji materi di MK. Mengingat, uji materi ini ialah hadiah dari reformasi. Sehingga segala perselisihan dalam tubuh negara, sosial secara keseluruhan dapat diselesaikan melalui wadah yang tepat dan beradab.

Fadjroel menambahkan jika tak ada masalah bagi Jokowi untuk membentuk Dewan Pengawas lembaga antirasuah ketika uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. menurutnya, Jokowi hanya melaksanakan perintah UU KPK yang telah resmi berlaku sejak pertengahan bulan lalu. Maka bukan masalah jika terdapat perubahan dalam UU KPK, serta hanya tinggal disesuaikan saja. Pada intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama dengan DPR dan pemerintahan.
Jika sedikit-sedikit dikritik, difitnah hingga dianggap tak berkompeten, bagaimana pemerintah akan menunjukkan kinerjanya? Padahal negara isinya tak melulu mengkritisi segala langkah sang kepala negara, namun juga harus mempertimbangkan cara kerja pihak lainnya yang menjadi bagian dari kepemimpinan suatu bangsa.

segala keputusan yang dilakukan Presiden, merupakan bentuk dukungan agar kepala negara mampu berperan optimal tanpa adanya rongrongan ataupun tekanan dari pihak manapun. Sehingga tak ada salahnya, menunggu sebentar untuk hasil yang lebih maksimal.

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.