• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Uncategorized»PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

  • Kata Indonesia
  • - Friday, 22 May 2026

PP TUNAS Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Cyberbullying

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah strategis menghadapi meningkatnya ancaman _cyberbullying_ dan berbagai risiko digital lainnya. Regulasi ini dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga, Yulisza Syahtiani, mengatakan kehadiran PP TUNAS diharapkan mampu mendorong penyelenggara sistem elektronik lebih bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap pengguna usia anak.

Menurutnya, ancaman _cyberbullying_ sering kali terjadi tanpa terlihat secara langsung, namun memiliki dampak serius terhadap kondisi psikologis dan masa depan anak.

_“Cyberbullying_ mungkin terjadi di balik layar, tapi dampaknya bisa merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga ekosistem digital kita tetap sehat bagi tumbuh kembang anak,” ujar Yulisza.

 

Ia menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, masyarakat, dan platform digital. Dengan pengawasan dan edukasi yang tepat, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan produktif.

 

Dukungan terhadap implementasi PP TUNAS juga disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan. Ia menegaskan bahwa kondisi anak di ruang digital saat ini sudah berada dalam kategori darurat sehingga membutuhkan langkah perlindungan yang lebih tegas dan sistematis.

 

“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiko rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar dan pendidikan serta dalam pendampingan orang tua,” jelas Kawiyan.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak di tengah derasnya arus digitalisasi. Pembatasan akses terhadap platform berisiko dinilai penting untuk melindungi anak dari paparan perundungan siber, eksploitasi digital, hingga konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial mereka.

 

Kawiyan juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak terkait penerapan kebijakan tersebut.

 

“Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan bahwa hal itu dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

 

Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat menjadi momentum memperkuat budaya digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi lintas sektor, perlindungan anak di ruang digital diharapkan semakin optimal sehingga generasi muda Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, edukatif, dan bebas dari ancaman _cyberbullying._

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

August 5, 2026

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

August 5, 2026

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Narasi Pesimistis Kabinet Bayangan Diminta Tidak Ganggu Stabilitas JAKARTA — Munculnya kabinet bayangan (shadow cabinet)…

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Publik Diajak Jaga Persatuan dan Hindari Polemik Kabinet Bayangan Indonesia Jakarta – Semangat menjaga persatuan…

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik

By Kata IndonesiaAugust 5, 20260

Memperkuat Ekosistem Media Digital Nasional agar Hoaks AI Tak Menguasai Ruang Publik Oleh : Gavin…

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI 

By Kata IndonesiaAugust 4, 20260

Tata Kelola Digital Makin Tegas Melawan Hoaks, Deepfake, dan Halusinasi AI Oleh: Dhita Karuniawati Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah membuka peluang besar bagi transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga industri kreatif. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini juga menghadirkan tantangan baru berupa maraknya penyebaran hoaks, konten deepfake, serta fenomena halusinasi AI yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Indonesia memperkuat tata kelola digital agar pemanfaatan AI tetap memberikan manfaat tanpa mengorbankan keamanan, etika, dan kepercayaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mempercepat penyusunan kerangka regulasi AI sebagai fondasi bagi pengembangan teknologi yang bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting mengingat pemanfaatan AI berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan bahwa Peraturan Presiden tentang AI akan menjadi langkah awal dalam penerapan tata kelola AI sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif. Pemerintah saat ini telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga kini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.