Oleh : Arif Apriyanto
Dalam membentuk birokrasi yang lebih lincah, berintegritas dan profesional, pemerintah tengah gencar merencanakan penyederhanaan birokrasi. Dengan adanya dukungan masyarakat maka hambatan program tersebut dapat teratasi.
Prioritas pembangunan negara memang mempunyai banyak pos-pos yang harus diperhatikan secara detil. Terlebih dalam tujuan kemajuan suatu negara, yang tidak bisa lepas dari peran aparatur pemerintah. Di Indonesia sendiri sangat populer dengan sebutan negara hyper regulasi.
Baca Juga
Tak hanya UU-nya yang dinilai alot, namun juga menghambat perkembangan sejumlah sektor. Dampaknya yang paling nyata ialah, lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Yang seringkali berada dalam status stagnan.
Seperti yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu terkait penyederhanaan birokrasi.
Yang mana akan meringkas eselonisasi hingga menjadi dua klasifikasi saja. Sementara dua jabatan sisanya akan dialihkan menjadi jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. Atau bahkan digantikan dengan menggunakan teknologi robot artificial intelligence. Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pemerintah.
Sejalan dengan pernyataan Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mempercepat akselerasi penyederhanaan jabatan di birokrasi. Tahun ini pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional ditargetkan akan paripurna.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menerangkan, penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta mempercepat pengambilan keputusan. Yang nantinya akan terbentuk birokrasi yang lebih dinamis, agile, dan profesional guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mendukung pelayanan publik.
Dirinya mengungkapkan akselerasi penyederhanaan birokrasi ini akan melalui lima tahapan. Yang pertama, proses identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, perihal pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Tahap ketiga ialah pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terkena penyederhanaan birokrasi.
Selanjutnya, langkah keempat adalah penyelarasan atas tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Terakhir, adalah penyelarasan kelas jabatan administrasi menuju jabatan fungsional.
Meski penyederhanaan birokrasi ini akan dilakukan di seluruh jajaran pemerintahan, namun dikatakan ada beberapa jabatan yang tidak bisa dialihkan. Tentu, pengecualian tersebut dengan sejumlah persyaratan atau fungsi jabatannya.
Tjahjo merincikan, jabatan yang tidak terdampak penyederhanaan ialah yang mempunyai tugas beserta fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan penggunaan anggaran maupun pengguna barang atau jasa.
Untuk jabatan lain yang tidak bisa dialihkan adalah yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan legalisasi, otoritas, pengesahan, persetujuan dokumen, maupun kewenangan kewilayahan. Termasuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PANRB.
Dalam rangka percepatan penyederhanaan birokrasi, Tjahjo juga mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah guna melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret. Hal ini ditengarai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang mana ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, beserta para Wali kota dan Bupati. Yang berkaitan tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Surat Edaran tersebut membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam upaya penyederhanaan birokrasi.
Penyederhanaan birokrasi ini memang dinilai sebagai salah satu langkah untuk merevitalisasi sistem yang sedari kolonial Hindia-Belanda telah diberlakukan. Sistem ini memang terkenal kaku, alot dan terlalu hierarki. Sehingga makin kesini pelaksananannya dianggap menghambat kinerja aparatur pemerintahannya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku sepakat jika kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut dapat berdampak pada efisiensi serta penghematan anggaran negara.
Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan menjelaskan pihaknya belum mendapat arahan lebih lanjut dari Presiden terkait efisiensi tersebut. Namun ia menegaskan bahwa BKN sebagai pembina manajemen kepegawaian di Indonesia secara nasional, sangat setuju dan mendukung jika terdapat usaha guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
Ia pun menilai, hal yang paling terlihat adalah dampak secara finansial dengan efisiensi pejabat struktural akan bisa mengurangi tunjangan struktural meski tidak banyak namun tetap berdampak.
Jika dilihat dari fakta diatas, kenyataannya memang birokrasi Indonesia harus diperbarui. Bukan hanya akan meningkatkan kinerja, namun juga dapat berdampak pada anggaran keuangan negara. Sehingga, pos-pos pengeluaran yang dinilai tak penting dapat dihilangkan. Mari dukung pemangkasan birokrasi agar dapat mendukung peningkatan kesejahteraan Indonesia yang berdaya saing dan sistem pemerintahan yang makin sehat.
Penulis adalah pengamat sosial politik