• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Ekonomi»Perekonomian Nasional Sudah Berada Pada Jalur Pemulihan Ekonomi yang Tepat

Perekonomian Nasional Sudah Berada Pada Jalur Pemulihan Ekonomi yang Tepat

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 5 August 2021

Laporan Badan Pusat Statistik menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II APBN 2021 tahunan mencapai 7,07 persen (yoy). Secara quarter to quarter (q-to-q) tumbuhnya 3,31 persen. Pencapaian ini menempatkan Indonesia keluar dari fase resesi ekonomi yang sudah berlangsung selama empat triwulan berturut-turut, dimana perekonomian Indonesia mengalami kontraksi atau pertumbuhan negatif (negative growth) akibat tekanan pandemi Covid-19.

Pulihnya kepercayaan publik terhadap perekonomian nasional tidak bisa dilepaskan dari gencarnya program vaksinasi secara nasional dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kita perlu menjaga momentum ini, karena kondisi perekonomian nasional sudah berada pada jalur pemulihan ekonomi yang tepat,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Anggota Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, Kamis (5/8/2021).

Muhidin menambahkan, walau sempat diliputi kekhawatiran meningkatnya serangan Covid-19 pada awal tahun 2021, adanya kebijakan pelarangan mudik dan pengetatan perjalanan pasca lebaran 18-24 Mei 2021, trend perekonomian nasional menunjukkan arah membaik pada Triwulan I 2021 sebesar -0,74 persen.

Beberapa indikator penting seperti konsumsi, manufaktur, dan aktivitas perdagangan internasional, terus menunjukkan kinerja membaik. Begitupula dengan Perekonomian global berangsur pulih seiring peningkatan perdagangan dan manufaktur global serta tren kenaikan harga komoditas dunia.

Usaha yang dilakukan Pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan dan perbaikan ekonomi mendapatkan hasil yang baik. Ekonomi Indonesia triwulan II-2021 dibanding triwulan II-2020 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen. Pertumbuhan terjadi pada semua lapangan usaha. Lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan signifikan adalah Transportasi dan Pergudangan sebesar 25,10 persen dan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 21,58 persen. Sementara itu, Industri Pengolahan yang memiliki peran dominan juga mengalami pertumbuhan sebesar 6,58 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi menurut pengeluaran pada triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 (y-on-y) menunjukkan pertumbuhan tertinggi terjadi pada Komponen Ekspor Barang dan Jasa yang tumbuh sebesar 31,78 persen; diikuti oleh Komponen Belanja Pemerintah dan Pembentukan Modal Bruto atau investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 8,06 persen dan 7,54 persen. Sementara itu, Komponen Impor Barang dan Jasa tumbuh sebesar 31,22 persen. Sedangkan konsumsi tumbuh pada angka 5,93 persen.

Terus membaiknya pertumbuhan ekonomi berdasarkan lapangan usaha menunjukkan sektor transportasi dan industri mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan. Perekonomian sudah mulai pulih sehingga menyebabkan permintaan terhadap barang dan jasa mengalami peningkatan. Selain itu, berdasarkan pengeluaran, kinerja ekspor dan belanja Pemerintah menjadi motor pertumbuhan, ini sejalan dengan perbaikan sektor industri dan berjalan efektifnya program perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama untuk menjaga daya beli dan konsumsi masyarakat. Sehingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga menunjukkan pertumbuhan yang stabil pada angka 5,93 persen (yoy).

“Kita menyambut baik, membaiknya kinerja ekspor nasional, sehingga menggairahkan kembali industri nasional. Selain itu, pulihnya sektor UMKM juga menjadi salah satu pendorong mulai membaiknya perekonomian nasional,” tambahnya.

Meskipun begitu, Muhidin mengingatkan tetap harus waspada dan tidak boleh lengah karena angka penyebaran Covid-19 di Indonesia masih cenderung tinggi.

“Selain itu, kita juga perlu terus mewaspadai dinamika kondisi moneter di Amerika Serikat, yaitu kebijakan Tapering off dan kenaikan suku bunga acuan The Fed yang berpotensi menimbulkan dampak ikutan bagi perekonomian nasional, khususnya terhadap nilai tukar Rupiah dan suku bunga SBN. Sampai dengan awal Agustus 202 Rupiah stabil pada kisaran angka Rp. 14.300 per USD. Oleh sebab itu, Bank Indonesia perlu terus mengantisipasi kebijakan The Fed tersebut dengan cepat dan tepat untuk melindungi nilai tukar rupiah dan stabilitas moneter dalam negeri,” tambahnya.

Muhidin menambahkan, pemulihan kehidupan masyarakat akan sangat tergantung dari disiplin dan konsistensi seluruh komponen Bangsa. Akselerasi pemulihan ekonomi nasional akan sangat tergantung dari keberhasilan kebijakan antisipatif penanganan pandemi Covid-19 dalam menjaga momentum pemulihan.

 

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

September 15, 2026

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

September 15, 2026

ASPANJI Minta Revisi Perpres No 46 Tahun 2025, Pemerintah Wajib Berikan Uang Muka Kepada UMKM

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketua Umum Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji), Ir. Effendi Sianipar, meminta pemerintah mewajibkan…

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.…

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

RUU Perampasan Aset Babak Baru Pemberantasan Korupsi yang Lebih Efektif Oleh: Bara Winatha Rancangan Undang-Undang…

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko

By Kata IndonesiaSeptember 15, 20260

Ketahanan Bencana Alam Menjadi Bukti Negara Belajar dari Setiap Risiko Oleh: Ricky Rinaldi Sebagai negara…

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.