Polisi lanjutkan penyelidikan, terkait insiden tabrakan yang berlangsung di tol cipali. hal ini menyebabkan tewasnya lima orang. Sopir minibus elf nopol E 7027 KA Hadi Kusno (43), Telah menjadi korban tewas kecelakaan maut di Tol Cipali.
Maksud dari peneyelidikan ini untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan, dan hasilnya akan menjadi bahan evaluasi. Hal ini ditegaskan Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri saat mengujungi korban luka di RS MH Thamrin, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
“Tidak semata-mata dihentikan pemeriksaan, tapi tetap berlanjut sampai nanti dilakukan evaluasi dan mencapai kesimpulan tertentu,” ujar Refdi.
Baca Juga
Dalam Pasal 77 KUHPidana disebutkan kewenangan menuntut pidana dapat gugur jika tertuduh meninggal dunia. Meski begitu, polisi tetap melakukan pendalaman, utamanya faktor penyebab dan siapa pun yang melihat, mendengar, dan menyaksikan kejadian tersebut akan tetap diminta keterangan.
“Keterangan dari pengemudi tronton juga diminta. Sebab informasi yang bersangkutan berguna nanti pada saat akan evaluasi, mengambil kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukan, dari olah TKP yang dilakukan tadi, tutur Refdi.
Diketahui kecelakaan ini mengakibatkan lima orang tewas dan sembilan orang luka. Kecelakaan terjadi ketika elf yang mereka tumpangi melaju dari arah jakarta menuju cirebon, di tengah perjalanan diduga sopir mengantuk dan tidak dapat mengontrol laju kendaraan. Kendaraan pun oleng hingga menabrak truk puso yang ada di depannya.