• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Opini»Perkuat Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19

Perkuat Adaptasi Kebiasaan Baru Cegah Covid-19

  • Kata Indonesia
  • - Wednesday, 15 July 2020

Oleh : Edi Jatmiko

Istilah new normal diganti menjadi adaptasi kebiasaan baru agar masyarakat lebih sadar untuk menjaga higienitas. Karena pandemi masih belum berakhir, bahkan Covid-19 bisa menyebar melalui airborne. Jadi kita masih harus pakai masker dan mematuhi protokol kesehatan, seperti pada masa awal pandemi.

Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 menyatakan bahwa pemerintah mengganti istilah new normal jadi ‘adaptasi kebiasaan baru. Perubahan ini dilakukan karena orang-orang salah paham dan hanya membaca kata ‘normal’, sehingga dipikir bahwa keadaan sudah normal, padahal masa pandemi masih berlaku.

Yuri menambahkan bahwa masyarakat seharusnya tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, seperti saat awal serangan Covid-19 di Indonesia. Pemerintah tidak henti-hentinya mengkampanyekan untuk rajin cuci tangan atau pake hand sanitizer, pakai masker, dan jaga jarak. Juga menyarankan agar masyarakat menjaga kesehatan dan imunitas lingkungan.

Baca juga:Gak Sangka, Begini Kondisi 11 Santri Gontor 2 yang Terkena Covid 19

Adaptasi kebiasaan baru berarti berusaha hidup dengan produktif walau ada virus covid-19 di Indonesia. Kita hidup berdampingan dengan Covid-19 dan bekerja kembali di luar rumah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena virus ini tidak akan menular ketika manusia sehat. Jadi new normal bukanlah back to normal dan tidak menjalankan aturan kesehatan.

Kebingungan istilah new normal membuat masyarakat melepaskan masker dan mulai bepergian lagi seperti biasa, bahkan berwisata ke luar kota. Padahal hal ini berbahaya karena virus covid-19 saat ini bermutasi sehingga bisa menular lewat udara, bukan lewat droplet seperti dulu. Jadi satu-satunya perlindungan adalah memakai masker kain.

Kita juga masih wajib menjaga jarak (physical distancing). Di era adaptasi kebiasaan baru ini, kendaraan umum tidak boleh terisi penuh, dan ada kursi yang diberi tanda silang agar tidak diduduki. Di tempat umum seperti Bank dan Rumah Sakit juga seperti itu. Tanda silang itu sebagai pembatas dan jangan malah duduk berdempetan di satu kursi.

Di masa adaptasi kebiasaan baru ini, sekolah bisa mulai dibuka. Namun dengan beberapa syarat, yakni lokasinya berada di zona hijau. Yang boleh dibuka juga setingkat SMU dan SMP, karena untuk anak SD dan TK masih rawan tertular Covid-19. Murid tidak datang setiap hari, hanya 2 sampai 3 kali seminggu dan sisanya dengan pembelajaran online di rumah.

Di masa adaptasi kebiasaan baru, pasar juga dibuka lagi. Namun dengan syarat pedagang dan pembeli harus pakai masker, dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga dengan orang-orang di sekeliling pasar, seperti tukang parkir, penjual kaki lima, juga harus pakai masker kain. Karena penyebaran Covid-19 juga bisa terjadi melalui uang kertas, selain via droplet.

Di pasar juga sering diadakan rapid test untuk mengetahui apakah ada yang positif Covid-19. Karena sekarang banyak OTG alias orang tanpa gejala yang tidak demam dan batuk, ternyata ketika dites, hasilnya terinfeksi covid-19. Ketika ada pedagang yang kena Covid-19 maka ia segera dirawat, pasar ditutup sementara, dan disemprot cairan disinfektan.

Pusat perbelanjaan juga dibuka lagi namun sebelum masuk, harus cuci tangan dan diperiksa suhu badannya. Di dalam supermarket juga dibatasi jumlah pengunjungnya agar tetap mematuhi aturan jaga jarak. Pembeli yang akan masuk namun tidak memakai masker, langsung disuruh pulang. Pembayaran juga memakai non tunai alias pakai uang digital.

Adaptasi kebiasaan baru menggantikan istilah new normal agar masyarakat tidak bingung dengan kata ‘normal’. Pemerintah selalu mengkampanyekan untuk hidup bersih dan mematuhi protokol kesehatan, dan jangan lupa pakai masker. Karena sekarang Covid-19 makin ganas dan bisa menular lewat udara, jadi masyarakat harus tetap waspada.

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Pemerintah Dorong Ketahanan Bencana Alam Berbasis Data dan Peta Risiko Jakarta – Pemerintah terus mendorong…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.