• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Nasional»Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Hak Istirahat Pekerja

Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Hak Istirahat Pekerja

  • Kata Indonesia
  • - Monday, 9 January 2023

Perppu Cipta Kerja Tidak Melanggar Hak Istirahat Pekerja

Oleh : Indra Fajar Mahendra

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja baru disahkan tanggal 30 Desember 2022 lalu. Keberadaan Perppu ini pantas diapresiasi karena tidak melanggar hak istirahat pekerja karena mereka tetap boleh libur seperti biasa.

Perppu nomor 2 Tahun 2022 baru saja diresmikan oleh Presiden Jokowi akhir tahun lalu. Pemerintah mengklaim Perppu tersebut menggantikan UU nomor 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Dengan adanya Perppu baru maka diharapkan ketenagakerjaan di Indonesia akan jadi makin baik.

Namun ada sebagian pekerja yang bingung karena pengesahan Perppu Cipta Kerja. Mereka mengira Perppu ini tidak mengakomodir hak istirahat para pegawai karena hari libur yang dulunya bisa 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu menjadi hanya satu hari. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat 2b disebutkan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Namun hal ini dibantah karena para pekerja tetap mendapatkan haknya untuk istirahat di hari libur. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan bahwa ketentuan waktu libur bagi para pekerja tidak ada perubahan dari sebelumnya (di UU Cipta Kerja).

Ketentuan ini sebatas mengakomodir fleksibilitas libur pekerja setelah jumlah hari kerjanya ditetapkan perusahaan.

Anwar Sanusi melanjutkan, tujuan dari Pasal 79 ayat 2 Perppu Cipta Kerja adalah memberi ruang kepastian hari libur dalam sepekan kerja. Ketentuan waktu libur disesuaikan dengan ketentuan mengenai waktu kerja yang dimungkinkan, 5 atau 6 hari kerja. Dengan demikian jika waktu kerjanya 6 hari maka liburnya 1 hari, sedangkan jika waktu kerjanya 5 hari maka liburnya 2 hari.
Dalam artian, para pekerja tidak usah pusing karena mengira hak liburnya akan dikurangi jadi hanya sehari. Penyebabnya karena dalam Perppu Cipta Kerja tidak disebutkan bahwa liburnya berkurang. Namun tergantung dari kebijakan perusahaan masing-masing karena ada yang hari kerjanya hanya 5 hari tetapi ada yang sampai 6 hari.
Libur 2 hari bagi para pekerja tetap bisa dinikmati, dengan catatan dalam seminggu mereka telah bekerja selama 40 jam (sesuai dengan aturan dari Kementerian Tenaga Kerja). Namun jika perusahaan mengeluarkan aturan hanya libur 1 hari maka mereka wajib menurutinya dan aturan ini pasti sudah ada sebelum Perppu Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.
Jadi, tidak ada yang namanya pengurangan hak istirahat bagi para pekerja dan jangan sampai mereka terprovokasi oleh hoaks atau propaganda yang tersebar di media sosial. Para pekerja masih bisa mendapatkan hak libur selama 2 atau 1 hari, sesuai dengan ketentuan perusahaan. Tidak ada pengurangan hari libur, yang penting jam kerja tetap 40 jam selama seminggu.
Hak istirahat pekerja tetap diberikan karena merupakan hak mereka, demi kesehatan jiwa dan raga. Para pekerja tetap boleh libur di akhir minggu tanpa harus mengurangi waktu istirahat atau refreshing.
Para pekerja diminta untuk lebih bijak dan mempelajari Perppu Cipta Kerja terlebih dahulu sampai ke pasal-pasal dan ayat-ayatnya dengan detail. Jangan hanya membaca judul berita mengenai Perppu ini lalu menyimpulkan sendiri. Mereka marah-marah di media sosial dan menyalahkan pemerintah padahal belum memahami maksud dari Perppu Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pada Perppu Cipta Kerja, hak karyawan minimal 1 hari dalam sepekan. Dalam artian, yang harus digarisbawahi adalah kata ‘minimal’. Waktu libur pegawai bukan hanya 1 hari tetapi minimal 1 hari, yang berarti bisa saja 2 hari.
Para pegawai bernafas lega setelah membaca penjelasan dari Menteri Airlangga. Pasca Perppu Cipta Kerja disahkan maka mereka tetap mendapat hari libur minimal 1 hari dalam sepekan. Perppu ini tidak serta-merta memotong jatah libur menjadi hanya 1 hari dalam seminggu.
Seluruh pengusaha harus mematuhi Perppu Cipta Kerja dan mereka wajib memberikan libur kepada para pegawainya minimal 1 hari dalam seminggu. Aturan harus dituruti karena jika tidak, mereka akan mendapatkan teguran keras dari Kementerian Tenaga Kerja.
Jika sudah ada penjelasan maka clear dan para pegawai tidak khawatir karena tidak ada pengurangan hari libur gara-gara Perppu Cipta Kerja. Sementara pengusaha juga tidak boleh menyalahi aturan dengan hanya memberi 1 hari libur, padahal 40 jam kerja sudah tercapai hanya dalam 5 hari, sehingga seharusnya jatah libur adalah 2 hari.
Perppu Cipta Kerja tidak pernah melanggar hak istirahat pekerja karena mereka tetap mendapatkan hak libur minimal 1 hari dalam sepekan. Jika hanya dalam 5 hari sudah tercapai 40 jam kerja maka 2 hari harus libur, karena menuruti aturan dalam Perppu Cipta Kerja. Para pengusaha juga harus menaati Perppu tersebut sebagai warga negara yang baik.

)* Penulis adala kontributor Ruang Baca Nusantara

 

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

September 21, 2026

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

September 21, 2026

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Pemerintah Perkuat Balai Vokasi demi Cetak Pekerja Hijau Nasional Jakarta, – Pemerintah terus memperkuat kualitas…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

Pidato Kyai Gontor: Cermin Kejujuran di Hadapan Kekuasaan

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Oleh : KH Anis Maftukhin Viral. Zaman sekarang menyebutnya begitu. Dulu, istilahnya nggregeti—bikin gelisah. Bikin…

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi

By Kata IndonesiaSeptember 21, 20260

Langkah Pemerintah Pulihkan Korban Pelanggaran HAM Mendapat Apresiasi   Oleh: Fauzan Ali Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan hak asasi manusia (HAM) terus berjalan dengan menempatkan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses penanganan. Langkah pemerintah mencakup penanganan kekerasan yang masih terjadi hingga membuka kembali proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Pemulihan korban menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian kasus HAM. Proses penanganan tidak cukup berhenti pada pengungkapan peristiwa atau penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak dan kebutuhan korban mendapatkan perhatian. Komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan korban mendapat apresiasi karena menunjukkan adanya upaya untuk melihat penyelesaian kasus HAM secara lebih menyeluruh. Penanganan tidak hanya diarahkan pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang dirasakan korban dan masyarakat yang terdampak. Komitmen pemerintah terlihat dari respons terhadap kekerasan yang terjadi di Papua Pegunungan. Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengecam penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya. Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil yang tengah menjalankan aktivitas untuk mencari penghidupan tidak dapat dibenarkan. KemenHAM meminta kasus tersebut diusut secara tuntas dan pelaku diproses secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Thomas juga menekankan pentingnya memastikan masyarakat sipil tetap mendapatkan perlindungan. KemenHAM mengimbau seluruh pihak menahan diri agar penanganan persoalan di Papua tidak menimbulkan korban baru. Perlindungan terhadap warga sipil menjadi semakin penting ketika persoalan HAM beririsan dengan konflik dan kekerasan. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dengan memastikan setiap tindakan penanganan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menghormati hak dasar masyarakat.…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.