• Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Menu
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Search
Close this search box.
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
  • Trending
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Kuliner
Home»Featured»Perbedaan Agama Mempersatukan Kita

Perbedaan Agama Mempersatukan Kita

  • Kata Indonesia
  • - Thursday, 22 July 2021

Indonesia mempunyai beraneka ragam agama. Ada 6 agama yang diakui. Setiap agama mempunyai pemahaman tersendiri tentang persatuan. Semua ajaran agama, pasti tidak pernah melegalkan perpecahan. Tetapi akhir-akhir ini banyak insiden adu domba pihak tidak bertanggung jawab untuk membenturkan ajaran agama di Indonesia.

Warga Indonesia berhak mempunyai agama dan kepercayaan masing-masing, dan negara wajib melindungi serta menjaminnya. Hal ini diperkuat dengan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

KH. Said Aqil Siradj pernah mengatakan, ”Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, terlebih lagi hingga menyebarkan kebencian dengan agama lain. “Kami di NU tidak bosan-bosan, tidak henti-hentinya menyampaikan ajaran Islam yang sebenarnya anti kekerasan, anti radikalisme, dan terorisme. Kita selalu menyampaikan hal tersebut dari tingkat ranting, cabang, wilayah, hingga pusat. Kita terus berjuang dan melakukan hal itu” (Redaksi Tzu Chi).

Jika ada oknum yang menodai atau melakukan tindakan diskriminasi terhadap salah satu agama di Indonesia, maka akan dikenakan pasal 156 dan 156a KUHP. Dan UU No 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Serta masih banyak lagi undang-undang dan pasal yang mengaturnya. Di sinilah peraturan harus dimanfaatkan untuk melindungi perbedaan-perbedaan agama. Jika tidak ada aturan, maka yang ditakuti adalah munculnya tindakan se-enaknya untuk mengadu domba atau melecehkan suatu agama.

Tidak ada satu pun agama yang mengajarkan pemeluknya untuk berbuat anarkis atau kekerasan. Diantaranya agama Islam. Banyak pendapat para tokoh yang menjelaskan tentang persatuan. Salah satunya yang di atas KH. Aqil Siradj tadi. Jikalau ada seseorang atau golongan yang berbuat anarkis yang mengatasnamakan agama, itu hanyalah oknum tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, dan perbuatan itu akan mendapatkan dosa.

Islam, agama mayoritas di Indonesia. Pemeluknya diajarkan untuk menghormati perbedaan. Ayat al-Quran yang menyebutkan tentang perbedaan yaitu, QS. Al-Hujurat: 13. Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dalam agama Kristen, beberapa ayat Alkitab menjelaskan tentang persatuan yaitu, Efesus 4:2 “Hendaklah kamu selalu rendah hati, lemah lembut, dan sabar. Tunjukkanlah kasihmu dalam hal saling membantu.” Dan Kolose 3:14 “Dan di atas semuanya itu: kenakanlah kasih, sebagai pengikat yang mempersatukan dan menyempurnakan.”

Begitupun agama lainnya, mereka pasti mengajarkan tentang indahnya persatuan dan menerima perbedaan. Kita sebagai umat manusia selalu mengharapkan persatuan. Indonesia sebagai contoh negara yang mengedepankan persatuan. Perbedaan agama mempersatukan kita, itulah beruntungnya kita ini dilahirkan di Indonesia.

Indonesia sendiri mempunyai semboyan Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi tetap satu. Maknanya, perbedaan akan melahirkan persatuan jika kita saling toleran dan menghormati satu sama lain. Kuncinya, dua kata yaitu menghormati dan toleransi. Negara ini tetap utuh walau mempunyai banyak perbedaan. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh, begitu kata pepatah Indonesia.

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

August 28, 2026

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

August 28, 2026

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Dari Perizinan hingga Investasi, Debottlenecking Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Oleh: Ahmad Zulfikar Pertumbuhan ekonomi…

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Debottlenecking Ekonomi Dipercepat, Pemerintah Kawal Kepastian Usaha Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penguraian berbagai hambatan…

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Pemerintah Perkuat Debottlenecking untuk Dorong Investasi Ekonomi Nasional Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kebijakan debottlenecking…

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing

By Kata IndonesiaAugust 28, 20260

Kurikulum Digital dan Sekolah Rakyat Yang Makin Adaptif dan Berdaya Saing   Oleh : Abdul Razak Transformasi pendidikan terus didorong pemerintah melalui penguatan akses sekaligus pembaruan cara belajar. Program Sekolah Rakyat menjadi salah satu langkah untuk memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sementara pengembangan kurikulum digital diarahkan agar proses pembelajaran semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan peserta didik. Penguatan tersebut salah satunya terlihat dari penyusunan modul pembelajaran digital untuk Sekolah Rakyat. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung telah menyerahkan 1.018 konten modul pembelajaran kepada Kementerian Sosial sesuai kebutuhan program. Seluruh modul akan dimanfaatkan melalui Learning Management System (LMS) sehingga dapat diakses secara digital oleh guru maupun peserta didik. Direktur Pengembangan Kurikulum, Pembelajaran Digital, Kecerdasan Buatan, dan Metamesta UPI, Ahmad Yani menjelaskan, ribuan konten tersebut mencakup 177 mata pelajaran untuk jenjang SD hingga SMA. Penyusunan dilakukan selama dua tahun, dengan 322 modul dari 63 mata pelajaran diselesaikan pada tahun lalu dan 696 modul dari 114 mata pelajaran rampung pada tahun ini. Berdasarkan jenjang pendidikan, modul tersebut terdiri atas 73 mata pelajaran untuk SD, 44 mata pelajaran untuk SMP, dan 60 mata pelajaran untuk SMA. Setiap konten dirancang dalam beberapa bagian, mulai dari pendahuluan, kegiatan belajar, rangkuman, refleksi, latihan, hingga tes formatif. Ahmad Yani menjelaskan modul digital memiliki karakter berbeda dibandingkan buku teks elektronik atau e-book. Pada jenjang SD, materi dibuat lebih ringkas, sederhana, dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Untuk SMP, materi disusun dengan kedalaman menengah, bahasa komunikatif, serta aktivitas pembelajaran yang lebih beragam. …

  • Redaksi
  • Peraturan Media Siber
  • Kontak Redaksi

All Rights Reserved © 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.